Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Kitab Isti'adzah, yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membaca dua surat perlindungan (Al-Mu'awwidzatain, yaitu Al-Falaq dan An-Nas) dalam shalat Subuh. Ini menunjukkan disunnahkannya membaca surat-surat tersebut dalam shalat, khususnya shalat Subuh, sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Allah dari segala keburukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ عُقْبَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَرَأَ بِهِمَا فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ
"Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah, dari Al-'Ala' bin Al-Harits, dari Makhul, dari 'Uqbah, bahwa Rasulullah ﷺ membaca keduanya dalam shalat Subuh."
Hadits-hadits pendukung dari kitab shahih:
- HR. Muslim (no. 814) dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ
"Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk membaca Al-Mu'awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai shalat."
- HR. Abu Dawud (no. 1462) dan An-Nasa'i (no. 5434) dari Uqbah bin Amir:
> أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَرَأَ بِهِمَا فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ
"Bahwa Rasulullah ﷺ membaca keduanya (Al-Falaq dan An-Nas) dalam shalat Fajar (Subuh)."
Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan Al-Mu'awwidzatain:
QS. Al-Falaq [113]: 1-5 dan QS. An-Nas [114]: 1-6 adalah dua surat yang dikenal sebagai surat perlindungan. Allah berfirman:
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
"Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (falaq), dari kejahatan makhluk-Nya." (QS. Al-Falaq [113]: 1-2)
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ
"Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia." (QS. An-Nas [114]: 1-2)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) menempatkan hadits ini dalam Kitab Isti'adzah (Kitab Permohonan Perlindungan), menunjukkan bahwa membaca Al-Mu'awwidzatain adalah bagian dari isti'adzah (permohonan perlindungan) yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Al-Mu'awwidzatain adalah surat perlindungan yang agung, dan beliau menukil hadits-hadits tentang keutamaannya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (wafat 1376 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kedua surat ini mengandung permohonan perlindungan dari segala keburukan makhluk dan godaan setan.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membaca surat Al-Falaq dan An-Nas (yang disebut Al-Mu'awwidzatain) dalam shalat Subuh. Kata "بِهِمَا" (dengan keduanya) merujuk pada dua surat tersebut berdasarkan konteks hadits-hadits lain yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir.
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan membaca Al-Mu'awwidzatain dalam shalat, dan para ulama sepakat tentang disyariatkannya membaca surat apa pun dari Al-Qur'an dalam shalat, termasuk Al-Mu'awwidzatain.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa membaca Al-Mu'awwidzatain dalam shalat Subuh adalah bentuk nyata dari pengamalan Nabi ﷺ, dan ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan membaca surat-surat pendek dalam shalat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) menjelaskan bahwa membaca Al-Mu'awwidzatain dalam shalat Subuh hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang membaca surat lain, shalatnya tetap sah. Namun, mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam membaca surat-surat ini adalah lebih utama.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (wafat 1420 H) menilai hadits ini shahih dalam Shahih An-Nasa'i dan Irwa'ul Ghalil, dan beliau menyebutkan bahwa membaca Al-Mu'awwidzatain dalam shalat Subuh termasuk sunnah yang tetap.
Hikmah Membaca Al-Mu'awwidzatain:
- Perlindungan dari gangguan setan: Kedua surat ini adalah benteng dari godaan setan yang terkutuk, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa siapa yang membacanya, Allah akan melindunginya.
- Perlindungan dari kejahatan makhluk: Al-Falaq melindungi dari kejahatan makhluk secara umum, sedangkan An-Nas melindungi dari bisikan setan yang bersembunyi di dada manusia.
- Mengikuti teladan Nabi ﷺ: Membaca keduanya dalam shalat adalah bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu berkata kepada Nabi ﷺ:
> يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقْرِئْنِي
> "Wahai Rasulullah, bacakanlah (Al-Qur'an) kepadaku."
Maka Rasulullah ﷺ membacakan kepadanya surat Al-Falaq dan An-Nas. Kemudian Uqbah berkata:
> أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ
> "Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk membaca Al-Mu'awwidzat setiap selesai shalat."
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya kedua surat ini dalam kehidupan seorang muslim. Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ sakit, beliau membaca kedua surat ini dan meniupkan ke kedua telapak tangannya, lalu mengusapkannya ke tubuh beliau sebagai bentuk ruqyah (HR. Bukhari no. 5017).
Hikmah: Kedua surat ini adalah obat dan penawar dari segala gangguan, baik yang tampak maupun tersembunyi. Membacanya dalam shalat dan setelah shalat adalah amalan yang ringan namun besar pahalanya.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan membaca surat Al-Falaq dan An-Nas dalam shalat Subuh, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Boleh membaca surat-surat lain dalam shalat; membaca Al-Mu'awwidzatain bukanlah kewajiban.
- Dianjurkan membaca Al-Mu'awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) setiap selesai shalat, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada Uqbah bin Amir.
- Menghidupkan sunnah dengan membaca surat-surat pendek dalam shalat adalah bentuk kecintaan kepada Nabi ﷺ dan pengamalan ajarannya.
- Menjadikan Al-Mu'awwidzatain sebagai benteng perlindungan harian dari gangguan setan dan kejahatan makhluk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.