Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5388 tentang Larangan kaum yang dipimpin oleh perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan mengangkat perempuan sebagai pemimpin tertinggi (kepala negara/khalifah). Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinan besar mereka kepada seorang wanita tidak akan beruntung. Ini adalah ketetapan syariat yang bersifat umum, dan para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan kepemimpinan tertinggi yang mencakup seluruh urusan umat, bukan larangan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin di bidang-bidang lain seperti pendidikan, kesehatan, atau sosial selama sesuai syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5388), dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta harakat lengkapnya:

> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: عَصَمَنِي اللَّهُ بِشَيْءٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَمَّا هَلَكَ كِسْرَى قَالَ: "مَنِ اسْتَخْلَفُوا؟" قَالُوا: بِنْتَهُ. قَالَ: "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً"

Terjemahan: Dari Abu Bakrah, dia berkata: "Allah melindungiku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ. Ketika Kisra (raja Persia) meninggal, beliau bertanya: 'Siapa yang mereka angkat sebagai penggantinya?' Mereka menjawab: 'Anaknya (perempuan).' Beliau bersabda: 'Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 4425) dari jalan yang sama.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 34:

> الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memuat hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Al-Maghazi" (bab tentang utusan kepada Kisra dan Kaisar), menunjukkan bahwa hadits ini shahih menurut kriteria beliau.
  • Imam Ibn Hazm (wafat 456 H) - meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan, perlu dicatat bahwa para ulama dari daftar seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H) dalam kitabnya Minhaj As-Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan kepemimpinan tertinggi bagi perempuan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini bersifat umum dan mencakup seluruh kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinan tertinggi mereka kepada perempuan.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Historis Hadits

Hadits ini terjadi ketika berita wafatnya Kisra (raja Persia) sampai kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya tentang pengganti Kisra, dan para sahabat menjawab bahwa yang diangkat adalah putrinya. Maka Nabi ﷺ bersabda dengan sabda yang tegas: "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita."

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam konteks sejarah (Al-Maghazi), dan Imam An-Nasa'i menempatkannya dalam "Kitab Adab Para Hakim" dengan bab "Larangan Mengangkat Perempuan dalam Kepemimpinan." Ini menunjukkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai larangan syariat, bukan sekadar informasi sejarah.

2. Makna "لَنْ يُفْلِحَ" (Tidak Akan Beruntung)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kata "لَنْ" dalam bahasa Arab menunjukkan penafian yang bersifat selamanya (ta'bid). Namun beliau juga menegaskan bahwa ini bukan berarti perempuan tidak bisa masuk surga atau tidak mendapatkan kebaikan, tetapi maknanya adalah kepemimpinan tersebut tidak akan membawa keberhasilan yang hakiki bagi kaum tersebut.

Imam Ibnul Qayyim (wafat 751 H) dalam At-Turuq Al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa kepemimpinan tertinggi membutuhkan sifat-sifat yang secara umum lebih sempurna dimiliki laki-laki, seperti kekuatan fisik, ketegasan dalam mengambil keputusan, dan kemampuan memimpin peperangan.

3. Cakupan Larangan

Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:

a. Kepemimpinan tertinggi (imamah 'uzhma / khilafah):

  • Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam Al-Umm menegaskan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam (khalifah) dan tidak boleh menjadi qadhi (hakim) secara mutlak.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) memiliki dua riwayat tentang perempuan menjadi qadhi, namun yang lebih kuat menurut para ulama adalah larangannya.

b. Kepemimpinan dalam urusan agama:

  • Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits lain dan ijma' ulama.

c. Kepemimpinan dalam rumah tangga:

  • Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan QS. An-Nisa' [4]: 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan dalam rumah tangga.

4. Pengecualian dan Batasan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini tidak berarti perempuan tidak boleh berperan dalam masyarakat. Perempuan boleh menjadi:

  • Guru dan pendidik
  • Dokter dan perawat
  • Pengusaha dan pedagang
  • Pemimpin dalam organisasi wanita
  • Anggota dewan penasihat (bukan pemimpin tertinggi)

Yang dilarang adalah kepemimpinan tertinggi yang mencakup seluruh urusan umat (kepala negara/khalifah) dan jabatan hakim secara mutlak menurut pendapat yang kuat.

5. Hikmah Larangan

Imam Al-Barbahari (wafat 329 H) dalam Syarh As-Sunnah menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas hikmah dan maslahat. Larangan ini bukan merendahkan perempuan, tetapi karena:

  • Kepemimpinan tertinggi membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang lebih
  • Perempuan memiliki peran utama yang lebih mulia sebagai ibu dan pendidik generasi
  • Menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan dari beban yang berat

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu berkata: "Allah melindungiku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ."

Mengapa beliau berkata demikian? Karena ketika terjadi peristiwa Perang Jamal (antara Ali bin Abi Thalib dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma), Abu Bakrah ingat sabda Nabi ﷺ ini. Beliau tidak ikut berperang di pihak 'Aisyah karena mengingat hadits ini, dan beliau juga tidak ikut di pihak Ali karena tidak ingin terlibat dalam peperangan antar sesama muslim. Beliau selamat dari fitnah besar karena mengingat hadits ini.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Abu Bakrah berkata: "Sungguh, Allah telah memberiku manfaat dengan kalimat ini (hadits ini) pada hari Perang Jamal. Ketika aku hendak bergabung dengan pasukan 'Aisyah, aku teringat sabda Rasulullah ﷺ: 'Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.' Maka aku tidak ikut berperang."

Hikmah dari kisah ini: Hadits ini bukan hanya sekadar berita sejarah, tetapi juga menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menentukan pemimpin. Abu Bakrah menjadikan hadits ini sebagai prinsip yang menyelamatkannya dari fitnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakini bahwa kepemimpinan tertinggi (kepala negara/khalifah) adalah hak laki-laki berdasarkan hadits shahih ini dan dalil-dalil lainnya.
  2. Jangan memahami larangan ini secara berlebihan sehingga menghalangi perempuan berperan dalam masyarakat. Perempuan tetap boleh menjadi guru, dokter, pengusaha, dan pemimpin di bidang-bidang yang sesuai syariat.
  3. Hormati peran perempuan sebagai ibu dan pendidik generasi yang merupakan kepemimpinan terbesar dalam membangun peradaban.
  4. Dalam memilih pemimpin, utamakan yang laki-laki yang memiliki kualifikasi agama, amanah, dan kemampuan, sebagaimana dipahami para ulama dari hadits ini.
  5. Jadikan hadits ini sebagai pelajaran bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat dalam setiap ketetapannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?