Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah Nabi 'Isa 'alaihis salam yang melihat seseorang mencuri, namun orang itu bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak mencuri. Nabi 'Isa pun memilih untuk membenarkan sumpah orang tersebut di atas apa yang dilihat matanya, seraya berkata, "Aku beriman kepada Allah dan aku mendustakan penglihatanku." Ini adalah pelajaran agung tentang kehati-hatian dalam menuduh, menjaga lisan, dan mengagungkan nama Allah yang diucapkan dalam sumpah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adab Para Hakim, Bab Cara Mengambil Sumpah Hakim, no. 5427. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Birr wash-Shilah wal-Adab, Bab Kisah Ashabil Ukhdud, no. 2611, dengan lafaz yang lebih panjang.
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas kisah ini, tetapi ada ayat yang sangat relevan tentang larangan menuduh tanpa bukti dan perintah untuk menjauhi prasangka:
QS. Al-Hujurat [49]: 12
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa."
Makna ringkas: Allah melarang kita berprasangka buruk kepada sesama muslim tanpa bukti yang jelas.
Hadits terkait dari Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Kami (para nabi) tidak mewariskan harta. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." (HR. Muslim no. 1758) — hadits ini disebut sebagai penguat bahwa para nabi tidak berkata kecuali yang benar, namun tetap memilih berbaik sangka.
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (16/136) menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bolehnya seorang hakim menerima sumpah orang yang dituduh, dan bahwa sumpah itu didahulukan atas bukti penglihatan jika tidak ada saksi lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga membahas adab ini dalam Syarah Riyadhus Shalihin (3/124) sebagai pelajaran tentang menahan diri dari menuduh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Kisah Nabi 'Isa dan Pelajaran Tentang Sumpah
Dalam riwayat Imam Muslim yang lebih panjang, setelah peristiwa ini, orang yang mencuri itu terus mencuri lagi, dan Nabi 'Isa kembali menegurnya. Orang itu tetap bersumpah tidak mencuri, dan Nabi 'Isa tetap berkata, "Aku beriman kepada Allah dan aku mendustakan penglihatanku." Akhirnya orang itu berkata, "Aku tidak pernah berhenti mencuri sejak aku bersumpah dusta di hadapanmu." Maka Nabi 'Isa berkata, "Engkau telah mencelakakan dirimu sendiri dengan sumpahmu."
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dalam kisah ini, Nabi 'Isa memilih untuk tidak menuduh dan tidak menghukum berdasarkan penglihatan semata, karena tidak ada saksi lain. Ini menunjukkan prinsip dalam Islam: sebuah tuduhan tidak bisa dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan atau penglihatan satu orang tanpa bukti yang kuat.
2. Keutamaan Menahan Lisan dari Tuduhan
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya (surat Al-Hujurat) menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kaum mukminin untuk menjauhi prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sumber dari tuduhan dan fitnah. Kisah Nabi 'Isa ini adalah contoh nyata bagaimana seorang nabi yang maksum pun tidak gegabah menuduh, meskipun matanya sendiri melihat peristiwa itu.
3. Mengagungkan Nama Allah dalam Sumpah
Ketika orang itu bersumpah dengan kalimat "Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia", Nabi 'Isa tidak serta-merta mendustakannya. Ini menunjukkan bahwa sumpah dengan nama Allah memiliki kedudukan yang agung, dan seorang muslim harus menghormatinya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/224) menyebutkan bahwa para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa sumpah itu diterima selama tidak ada bukti yang lebih kuat yang membatalkannya.
4. Pelajaran untuk Para Hakim dan Penegak Hukum
Imam An-Nasa'i menempatkan hadits ini dalam "Kitab Adab Para Hakim" karena mengandung bimbingan bagi seorang hakim: jangan terburu-buru menjatuhkan hukuman berdasarkan dugaan, dan utamakan kehati-hatian. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa ini adalah adab yang agung — seorang hakim harus bersikap netral dan tidak memvonis tanpa bukti yang sah menurut syariat.
Story Telling
Ada kisah indah dari seorang ulama salaf yang mencerminkan adab ini. Al-Hasan Al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — pernah ditanya tentang seseorang yang melihat saudaranya melakukan dosa. Beliau menjawab dengan sangat lembut: "Janganlah engkau menjadi musuh bagi saudaramu karena satu kesalahan yang engkau lihat. Tutuplah aibnya, nasihatilah dia secara sembunyi-sembunyi, dan jangan engkau sebarkan. Karena barangsiapa menutupi aib saudaranya di dunia, Allah akan menutupi aibnya di akhirat."
Ini sejalan dengan kisah Nabi 'Isa yang memilih untuk tidak menghakimi berdasarkan penglihatan semata, tetapi tetap menjaga hubungan baik dan menasihati. Hikmahnya: seorang mukmin sejati lebih mengutamakan persaudaraan dan menutup aib daripada mencari-cari kesalahan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan tergesa-gesa menuduh — penglihatan mata saja tidak cukup untuk menghukum seseorang tanpa bukti yang sah.
- Hormati sumpah dengan nama Allah — jika seseorang bersumpah dengan nama Allah, maka kita harus berbaik sangka dan tidak mendustakannya tanpa alasan yang kuat.
- Jaga lisan dari prasangka buruk — prasangka buruk adalah dosa, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hujurat: 12.
- Teladani sikap Nabi 'Isa — beliau lebih memilih beriman kepada Allah dan mendustakan penglihatannya daripada menuduh tanpa bukti.
- Bagi yang berwenang (hakim, pemimpin) — bersikap hati-hati dan adil, jangan memvonis berdasarkan dugaan semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.