Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar membuat gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan). Para ulama menjelaskan bahwa siksaan paling berat ini ditujukan bagi mereka yang membuat gambar dengan tujuan menandingi ciptaan Allah, dan ini menunjukkan betapa besarnya larangan tersebut dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 5364):
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya. Inti haditsnya adalah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ"
Artinya: "Sesungguhnya di antara manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (al-mushawwirun)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Hijr [15]: 27-29 (tentang penciptaan manusia dan larangan menandingi ciptaan Allah):
وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِّن صَلْصَالٍ مِّنْ حَمَإٍ مَّسْنُونٍ فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ
Artinya: "Dan jin telah Kami ciptakan sebelumnya dari api yang sangat panas. Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, 'Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka apabila Aku telah menyempurnakan (kejadian)nya dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.'"
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan makna hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Makna "Al-Mushawwirun" (Para Pembuat Gambar)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-mushawwirun adalah orang-orang yang membuat gambar makhluk bernyawa, baik manusia maupun hewan. Ini adalah perbuatan yang termasuk dosa besar karena menandingi ciptaan Allah ﷻ.
2. Tingkat Siksaan yang Paling Berat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa siksaan paling berat bagi pembuat gambar adalah karena mereka menyerupai perbuatan Allah dalam mencipta. Mereka seakan-akan mengklaim bisa menciptakan makhluk seperti ciptaan Allah, padahal mereka tidak mampu meniupkan roh ke dalam gambar tersebut.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Gambar
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggambar:
- Pendapat pertama (paling kuat): Mengharamkan secara mutlak pembuatan gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan mayoritas ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang melarang hal ini.
- Pendapat kedua: Membolehkan gambar yang tidak memiliki bayangan (seperti lukisan di dinding) selama tidak untuk disembah atau diagungkan. Namun pendapat ini lemah dan tidak didukung dalil yang kuat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik gambar yang memiliki bayangan (patung) maupun yang tidak (lukisan), selama itu adalah makhluk bernyawa.
4. Pengecualian untuk Kebutuhan Darurat
Para ulama mengecualikan gambar untuk kebutuhan yang mendesak seperti:
- Foto untuk identitas (KTP, paspor)
- Foto untuk keperluan medis
- Gambar untuk tujuan pendidikan yang tidak mungkin digantikan
Ini berdasarkan kaidah adh-dharurah tubihul mahzhurat (kebutuhan darurat membolehkan yang dilarang), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat sebuah gorden bergambar di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau bersabda:
"إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ"
Artinya: "Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai ciptaan Allah."
Kemudian Aisyah memotong gorden tersebut dan menjadikannya sebagai bantal. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam masalah ini, namun tetap dengan kasih sayang—beliau tidak marah berlebihan, tetapi menjelaskan dan Aisyah langsung mematuhi.
Kesimpulan Praktis
- Hindari membuat gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) dalam bentuk apapun, baik lukisan, patung, atau gambar digital, kecuali untuk kebutuhan darurat.
- Jika terpaksa karena kebutuhan identitas atau medis, gunakan seperlunya dan jangan mengagungkan atau menyembahnya.
- Jangan membeli, menjual, atau memajang gambar makhluk bernyawa di rumah tanpa kebutuhan yang jelas.
- Perbanyak taubat jika pernah melakukannya, karena Allah Maha Pengampun.
- Ganti dengan hal-hal yang bermanfaat seperti gambar pemandangan alam, kaligrafi, atau dekorasi yang tidak mengandung makhluk bernyawa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.