Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memakai sorban (imamah) berwarna hitam, tepatnya ketika memasuki kota Makkah pada hari Fathu Makkah (pembebasan Makkah). Ini adalah dalil bahwa memakai sorban hitam itu boleh dan merupakan bagian dari sunnah Nabi ﷺ dalam hal berpakaian, selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang. Hadits ini juga mengajarkan bahwa pakaian Nabi ﷺ bervariasi, dan yang terpenting adalah menutup aurat dengan baik dan tidak sombong.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tulis, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):
> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ دَخَلَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ بِغَيْرِ إِحْرَامٍ.
Makna: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ masuk (kota Makkah) pada hari Fathu Makkah dengan mengenakan sorban hitam, tanpa dalam keadaan ihram.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:
> أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَخَلَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ
Artinya: "Bahwa Nabi ﷺ memasuki Makkah pada hari Fathu Makkah dengan mengenakan sorban hitam." (HR. Muslim, no. 1358)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai sorban hitam, dan ini adalah pakaian yang pernah dikenakan oleh Nabi ﷺ.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud, dan menunjukkan bahwa memakai sorban hitam adalah sesuatu yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:
1. Sorban (Imamah) adalah Bagian dari Pakaian Nabi ﷺ
Sorban adalah penutup kepala yang biasa dipakai oleh orang Arab zaman dahulu, dan Nabi ﷺ juga memakainya. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa macam sorban, dan salah satunya berwarna hitam. Ini menunjukkan bahwa sorban adalah pakaian yang dianjurkan karena mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ.
2. Bolehnya Memakai Pakaian Berwarna Hitam
Hadits ini menjadi dalil bahwa memakai pakaian hitam itu boleh, tidak makruh. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa warna hitam bukanlah warna yang terlarang, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memakainya. Yang terlarang hanyalah pakaian yang mencolok karena kesombongan (libasusy syuhrah) atau pakaian khusus yang menyerupai orang kafir dalam ritual keagamaan mereka.
3. Konteks Fathu Makkah
Peristiwa Fathu Makkah terjadi pada tahun ke-8 Hijriah, ketika kaum muslimin berhasil membebaskan kota Makkah dari kekuasaan kaum musyrikin. Pada hari yang bersejarah itu, Nabi ﷺ memakai sorban hitam. Ini menunjukkan bahwa sorban hitam adalah pakaian yang layak dikenakan di momen-momen penting dan mulia.
4. Bukan dalam Keadaan Ihram
Kalimat "بِغَيْرِ إِحْرَامٍ" (tanpa dalam keadaan ihram) dalam hadits ini menjelaskan bahwa saat itu Nabi ﷺ tidak sedang berihram untuk haji atau umrah. Ini untuk mengantisipasi anggapan bahwa sorban hitam itu dipakai saat ihram. Justru ini menunjukkan bahwa sorban boleh dipakai dalam keadaan sehari-hari, bukan hanya saat ibadah tertentu.
5. Adab Berpakaian dalam Islam
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam tidak membatasi warna pakaian secara ketat, selama menutup aurat, bersih, dan tidak berlebihan. Yang penting adalah niat dan cara memakainya, bukan semata-mata warnanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ memasuki Makkah pada hari pembebasan, beliau dalam keadaan menundukkan kepala, dan sorban hitamnya terlihat sangat indah. Para sahabat berjalan di sekeliling beliau dengan penuh kebanggaan dan keagungan. Saat itu, beliau menunjukkan ketawadhu'an yang luar biasa — meskipun beliau adalah orang yang paling berkuasa saat itu, beliau tidak sombong. Beliau justru memaafkan penduduk Makkah yang pernah menyakiti dan mengusirnya.
Dari sini kita belajar: pakaian yang baik tidak membuat seseorang sombong, dan kesederhanaan Nabi ﷺ tetap terpancar meskipun beliau mengenakan sorban hitam yang indah. Yang terpenting adalah hati yang tawadhu', bukan sekadar penampilan lahiriah.
Kesimpulan Praktis
- Memakai sorban hitam itu boleh dan merupakan sunnah karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.
- Warna hitam bukan warna terlarang dalam pakaian, selama tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang.
- Pakaian yang baik adalah yang menutup aurat, bersih, dan tidak sombong — bukan sekadar soal warna atau model.
- Nabi ﷺ memiliki variasi pakaian — terkadang putih, terkadang hitam, terkadang hijau — dan semua itu baik.
- Yang terpenting adalah niat dan adab dalam berpakaian, bukan hanya penampilan luar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.