Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5378 tentang Penggunaan khemah merah oleh Nabi

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5378

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah berada di dalam kubah/khemah berwarna merah di daerah Al-Batha', lalu Bilal mengumandangkan adzan dengan memalingkan mulutnya ke kanan dan ke kiri. Hadits ini menunjukkan bahwa menggunakan khemah merah dan hal-hal yang mubah (boleh) dalam urusan dunia adalah perkara yang tidak terlarang, serta menjelaskan sunnahnya menoleh saat adzan. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa menoleh saat adzan adalah sunnah yang disyariatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَٱلْأَرْضَ بَعْدَ ذَٰلِكَ دَحَىٰهَا

Catatan: Ayat yang lebih tepat terkait larangan berlebihan adalah:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Juhaifah (Wahb bin Abdullah as-Suwa'i) radhiyallahu 'anhu, dan terdapat juga dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang serupa. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya bagi muadzin untuk memalingkan wajahnya ke kanan dan ke kiri saat mengumandangkan adzan, khususnya pada lafaz "hayya 'alas-shalah" dan "hayya 'alal-falah".

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa menoleh saat adzan adalah sunnah yang telah disepakati, dan hikmahnya adalah agar suara adzan tersebar ke berbagai arah.

Penjelasan Rinci

Pertama: Tentang khemah merah (قُبَّةٍ حَمْرَاءَ)

Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa khemah merah di sini adalah khemah yang terbuat dari kulit atau kain berwarna merah. Ini menunjukkan bahwa menggunakan warna merah pada pakaian atau tempat tinggal bukanlah perkara yang terlarang selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai kebiasaan orang kafir yang dilarang. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menggunakan khemah dan warna merah, dan tidak ada larangan syar'i dalam hal itu.

Kedua: Tentang menoleh saat adzan

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa sunnah bagi muadzin adalah meletakkan jari di telinga, menghadap kiblat, dan memalingkan wajah ke kanan saat mengucapkan "hayya 'alas-shalah" dan ke kiri saat mengucapkan "hayya 'alal-falah". Ini berdasarkan hadits Abu Juhaifah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan dalam Fathul Bari bahwa hikmah menoleh adalah agar suara adzan sampai ke penjuru arah, karena adzan adalah panggilan untuk berkumpul, sehingga suara harus tersebar ke segala arah.

Ketiga: Tentang Al-Batha'

Al-Batha' adalah daerah dataran rendah di dekat Makkah. Ibnu Katsir dalam kitabnya menyebutkan bahwa Al-Batha' adalah tempat yang dikenal di sekitar Makkah, dan peristiwa ini terjadi dalam perjalanan atau saat Nabi ﷺ berada di sana.

Keempat: Tentang "beberapa orang bersama beliau dan beliau akan berangkat"

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sedang dalam keadaan safar atau perjalanan, dan adzan tetap dikumandangkan meskipun sedang dalam perjalanan. Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa adzan tetap disyariatkan dalam safar, bahkan sebagian ulama menyatakan adzan dalam safar lebih ditekankan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Terdapat perbedaan pendapat tentang apakah menoleh saat adzan dilakukan dengan seluruh badan atau hanya kepala saja. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa yang paling kuat adalah memalingkan kepala tanpa memalingkan badan dari arah kiblat. Ibnu Hajar juga menguatkan pendapat ini. Adapun Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' menyatakan bahwa menoleh saat adzan adalah sunnah, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar bahwa hal ini disyariatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, menceritakan pengalamannya bersama Nabi ﷺ. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan di hadapan Nabi ﷺ. Bilal adalah muadzin utama Nabi ﷺ yang suaranya indah dan lantang. Saat itu, Nabi ﷺ berada di dalam khemah merah di Al-Batha', dan Bilal berdiri mengumandangkan adzan sambil memalingkan wajahnya ke kanan dan ke kiri, mengikuti perintah Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perhatian Abu Juhaifah terhadap detail gerakan Bilal menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam meniru sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil oleh sebagian orang. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk bersemangat dalam mempelajari dan mengamalkan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menggunakan khemah atau tenda berwarna merah selama tidak berlebihan dan tidak melanggar syariat.
  2. Disunnahkan bagi muadzin untuk menoleh ke kanan dan ke kiri saat mengucapkan "hayya 'alas-shalah" dan "hayya 'alal-falah", tanpa memalingkan badan dari arah kiblat.
  3. Adzan tetap disyariatkan dalam safar (perjalanan), sebagaimana Nabi ﷺ tetap mengumandangkan adzan saat berada di Al-Batha'.
  4. Hendaknya kita meneladani ketelitian para sahabat dalam meniru sunnah Nabi ﷺ, sekecil apapun itu.
  5. Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam urusan dunia seperti pakaian dan tempat tinggal, namun juga jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?