Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5384 tentang Larangan Meminta Jabatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras meminta jabatan (imarah) karena jika jabatan diberikan karena permintaan, maka Allah akan menyerahkan urusannya kepada dirinya sendiri sehingga ia tidak mendapatkan pertolongan Allah. Sebaliknya, jika jabatan diperoleh tanpa diminta, Allah akan memberikan pertolongan dan taufik-Nya dalam menjalankan amanah tersebut. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menekankan bahwa meminta jabatan termasuk perbuatan tercela karena mengandung ambisi dan kelemahan hati, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat terbatas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Ayat ini menegaskan bahwa jabatan adalah amanah yang harus diberikan kepada yang berhak dan dijalankan dengan adil, bukan diminta dengan ambisi pribadi.

Hadits:

Dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا"

"Janganlah kamu meminta jabatan. Karena jika jabatan itu diberikan kepadamu karena permintaan, kamu akan diserahkan kepada dirimu sendiri, tetapi jika jabatan itu diberikan tanpa meminta, kamu akan dibantu (oleh Allah)."

(HR. An-Nasa'i no. 5384, kitab Adab al-Qudhat, bab an-Nahy 'an Thalab al-Imarah; juga diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6622 dan Muslim no. 1652)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (12/193) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa meminta jabatan hukumnya makruh bahkan haram, karena menyebabkan seseorang tergantung pada kemampuan dirinya sendiri tanpa pertolongan Allah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/479) juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan orang yang meminta jabatan berarti telah menunjukkan ambisi yang tercela.

Penjelasan Rinci

Makna "Janganlah kamu meminta jabatan"

Larangan ini bersifat umum untuk semua jenis jabatan, baik jabatan pemerintahan, kehakiman, maupun kepemimpinan di bidang agama. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in besar, pernah berkata, "Barangsiapa yang meminta jabatan, maka ia tidak akan ditolong oleh Allah dalam menjalankannya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dengan sanad shahih).

Makna "diserahkan kepada dirinya sendiri" (وُكِلْتَ إِلَيْهَا)

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/376) menjelaskan bahwa orang yang mendapatkan jabatan karena permintaan akan diuji oleh Allah, sehingga ia hanya mengandalkan kekuatan, kecerdasan, dan siasatnya sendiri tanpa bantuan ilahi. Akibatnya, ia mudah tergelincir dalam kesombongan dan kesalahan.

Makna "dibantu oleh Allah" (أُعِنْتَ عَلَيْهَا)

Jika jabatan datang tanpa diminta, itu menunjukkan bahwa Allah telah menghendaki dan memilihnya. Maka Allah akan memberikan pertolongan berupa taufik, ilmu, keikhlasan, dan kekuatan untuk menjalankan amanah dengan benar. Sebagaimana diisyaratkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 58 bahwa amanah harus diserahkan kepada ahlinya.

Pendapat ulama mengenai pengecualian

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, sebagaimana dinukil oleh al-Khallal dalam al-Amru bi al-Ma'ruf, membolehkan meminta jabatan jika seseorang yakin mampu menegakkan keadilan dan tidak ada orang yang lebih baik darinya. Namun pendapat ini bersifat darurat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa hadits ini tetap berlaku secara umum, dan kisah Nabi Yusuf 'alaihissalam yang meminta jabatan (QS. Yusuf: 55) adalah kekhususan bagi para nabi. Mayoritas ulama (Ibnu Sirin, al-Awza'i, dan lainnya) tetap memegang larangan asal.

Hikmah larangan

Meminta jabatan menunjukkan ambisi pribadi dan kurangnya tawakal. Jabatan sejatinya adalah ujian, bukan hadiah. Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya tidak mengejar jabatan, tetapi mempersiapkan diri untuk menerima amanah jika dipercayakan oleh umat dengan ikhlas.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang langsung mendengar hadits ini dari Nabi ﷺ. Beliau berkata, "Setelah aku mendengar sabda Rasulullah ﷺ tersebut, aku tidak pernah meminta jabatan kepada siapa pun hingga hari ini." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Pada masa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Abdurrahman ditawari jabatan gubernur di salah satu wilayah. Beliau menolak dengan lembut seraya mengingatkan hadits ini. Utsman pun memujinya dan berkata, "Engkau memang sahabat yang takwa. Kami memilihmu bukan karena permintaanmu, tetapi karena kepercayaan kami padamu." Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berhati-hati terhadap jabatan, karena mereka takut terjatuh dalam dosa ambisi dan merasa tidak mampu memikul amanah tanpa pertolongan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meminta jabatan apa pun, baik dalam pemerintahan, kepengurusan masjid, atau organis

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.