Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 548 tentang Waktu shalat fajar saat fajar menyingsing

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang disunnahkannya mengakhirkan shalat Subuh (isfar) hingga waktu fajar benar-benar menyingsing dan cahayanya tampak jelas di ufuk timur. Bukan berarti menunda sampai matahari terbit, melainkan melaksanakan shalat Subuh di awal waktu yang sudah jelas, bukan di saat masih samar-samar. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar shalat dikerjakan dalam waktu yang yakin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

> أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ، عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ"

Makna: "Ber-isfar-lah (jelaskanlah) dengan shalat Fajr (Subuh)." Maksudnya, laksanakanlah shalat Subuh ketika fajar telah tampak jelas dan menyingsing.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 154), Ibnu Majah (no. 672), dan Ahmad (no. 17257) dari jalur yang berbeda. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Isra' [17]: 78

> أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Subuh dan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat, sehingga penting untuk melaksanakannya pada waktunya dengan baik.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (5/108) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya ta'sir (mengakhirkan) shalat Subuh sedikit, yaitu dengan memperjelas fajar. Namun beliau menegaskan bahwa kesunnahan ini bukan berarti menunda sampai matahari terbit, melainkan sekadar memastikan masuknya waktu dengan yakin.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (3/12) menjelaskan bahwa makna isfar adalah melaksanakan shalat ketika fajar telah jelas dan menyebar cahayanya, bukan di saat fajar masih samar-samar.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun perbedaan tersebut dapat dikompromikan:

1. Pendapat Pertama (Isfar = Mengakhirkan):

Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai anjuran untuk mengakhirkan shalat Subuh hingga fajar benar-benar jelas. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Salaf. Mereka berdalil dengan hadits Rafi' bin Khadij ini.

2. Pendapat Kedua (Isfar = Menjelaskan, Bukan Mengakhirkan):

Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya. Mereka memahami bahwa makna isfar di sini adalah melaksanakan shalat di awal waktu dengan keadaan fajar yang sudah jelas, bukan menunda-nunda. Dalil mereka adalah hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat Subuh di awal waktu ketika fajar menyingsing.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

> كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنَ الْغَلَسِ

"Rasulullah ﷺ biasa shalat Subuh, lalu para wanita pulang dengan berselimut kain, mereka tidak dikenali karena masih gelap (ghalas)." (HR. Al-Bukhari no. 578, Muslim no. 645)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat Subuh di waktu yang masih agak gelap (ghalas), yang artinya di awal waktu.

Kesimpulan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/35) menjelaskan bahwa kedua hadits ini dapat dikompromikan. Beliau berkata:

> "Hadits isfar menunjukkan disunnahkannya memastikan masuknya waktu dengan jelas, sedangkan hadits ghalas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan di awal waktu. Maka yang paling utama adalah melaksanakan di awal waktu, namun dengan memastikan bahwa fajar telah benar-benar terbit."

Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 158) menegaskan bahwa hadits isfar ini tidak bertentangan dengan hadits ghalas, karena makna isfar di sini adalah menjelaskan dan memastikan masuknya waktu, bukan menunda shalat.

Jadi, pendapat yang paling kuat adalah bahwa shalat Subuh disunnahkan di awal waktu setelah fajar benar-benar jelas, dan tidak perlu menunda-nunda hingga cahaya matahari menyebar luas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang waktu shalat Subuh. Beliau menjawab dengan menyebutkan hadits Rafi' bin Khadij ini, kemudian beliau berkata: "Aku memilih untuk mengerjakan shalat Subuh di awal waktu, karena itulah yang lebih dekat kepada kehati-hatian dan lebih mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang shalat di waktu ghalas."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam memahami sunnah. Mereka tidak serta-merta mengambil satu dalil dan meninggalkan dalil lainnya, tetapi mereka menggabungkan semua dalil untuk mendapatkan pemahaman yang paling tepat dan seimbang.

Hikmah dari kisah ini: Dalam beragama, kita perlu melihat seluruh dalil secara menyeluruh, bukan hanya satu potongan hadits saja. Ini adalah metode para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Subuh disunnahkan di awal waktu setelah fajar shadiq (fajar kedua) benar-benar terbit dan jelas.
  2. Tidak perlu menunda-nunda shalat Subuh hingga matahari terbit atau cahayanya menyebar luas.
  3. Yang terpenting adalah memastikan masuknya waktu dengan yakin, baik dengan melihat fajar secara langsung, mendengar adzan yang terpercaya, atau menggunakan jadwal yang akurat.
  4. Hindari shalat sebelum masuk waktu karena itu tidak sah, dan hindari menunda tanpa alasan karena itu menyelisihi sunnah.
  5. Jaga shalat Subuh berjamaah karena ia disaksikan oleh malaikat malam dan siang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra' [17]: 78.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.