Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memberikan izin kepada seorang istri untuk mengambil harta suaminya yang pelit (bakhil) sebatas kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya dengan cara yang baik (bil-ma'ruf). Ini adalah bentuk keadilan syariat dalam rumah tangga, karena suami wajib menafkahi istri dan anaknya, dan jika dia tidak melaksanakannya, istri boleh mengambil secukupnya tanpa berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (no. 5420) dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
Teks hadits yang Anda sampaikan sudah benar dan sesuai dengan riwayat Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adab Al-Qudhat (Adab Para Hakim), Bab Hukum Hakim Terhadap Orang yang Tidak Hadir Jika Dia Dikenal.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 2211) dan Imam Muslim (no. 1714) dari Aisyah radhiyallahu 'anha dengan lafaz yang semakna.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
Ayat ini menegaskan kewajiban suami untuk menafkahkan hartanya kepada istri dan keluarganya. Jika suami tidak menjalankan kewajiban ini, maka istri memiliki hak untuk mengambil secukupnya.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, dengan syarat diambil sekadar kebutuhan yang wajar (bil-ma'ruf), tidak berlebihan dan tidak merugikan suami.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab nafkah keluarga. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Latar Belakang Kisah
Hindun binti 'Utbah adalah istri Abu Sufyan bin Harb. Abu Sufyan dikenal sebagai orang yang sangat hemat (pelit) dalam membelanjakan hartanya, bahkan untuk keluarganya sendiri. Hindun datang mengadu kepada Rasulullah ﷺ karena dia dan anak-anaknya tidak mendapat nafkah yang cukup.
2. Jawaban Nabi ﷺ: "Khudzi ma yakfikiki wa waladak bil-ma'ruf"
Frasa ini bermakna: "Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik."
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bil-ma'ruf adalah mengambil sekadar kebutuhan pokok yang wajar sesuai kebiasaan masyarakat setempat, tanpa berlebihan, tanpa menimbun, dan tanpa merugikan suami. Ini mencakup makanan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits ini membolehkan istri mengambil harta suaminya tanpa izin jika suami tidak menafkahi dengan layak, dengan syarat tidak berlebihan.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sependapat bahwa istri berhak mengambil secukupnya jika suami tidak menafkahi, namun mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dan tidak berlebihan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa ini adalah bentuk wilayah (kewenangan) yang diberikan syariat kepada istri untuk menjaga kemaslahatan dirinya dan anak-anaknya ketika suami lalai.
4. Syarat dan Batasan
Para ulama menetapkan beberapa syarat agar istri boleh mengambil harta suami:
- Suami benar-benar tidak memberikan nafkah yang cukup.
- Pengambilan dilakukan sekadar kebutuhan pokok, bukan untuk kemewahan.
- Tidak ada cara lain yang lebih baik selain mengambil langsung.
- Sebaiknya istri tetap berusaha meminta dengan baik terlebih dahulu, atau mengadukan kepada hakim/ulama jika memungkinkan.
5. Hikmah Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Suami yang tidak menafkahi dianggap telah menzalimi istri dan anaknya, sehingga istri diberi hak untuk mengambil haknya. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak memihak pada salah satu pihak secara buta, tetapi menegakkan keadilan bagi semua.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Hindun tetap menjadi istri yang baik dan setia kepada Abu Sufyan. Beliau tidak pernah menggunakan izin ini untuk berlebihan, tetapi hanya mengambil sekadar kebutuhan keluarganya. Bahkan dalam riwayat lain, Hindun dikenal sebagai wanita yang cerdas dan tegas, dan beliau masuk Islam dengan baik.
Kisah ini mengajarkan bahwa izin syariat bukanlah pintu untuk berbuat zalim, tetapi jalan keluar bagi orang yang terzalimi. Hindun tidak serta-merta mengambil semua harta Abu Sufyan, tetapi beliau bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah ﷺ, dan setelah mendapat izin, beliau tetap menjaga batas-batas kewajaran.
Kesimpulan Praktis
- Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya dengan baik dan layak.
- Jika suami pelit atau tidak menafkahi, istri boleh mengambil secukupnya dengan cara yang baik (bil-ma'ruf), tanpa berlebihan.
- Pengambilan ini harus didasari niat untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk menumpuk harta atau membalas dendam.
- Sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu, dan jika perlu melibatkan pihak keluarga atau ulama/hakim.
- Hadits ini juga mengajarkan pentingnya keadilan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.