Penjelasan Hadits Nasa'i No. 535 tentang Batas akhir waktu shalat Isya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menunda shalat Isya (yang saat itu disebut al-'Atamah) hingga malam semakin larut. Ketika Umar bin al-Khaththab mengingatkan bahwa para wanita dan anak-anak sudah tidur, Nabi ﷺ keluar dan menegaskan bahwa tidak ada yang menunggu shalat itu kecuali penduduk Madinah. Lalu beliau memberi batasan waktu Isya, yaitu antara hilangnya mega merah (syafaq) hingga sepertiga malam. Ini menunjukkan keluasan waktu Isya, bukan kewajiban menundanya, dan menegaskan bahwa menunda Isya adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

﴿إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا﴾

(QS. An-Nisa' [4]: 103)

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin."

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap shalat memiliki waktu yang telah ditentukan, termasuk shalat Isya. Penjelasan rinci waktunya datang melalui sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits Aisyah ini.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Urwah bin az-Zubair, dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Waktu-waktu Shalat, Bab Akhir Waktu Isya, no. 535.

Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini secara panjang lebar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Kata al-'Atamah adalah nama lama untuk shalat Isya, diambil dari kegelapan malam ('atamah). Nabi ﷺ pada suatu malam menunda shalat Isya hingga waktu yang cukup larut. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kemudian memanggil beliau dengan mengingatkan bahwa para wanita dan anak-anak sudah tidur — ini adalah bentuk nasihat Umar agar Nabi ﷺ tidak terlalu menunda, karena khawatir memberatkan jamaah.

Nabi ﷺ keluar dan bersabda: "Mā yantaẓiruha ghairukum" — "Tidak ada yang menunggu shalat ini kecuali kalian." Ini menunjukkan bahwa penduduk Madinah saat itu adalah satu-satunya yang menegakkan shalat Isya secara berjamaah dengan penundaan seperti itu, karena wilayah lain belum tersebar Islam atau belum memiliki jamaah tetap.

Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Shallūhā fīmā baina an yaghiba asy-syafaq ilā tsulutsil-lail" — "Shalatlah Isya di antara hilangnya mega merah (syafaq) hingga sepertiga malam."

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu Isya dimulai sejak hilangnya syafaq (mega merah setelah matahari terbenam) dan berakhir hingga sepertiga malam. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu Isya:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa waktu ikhtiyari (pilihan) Isya berakhir pada sepertiga malam, sedangkan waktu jawaz (boleh) hingga terbit fajar.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat waktu Isya berakhir hingga terbit fajar, tanpa pembagian sepertiga malam.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa waktu Isya berakhir pada sepertiga malam. Beliau juga mengutip pendapat az-Zuhri — yang merupakan perawi hadits ini — bahwa az-Zuhri memahami hadits ini sebagai batasan waktu Isya hingga sepertiga malam.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengakhirkan Isya dan terkadang menyegerakannya, tergantung keadaan. Beliau menyebutkan bahwa menunda Isya lebih utama jika tidak memberatkan jamaah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasannya menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keluasan waktu Isya dan bahwa menundanya hingga sepertiga malam adalah sunnah, selama tidak menimbulkan kesulitan bagi jamaah.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang batas akhir waktu Isya:

  1. Pendapat pertama: Waktu ikhtiyari hingga sepertiga malam, waktu jawaz hingga fajar. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
  2. Pendapat kedua: Waktu Isya hingga fajar secara mutlak. Ini pendapat Imam Abu Hanifah.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat pertama, karena hadits Aisyah ini secara tegas menyebutkan batas sepertiga malam, dan Nabi ﷺ sendiri mempraktikkan penundaan hingga sepertiga malam. Namun, jika ada kesulitan, boleh mengerjakan Isya lebih awal, sebagaimana Nabi ﷺ juga pernah menyegerakan Isya ketika melihat jamaah sudah berkumpul.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling memahami kehidupan malam beliau — bahwa suatu malam Nabi ﷺ menunda shalat Isya. Para sahabat menunggu dengan sabar di masjid. Namun ketika malam semakin larut, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal tegas dan penuh perhatian terhadap keadaan jamaah — memanggil Nabi ﷺ dengan suara yang menunjukkan kepedulian: "Para wanita dan anak-anak telah tidur."

Umar tidak bermaksud menentang Nabi ﷺ, melainkan ingin mengingatkan bahwa menunda terlalu lama bisa memberatkan jamaah. Nabi ﷺ kemudian keluar dan bersabda dengan lembut: "Tidak ada yang menunggu shalat ini kecuali kalian." Beliau tidak marah, tidak menegur Umar, tetapi menjelaskan bahwa keadaan saat itu memang khusus bagi penduduk Madinah.

Kemudian beliau memberi tuntunan yang menjadi pedoman umat hingga hari ini: "Shalatlah Isya di antara hilangnya mega merah hingga sepertiga malam."

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa pemimpin harus memperhatikan keadaan jamaah, dan jamaah boleh mengingatkan pemimpin dengan adab. Nabi ﷺ tidak menolak nasihat Umar, tetapi beliau juga tidak serta-merta mengubah sunnah. Beliau menjelaskan dan memberi batasan yang jelas. Ini adalah pelajaran tentang keseimbangan antara mengikuti sunnah dan memperhatikan kemaslahatan jamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu Isya dimulai sejak hilangnya mega merah (syafaq) setelah matahari terbenam.
  2. Waktu ikhtiyari (pilihan) Isya berakhir pada sepertiga malam, berdasarkan hadits Aisyah ini.
  3. Waktu jawaz (boleh) masih hingga terbit fajar, menurut jumhur ulama.
  4. Menunda Isya hingga sepertiga malam adalah sunnah, terutama jika tidak memberatkan jamaah.
  5. Menyegerakan Isya juga boleh dan lebih baik jika ada kesulitan bagi jamaah, sebagaimana Nabi ﷺ terkadang menyegerakan.
  6. Saling mengingatkan dengan adab antara jamaah dan pemimpin adalah sunnah, sebagaimana Umar mengingatkan Nabi ﷺ dengan cara yang penuh hormat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?