Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengabarkan bahwa malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Ini menunjukkan larangan memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat, serta larangan membuat, memajang, atau menyimpan gambar makhluk hidup di tempat tinggal. Hikmahnya adalah menjaga rumah dari hal-hal yang menghalangi turunnya rahmat dan keberkahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan, Bab Gambar, nomor 5348, dari sahabat Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits dalam bahasa Arab:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ
Artinya: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar makhluk hidup."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3225) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2106) dari jalur yang sama, dari Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "malaikat tidak masuk" di sini adalah malaikat rahmat, bukan seluruh malaikat secara mutlak. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa malaikat yang tidak masuk adalah malaikat yang diutus dengan membawa rahmat dan keberkahan, sedangkan malaikat pencatat amal (al-Hafazhah) tetap hadir bersama manusia di mana pun mereka berada.
Adapun makna "gambar" atau "shurah" dalam hadits ini, para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, menyatakan bahwa yang dimaksud adalah gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan). Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan para ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Muslim.
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa gambar yang dimaksud adalah patung yang memiliki bayangan (tiga dimensi), sedangkan gambar datar (lukisan di dinding, kertas, dll) tidak termasuk. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta muridnya Ibnul Qayyim adalah bahwa semua gambar makhluk bernyawa termasuk dalam larangan, baik berbentuk patung maupun lukisan datar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya hanya pada patung saja.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan hikmah larangan ini, yaitu karena membuat gambar makhluk bernyawa termasuk perbuatan yang menyerupai ciptaan Allah, dan ini bisa menjadi pintu menuju kesyirikan bila gambar tersebut diagungkan.
Adapun tentang anjing, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan anjing yang dipelihara tanpa keperluan yang dibenarkan syariat. Adapun anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang/tanaman, maka diperbolehkan berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pengecualian ini telah jelas disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu—yang meriwayatkan hadits ini—adalah salah seorang sahabat yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Beliau adalah seorang pemanah ulung yang selalu berada di sisi Nabi ﷺ dalam berbagai peperangan.
Suatu ketika, Abu Thalhah memiliki seekor anjing kecil di rumahnya. Ketika beliau mendengar hadits ini langsung dari lisan Rasulullah ﷺ, beliau tidak menunda-nunda untuk mengamalkannya. Beliau segera memerintahkan keluarganya untuk mengeluarkan anjing tersebut dari rumah, karena beliau sangat takut kehilangan keberkahan dan rahmat yang dibawa malaikat ke rumahnya.
Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat dalam beramal ketika mendengar perintah atau larangan dari Nabi ﷺ. Mereka tidak menunda-nunda, tidak mencari-cari alasan, dan tidak meremehkan meskipun larangan tersebut terlihat sederhana. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk segera taat ketika mengetahui dalil.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjauhi gambar makhluk bernyawa di rumah, terutama yang dipajang atau digantung di dinding. Jika gambar tersebut sudah terlanjur ada, maka bisa dihapus, dicoret, atau dibuang.
- Tidak memelihara anjing kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang.
- Menjaga rumah agar senantiasa menjadi tempat turunnya rahmat dengan menjauhi hal-hal yang menghalangi malaikat masuk, seperti gambar makhluk hidup dan anjing tanpa keperluan.
- Bersegera dalam ketaatan sebagaimana contoh Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu yang langsung mengamalkan hadits ini tanpa menunda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.