Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5362 tentang Siksaan bagi pembuat gambar di hari kiamat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar membuat gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan). Para pembuat gambar tersebut akan disiksa pada hari kiamat dan ditantang untuk menghidupkan apa yang mereka ciptakan, yang mustahil mereka lakukan. Ini menunjukkan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa adalah dosa besar yang dilarang dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang dibenarkan oleh dalil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "

Terjemahan: Dari Aisyah, istri Nabi ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Para pembuat gambar-gambar ini akan disiksa pada Hari Kebangkitan, dan akan dikatakan kepada mereka: 'Hidupkan kembali apa yang telah kamu ciptakan.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2105) dan Imam Muslim (no. 2107) dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Hajj [22]: 73

> يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ ۖ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ۖ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ

"Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan, maka dengarkanlah: Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah."

Ayat ini menunjukkan kelemahan manusia dalam menciptakan, dan menjadi dasar bahwa tantangan "hidupkan apa yang kamu ciptakan" adalah sesuatu yang mustahil bagi manusia.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (14/81) menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ancaman bagi pembuat gambar menunjukkan haramnya membuat gambar makhluk bernyawa, dan ini adalah dosa besar.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/390) menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua gambar makhluk bernyawa, baik yang memiliki bayangan (patung) maupun yang tidak (lukisan/digital), selama tujuannya bukan untuk kebutuhan yang dibolehkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan membuat gambar makhluk bernyawa ini memiliki beberapa tingkatan dan pengecualian:

1. Hukum Asal: Haram

Imam An-Nawawi berkata: "Para ulama kami (Syafi'iyyah) dan selain mereka berkata: Membuat gambar hewan adalah haram dengan keras, dan ini termasuk dosa besar, karena hadits-hadits shahih telah menyebutkan ancaman keras terhadapnya." Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik gambar tersebut digunakan untuk keperluan yang dianggap remeh maupun tidak.

2. Pengecualian untuk Mainan Anak

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa membuat boneka/mainan untuk anak perempuan diperbolehkan, berdasarkan hadits Aisyah yang bermain dengan boneka di sisi Nabi ﷺ. Ini adalah pengecualian khusus yang disebutkan dalam dalil.

3. Pengecualian untuk Kebutuhan Darurat

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika ada kebutuhan darurat seperti foto untuk KTP, paspor, atau dokumen resmi yang tidak bisa dihindari, maka hal itu diperbolehkan karena darurat. Namun beliau menekankan bahwa ini hanya sebatas kebutuhan, bukan untuk hiasan atau pajangan.

4. Hikmah Larangan

Syeikh Abdurrahman as-Sa'di menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk:

  • Menjaga kemurnian tauhid, karena membuat gambar makhluk bernyawa bisa menjadi jalan menuju kesyirikan (seperti penyembahan berhala)
  • Menutup pintu yang bisa mengarah pada pengagungan makhluk secara berlebihan
  • Menunjukkan bahwa penciptaan hanyalah milik Allah semata

5. Perbedaan antara Gambar Bernyawa dan Tidak Bernyawa

Para ulama sepakat bahwa larangan ini khusus untuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Adapun gambar pohon, gunung, laut, dan benda mati lainnya, maka hukumnya boleh berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan dan tidak adanya larangan khusus.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

"Setiap pembuat gambar akan masuk neraka. Allah akan menjadikan setiap gambar yang ia buat sebagai sosok yang akan menyiksanya di neraka." Lalu Ibnu Abbas berkata: "Jika engkau harus membuat gambar, maka buatlah gambar pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa." (HR. Al-Bukhari no. 2225, Muslim no. 2110)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam masalah ini, dan bagaimana para sahabat memahami larangan ini dengan sangat hati-hati. Ibnu Abbas yang merupakan sahabat yang paling paham Al-Qur'an memberikan solusi praktis: jika seseorang memang harus menggambar, maka gambarlah benda mati.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari membuat gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) dalam bentuk apa pun, baik lukisan, patung, foto pajangan, atau gambar digital, kecuali untuk kebutuhan darurat yang dibenarkan.
  2. Jika terpaksa karena kebutuhan dokumen resmi (KTP, SIM, paspor), maka diperbolehkan sebatas kebutuhan, bukan untuk hiasan atau pajangan.
  3. Boleh menggambar benda mati seperti pemandangan alam, pohon, gunung, dan lain-lain.
  4. Untuk mainan anak, khususnya boneka, ada keringanan berdasarkan hadits Aisyah, namun tetap dalam batas yang wajar.
  5. Perbanyak taubat jika pernah melakukannya di masa lalu, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang kembali kepada-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi