Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5381 tentang Pahala hakim yang berijtihad benar atau salah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang hakim (atau siapa pun yang menetapkan hukum dengan ilmu dan kesungguhan) yang berijtihad lalu benar mendapat dua pahala, dan jika salah tetap mendapat satu pahala. Yang dimaksud "salah" di sini adalah kekeliruan dalam ijtihad, bukan kesengajaan melanggar syariat. Jadi hadits ini memotivasi untuk berilmu dan berhati-hati, bukan alasan untuk memutuskan perkara dengan sembarangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan (Kitab Adab al-Qudhah / Adab Para Hakim), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Redaksi yang sama juga masyhur diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dan Abu Dawud serta At-Tirmidzi dalam bab yang berkaitan dengan qadha (peradilan).

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Terjemahan ringkas: "Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad dan benar, ia mendapat dua pahala; dan jika ia berijtihad lalu salah, ia mendapat satu pahala."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan amanah dalam memutuskan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

QS. An-Nisa' [4]: 58 — "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila kalian memutuskan perkara di antara manusia, hendaklah memutuskan dengan adil."

Juga:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

QS. Al-Isra' [17]: 36 — "Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya."

Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini secara khusus; Ibn Qayyim al-Jawziyyah membahas kaidah ijtihad dan tanggung jawab qadhi dalam I'lam al-Muwaqqi'in; Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan keikhlasan dan niat dalam amal dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam.

Penjelasan Rinci

Makna "berijtihad". Para ulama yang tercantum dalam rujukan memahami ijtihad di sini sebagai upaya sungguh-sungguh mengeluarkan hukum dari dalil Al-Qur'an dan Sunnah dengan ilmu yang benar. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pahala pertama adalah pahala karena ia telah menegakkan kewajiban berijtihad dan menunaikan amanah peradilan; pahala kedua diberikan ketika hasil ijtihadnya sesuai dengan kebenaran di sisi Allah. Jika keliru, pahala ijtihadnya tetap ada, sedangkan dosa kekeliruannya diangkat karena ia telah berusaha semaksimal mungkin.

Syarat penting. Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa yang dimaksud adalah hakim yang memang layak berijtihad (memiliki ilmu), bukan orang bodoh yang memutuskan tanpa ilmu. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa seorang qadhi wajib memutuskan berdasarkan ilmu; jika ia memutuskan tanpa ilmu, ia berdosa, dan hadits ini tidak berlaku sebagai pembenaran. Jadi "salah" dalam hadits adalah kekeliruan ijtihad seorang yang berilmu, bukan kesalahan karena kelalaian atau hawa nafsu.

Keadilan tetap wajib. As-Sa'di dan ulama lain menegaskan bahwa hadits ini tidak menghapus kewajiban menegakkan keadilan (QS. An-Nisa' [4]: 58). Hakim tetap wajib berusaha sekuat mungkin menemukan kebenaran, memeriksa bukti, dan mendengar kedua pihak. Pahala ijtihad tidak berarti hasil putusannya otomatis benar di mata manusia; putusan yang keliru secara nyata tetap dapat ditinjau dan diperbaiki melalui jalur yang syar'i.

Perbedaan pendapat. Sebagian ulama membahas apakah hadits ini khusus untuk hakim qadha atau mencakup mufti dan orang yang berijtihad dalam ilmu. Yang lebih kuat — sebagaimana dipahami Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — bahwa maknanya umum mencakup setiap mujtahid yang berusaha menetapkan hukum dengan ilmu, namun penerapan utamanya pada qadhi karena besarnya tanggung jawab dan amanah yang dipikulnya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam kisah para qadhi salaf, Syurayh al-Qadhi (seorang tabi'in yang masyhur sebagai hakim) dikenal sangat berhati-hati dalam memutuskan. Ia tidak tergesa-gesa dan selalu memeriksa dengan teliti. Para ulama menyebutkan bahwa sikap hati-hati inilah yang menjadi ruh dari hadits "berijtihad" — yaitu kesungguhan sebelum memutuskan, bukan sekadar keberanian memutus. Hikmahnya: pahala ijtihad lahir dari kesungguhan mencari kebenaran dengan ilmu, bukan dari cepatnya memutuskan perkara.

Kesimpulan Praktis

  • Hadits ini memotivasi kita untuk berilmu sebelum memutuskan perkara, dan tidak takut berijtihad selama didasari ilmu dan ketakwaan.
  • Pahala ijtihad tidak membenarkan orang bodoh memutuskan hukum tanpa ilmu; itu justru dosa.
  • Bagi yang memutuskan perkara (hakim, mufti, atau penengah), wajib adil, teliti, dan mendengar kedua pihak.
  • Jika keliru setelah berusaha maksimal, hendaklah tidak putus asa; perbaiki dan terus belajar.
  • Bagi umat awam: rujuklah kepada ulama terpercaya dan jangan memutuskan perkara agama dengan tebakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?