Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5374 tentang Hiasan pedang Rasulullah terbuat dari perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki pedang yang dihiasi dengan perak, baik pada bagian ujung pelindung (n'al), gagang (qabi'ah), maupun cincin-cincin penghubungnya. Ini adalah dalil bahwa menghiasi senjata dengan perak diperbolehkan dalam Islam, selama tidak berlebihan dan tidak menggunakan emas. Hadits ini juga menunjukkan bahwa perak adalah logam yang dibolehkan untuk perhiasan dan perabotan, tidak seperti emas yang memiliki ketentuan khusus bagi laki-laki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، وَجَرِيرٌ، قَالاَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَ نَعْلُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ فِضَّةٍ وَقَبِيعَةُ سَيْفِهِ فِضَّةٌ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ حِلَقُ فِضَّةٍ

Perawi: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu

Kitab: Sunan An-Nasa'i, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Hiasan Pedang, no. 5374

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2898) dan Imam At-Tirmidzi (no. 1691) dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Katakanlah (Muhammad), 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik-baik?' Katakanlah, 'Semuanya itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

Hadits Terkait tentang Larangan Emas bagi Laki-laki:

Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita-wanita umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya." (HR. An-Nasa'i no. 5148, At-Tirmidzi no. 1720, dan Ahmad)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna Kata-kata dalam Hadits:

  • نَعْلُ سَيْفِهِ (na'lu saifihi): bagian bawah sarung pedang yang menjadi pelindung ujungnya, seperti "sepatu" bagi pedang.
  • قَبِيعَةُ سَيْفِهِ (qabi'atu saifihi): hiasan atau gagang yang berada di ujung atas pedang, tempat pegangan.
  • حِلَقُ فِضَّةٍ (hilaqu fiddhah): cincin-cincin dari perak yang menghubungkan bagian-bagian pedang.

2. Hukum Menghiasi Pedang dengan Perak:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya menghiasi pedang, termasuk sarungnya, dengan perak. Ini berdasarkan hadits Anas di atas. Adapun emas, para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa menghiasi senjata dengan emas hukumnya haram bagi laki-laki, karena keumuman larangan memakai emas bagi laki-laki.
  • Sebagian ulama Hanafiyah membolehkan menghiasi pedang dengan emas dalam jumlah sedikit, karena pedang adalah alat perang yang dibutuhkan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena larangan emas bagi laki-laki bersifat umum.

3. Hikmah di Balik Hiasan Perak:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa Allah ﷻ membolehkan perak sebagai perhiasan bagi laki-laki karena ia bukan termasuk barang yang memabukkan dan tidak menyebabkan kesombongan yang berlebihan seperti emas. Perak juga memiliki nilai manfaat yang besar, termasuk untuk perhiasan senjata yang digunakan di jalan Allah.

4. Pelajaran tentang Kesederhanaan Nabi ﷺ:

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa meskipun Nabi ﷺ menghiasi pedangnya dengan perak, ini bukanlah bentuk kemewahan, melainkan kebutuhan untuk menjaga kualitas senjata dan menghormati alat yang digunakan untuk berjihad di jalan Allah. Nabi ﷺ tetap hidup sederhana dan tidak berlebihan dalam berhias.

5. Bolehnya Berhias dalam Batas Syariat:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-A'raf [7]: 32 menunjukkan bahwa Allah tidak mengharamkan perhiasan yang baik, justru Allah menyukai hamba-Nya yang menampakkan nikmat-Nya. Namun tetap dalam batas syariat, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan kesombongan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Pedang Rasulullah ﷺ adalah pedang yang sederhana namun kokoh. Ujung pelindungnya dari perak, gagangnya dari perak, dan cincin-cincinnya juga dari perak. Beliau tidak pernah menghiasi pedangnya dengan emas, meskipun emas lebih mahal dan lebih indah dipandang."

Para sahabat memahami bahwa pilihan Nabi ﷺ ini adalah pengajaran bahwa seorang laki-laki tidak seharusnya bermegah-megahan dengan perhiasan yang berlebihan. Perak sudah cukup sebagai hiasan yang indah dan bermanfaat, tanpa harus jatuh pada kemewahan yang dilarang.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang berhias dengan emas di dunia, maka ia akan dihiasi dengan bara api di akhirat." (HR. Al-Bukhari no. 5837)

Ini menunjukkan bahwa larangan emas bagi laki-laki adalah larangan yang tegas, dan Nabi ﷺ sendiri memberikan teladan dengan menggunakan perak sebagai gantinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menghiasi senjata dengan perak — ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang jelas dari hadits Anas bin Malik.
  2. Laki-laki diharamkan memakai emas — baik sebagai perhiasan tubuh maupun hiasan senjata, berdasarkan keumuman dalil.
  3. Perak adalah alternatif yang dibolehkan bagi laki-laki untuk perhiasan dan perabotan.
  4. Hendaknya tidak berlebihan dalam berhias — meskipun perak dibolehkan, kita tetap diajarkan kesederhanaan dan tidak bermegah-megahan.
  5. Menampakkan nikmat Allah itu baik — selama tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan kesombongan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?