Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5330 tentang Larangan memanjangkan pakaian hingga di bawah pergelangan kaki

Penjelasan Hadits: "Apa yang di Bawah Pergelangan Kaki dari Pakaian, Maka di Dalam Neraka"

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras bagi orang yang memanjangkan pakaiannya (izar/sarung) hingga melewati pergelangan kaki karena sombong. Bagian kain yang menjulur di bawah mata kaki akan disiksa dengan api neraka. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan kesombongan, dan sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak, sementara sebagian lain membedakan antara yang sombong dan yang tidak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Apa yang Ada di Bawah Pergelangan Kaki dari Pakaian (no. 5330), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ»

"Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari izar (sarung), maka ia di dalam neraka."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Isra' [17]: 37

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

"Dan janganlah engkau berjalan di bumi dengan sombong. Sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mencapai setinggi gunung."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman bagi yang memanjangkan pakaian di bawah mata kaki, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini berlaku mutlak atau khusus bagi yang sombong.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama memahami larangan ini dalam konteks kesombongan, namun sebagian ulama seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa memanjangkan pakaian di bawah mata kaki tetap terlarang meskipun tidak sombong.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa hadits-hadits tentang isbal (memanjangkan pakaian) mengandung ancaman yang sangat keras, dan beliau mengaitkannya dengan sifat sombong yang dilarang dalam Islam.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) hukumnya haram jika disertai kesombongan, dan makruh jika tidak disertai kesombongan menurut sebagian ulama, namun yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya secara mutlak.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Hadits ini mengandung ancaman yang sangat tegas: bagian pakaian yang menjulur di bawah pergelangan kaki (mata kaki) akan masuk ke dalam api neraka. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk tahdid (ancaman) yang menunjukkan betapa seriusnya perkara ini.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini dan hadits-hadits serupa menunjukkan bahwa memanjangkan pakaian (izar, gamis, celana) hingga melewati mata kaki adalah perkara yang dilarang dalam syariat. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini diperkuat oleh hadits lain di mana Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

"Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama dalam daftar yang disebutkan berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama: Larangan isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) berlaku mutlak, baik disertai sombong maupun tidak. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian salaf seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Mereka berdalil dengan zahir hadits yang menyebutkan "apa yang di bawah mata kaki maka di dalam neraka" tanpa menyebutkan syarat kesombongan.

Pendapat Kedua: Larangan isbal khusus berlaku jika disertai kesombongan. Jika tidak disertai kesombongan, maka hukumnya makruh, bukan haram. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dengan dalil hadits:

«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong..."

Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat sombong dalam hadits lain menunjukkan bahwa illat (sebab) larangan adalah kesombongan.

Pendapat Ketiga: Yang paling kuat dan paling hati-hati adalah pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak, karena zahir hadits Abu Hurairah ini tidak menyebutkan syarat kesombongan. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah. Syeikh al-Utsaimin menyatakan bahwa meskipun sebagian ulama membedakan antara sombong dan tidak, namun kehati-hatian menuntut seorang Muslim untuk menjauhi isbal secara mutlak, terlebih lagi karena zaman sekarang isbal sering diidentikkan dengan kesombongan dan gaya hidup yang berlebihan.

Hikmah Larangan Isbal

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan beberapa hikmah larangan ini:

  1. Menjaga kesombongan: Pakaian yang menjulur panjang seringkali menjadi sarana untuk berbangga diri dan menunjukkan status sosial yang lebih tinggi.
  2. Menjaga kebersihan: Pakaian yang menyentuh tanah atau kotoran dapat membawa najis dan kotoran.
  3. Menjaga kesederhanaan: Islam mengajarkan kesederhanaan dalam berpakaian, tidak berlebihan dan tidak pula terlalu kikir.
  4. Membedakan diri dari kebiasaan orang-orang sombong: Pada zaman Nabi ﷺ, memanjangkan pakaian di bawah mata kaki adalah ciri khas orang-orang yang sombong dan merasa lebih tinggi dari orang lain.

Batasan Isbal

Para ulama menjelaskan bahwa batas maksimal pakaian adalah setengah betis, dan yang lebih utama adalah hingga mata kaki. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Sunnahnya adalah pakaian (izar, celana, gamis) tidak melebihi mata kaki. Jika melebihi, maka itu adalah isbal yang dilarang.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa isbal adalah memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki, dan ini hukumnya haram berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada, baik disertai sombong maupun tidak. Beliau menambahkan bahwa jika disertai sombong, maka dosanya lebih besar lagi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang pemuda yang memanjangkan pakaiannya hingga melewati mata kaki. Umar bertanya kepadanya: "Apakah kamu sombong dengan pakaianmu ini?" Pemuda itu menjawab: "Tidak, wahai Amirul Mukminin." Umar kemudian mengambil gunting dan memotong kelebihan kain tersebut hingga sejajar dengan mata kaki. (Kisah ini disebutkan dalam riwayat-riwayat salaf dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para salaf sangat serius dalam menerapkan sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara berpakaian. Mereka tidak membiarkan isbal menimpa umat, karena mereka memahami ancaman keras yang terdapat dalam hadits-hadits tentang isbal.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya kaum yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki adalah kaum yang di dalam hatinya terdapat kesombongan, meskipun mereka tidak menyadarinya." (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam)

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya memanjangkan pakaian (izar, celana, gamis) hingga melewati mata kaki, berdasarkan zahir hadits yang tegas. Jika disertai kesombongan, maka dosanya lebih berat lagi.
  2. Batas maksimal pakaian adalah mata kaki. Yang lebih utama adalah hingga pertengahan betis, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits tentang sunnahnya berpakaian.
  3. Hendaklah seorang Muslim memeriksa pakaiannya, terutama celana dan gamis, agar tidak melewati mata kaki. Ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  4. Janganlah meremehkan perkara ini, karena ancaman dalam hadits sangat keras: "di dalam neraka."
  5. Bagi yang memiliki kesulitan (misalnya karena bentuk tubuh atau pekerjaan), hendaklah berusaha semaksimal mungkin untuk menaati sunnah ini, dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk terus-menerus melanggar.
  6. Hendaklah kita mengajak keluarga dan saudara kita kepada sunnah ini dengan cara yang lembut dan penuh hikmah, sebagaimana yang dicontohkan oleh para salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?