Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang isbal, yaitu memanjangkan dan menyeret pakaian (izar, gamis, atau sorban) melebihi batas yang wajar dengan niat sombong. Ancaman beratnya: Allah tidak akan melihat orang itu pada Hari Kiamat. Larangan ini berlaku pada semua jenis pakaian, bukan hanya izar, dan dosanya tergantung pada kesombongan di hati.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 5334, dari Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Al-Isbal itu ada pada izar, qamis, dan 'imamah. Siapa yang menyeret salah satunya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat."
Dalil Al-Qur'an — QS. Al-Isra' [17]: 37:
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا
"Dan janganlah engkau berjalan di bumi dengan sombong. Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mencapai setinggi gunung."
Dalil pendukung — Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua pakaian, dan 'illah (sebab) utamanya adalah khuyala' (kesombongan).
Penjelasan Rinci
Makna isbal. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa isbal berarti memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki dan menyeretnya di tanah. Hadits ini menegaskan bahwa isbal tidak hanya pada izar (kain bawah), tetapi juga pada qamis (gamis) dan 'imamah (sorban) — sebagaimana disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ.
Syarat dosa: kesombongan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ancaman "Allah tidak akan melihatnya" berlaku bagi yang melakukannya dengan khuyala' (sombong). Adapun yang memanjangkan pakaian tanpa kesombongan, para ulama berbeda pendapat:
- Sebagian (seperti Ibn 'Umar sendiri) tetap menghukuminya makruh secara mutlak, karena keumuman larangan.
- Jumhur (mayoritas) — termasuk Ibn Hajar dan an-Nawawi — berpendapat bahwa dosa besar dan ancaman khusus itu terkait dengan kesombongan, sedangkan tanpa kesombongan hukumnya makruh, bukan haram.
Pendapat yang paling kuat. Ibn Hajar dalam Fathul Bari menguatkan bahwa 'illah larangan adalah kesombongan, berdasarkan hadits lain: "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong..." — sehingga jika tidak sombong, tidak sampai derajat ancaman berat tersebut, namun tetap menyelisihi sunnah dan lebih utama ditinggalkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa isbal termasuk perkara yang dilarang karena menyerupai kebiasaan orang-orang sombong dan boros.
Batas panjang pakaian. Sunnah menunjukkan bahwa panjang pakaian yang dianjurkan adalah sampai pertengahan betis, dan maksimal sampai mata kaki. Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat ketat dalam masalah ini, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang isbal..., dan sejak itu aku tidak pernah memanjangkan pakaianku."
Hikmah larangan. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa isbal mengandung unsur menyia-nyiakan harta, menyerupai orang sombong, dan mengotori pakaian. Islam mengajarkan kesederhanaan, kerapian, dan menjauhi sikap angkuh.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang sangat teliti mengikuti sunnah — ketika mendengar hadits ini langsung berkata: "Sejak aku mendengar sabda Nabi ﷺ ini, aku tidak pernah lagi memanjangkan pakaianku." Beliau bahkan memeriksa panjang gamis dan sorbannya agar tidak melewati batas. Suatu ketika beliau melihat seorang pemuda memakai pakaian yang menjuntai, lalu beliau menegurnya dengan lembut dan mengajarkan sunnah. Hikmahnya: para salaf tidak hanya mengetahui dalil, tetapi langsung mengamalkannya, dan mengajak orang lain dengan nasihat yang penuh kasih sayang.
Kesimpulan Praktis
- Jaga panjang pakaian — utamakan sampai pertengahan betis, maksimal sampai mata kaki.
- Periksa niat — hindari kesombongan dalam berpakaian, karena itu inti larangan.
- Berlaku pada semua pakaian — izar, gamis, celana, dan sorban.
- Tegur dengan lembut — seperti Ibn 'Umar, ajaklah dengan hikmah, bukan celaan.
- Sederhana dan rapi — pakaian yang bersih dan tidak berlebihan mencerminkan akhlak muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.