Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa kerasnya larangan membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Rasulullah ﷺ sangat marah ketika melihat tirai bergambar, hingga wajah beliau berubah dan beliau merobeknya. Ini menegaskan bahwa membuat atau menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk tujuan yang tidak dibenarkan syariat adalah dosa besar, dan pelakunya diancam dengan azab yang paling keras di hari kiamat. Pelajaran utamanya adalah menjauhi segala bentuk tasyabbuh (meniru) ciptaan Allah dalam hal yang dilarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5357) dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa, sehingga derajatnya shahih (sahih) dan disepakati keshahihannya oleh para ulama hadits.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. Asy-Syura [42]: 11)
Ayat ini menegaskan keagungan Allah yang tidak serupa dengan makhluk-Nya. Maka, meniru ciptaan Allah dalam bentuk gambar makhluk bernyawa dianggap sebagai bentuk penentangan terhadap keagungan ini.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini sangat tegas, dan beliau membawakan hadits ini sebagai dalil haramnya membuat gambar makhluk bernyawa.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang larangan ini, termasuk perbedaan pendapat tentang gambar yang boleh dan tidak boleh, serta menegaskan bahwa ancaman keras ini ditujukan kepada mereka yang membuat gambar untuk tujuan disembah atau ditandingkan dengan ciptaan Allah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
- Larangan Membuat Gambar Makhluk Bernyawa: Ini adalah larangan yang sangat tegas. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa membuat gambar makhluk bernyawa hukumnya haram, baik untuk digantung, dipajang, atau tujuan lainnya. Ini termasuk dalam kategori "meniru ciptaan Allah" yang disebut dalam hadits.
- Ancaman Keras bagi Pembuatnya: Rasulullah ﷺ menyebut mereka sebagai orang yang paling keras azabnya di hari kiamat. Imam Al-Qurthubi (dalam Al-Mufhim) dan Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ancaman ini terutama ditujukan kepada mereka yang membuat gambar dengan tujuan untuk menandingi ciptaan Allah atau untuk disembah. Namun, keumuman lafaz hadits juga mencakup semua yang membuatnya tanpa alasan yang dibenarkan.
- Reaksi Nabi ﷺ: Reaksi beliau yang berubah wajahnya dan merobek tirai tersebut menunjukkan betapa besar kemurkaan beliau terhadap perkara ini. Ini mengajarkan kita untuk tegas dalam mengingkari kemungkaran, terutama yang berkaitan dengan akidah dan syiar Islam.
- Perbedaan Pendapat tentang Gambar yang Tidak Bernyawa: Para ulama membedakan antara gambar makhluk bernyawa dan gambar benda mati (seperti pohon, gunung, atau pemandangan alam). Mayoritas ulama, termasuk Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar, membolehkan gambar yang tidak bernyawa. Adapun gambar makhluk bernyawa, hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat, kecuali untuk kebutuhan darurat yang diakui syariat (seperti untuk identitas, atau mainan anak-anak yang tidak berbentuk sempurna menurut sebagian ulama seperti Imam Malik).
- Hikmah Larangan: Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid, menjauhkan dari perbuatan yang mengarah pada kesyirikan (seperti mengagungkan gambar), dan menutup pintu yang bisa membawa pada penyembahan berhala. Ini adalah prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan) yang sangat dijunjung tinggi oleh para ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau adalah istri Nabi yang paling dicintai, namun ketika beliau melakukan hal yang tidak disukai Rasulullah ﷺ, beliau tidak marah atau membantah. Beliau menerima teguran tersebut dengan lapang dada dan menjadikannya pelajaran.
Kisah ini juga mengingatkan kita pada sikap tegas para salaf. Diriwayatkan bahwa Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya membawakan bab khusus tentang larangan ini, dan beliau meriwayatkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka lebih memilih untuk tidak memiliki barang-barang yang mengandung gambar makhluk bernyawa daripada harus menghadapi murka Allah dan Rasul-Nya.
Hikmahnya: Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus didahulukan di atas keinginan dan selera pribadi, meskipun itu hal yang dianggap indah oleh kita. Tirai bergambar mungkin indah di mata Aisyah, tetapi karena Rasulullah ﷺ tidak menyukainya, beliau pun menerima dan tidak mengulanginya.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi Pembuatan Gambar Makhluk Bernyawa: Hindari membuat, memesan, atau memajang gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) di tempat-tempat yang diagungkan atau untuk tujuan hiasan yang tidak dibenarkan.
- Bersikap Tegas terhadap Kemungkaran: Jika kita melihat kemungkaran di rumah atau lingkungan kita, kita harus berusaha mengubahnya dengan cara yang baik dan bijaksana, sebagaimana Nabi ﷺ merobek tirai tersebut.
- Memahami Kebutuhan yang Dibolehkan: Untuk kebutuhan yang mendesak dan diakui syariat, seperti foto untuk dokumen resmi (KTP, paspor) atau untuk tujuan pendidikan dan keamanan, para ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin memberikan keringanan dengan syarat tidak diagungkan dan tidak bertentangan dengan syariat.
- Menjaga Kemurnian Tauhid: Jadikan larangan ini sebagai pengingat untuk selalu menjaga hati kita agar tidak mengagungkan selain Allah, dan tidak menandingi keagungan Allah dalam ciptaan-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.