Penjelasan Hadits Nasa'i No. 533 tentang Anjuran menunda shalat Isya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Jabir bin Samurah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan dan mempraktikkan penundaan (ta'khir) shalat Isya hingga waktu yang lebih malam, selama tidak memberatkan jamaah. Ini adalah sunnah yang disepakati keabsahannya, dan para ulama menjelaskan bahwa menunda Isya lebih utama jika tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Namun jika memberatkan, menyegerakan tetap boleh dan sah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab "Ma Yustaḥabbu min Ta'khīr al-'Isyā'." Sanadnya: Qutaibah → Abu al-Ahwash → Simak → Jabir bin Samurah.

Teks hadits:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُؤَخِّرُ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ biasa menunda shalat Isya yang terakhir."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang waktu shalat:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

QS. An-Nisa' [4]: 103

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِ اللَّيْلِ

Terjemahan: "Kalau bukan karena aku khawatir memberatkan umatku, sungguh aku akan menunda shalat Isya hingga sepertiga malam atau setengah malam." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Penjelasan Rinci

Hadits Jabir bin Samurah ini secara zahir menunjukkan bahwa menunda shalat Isya adalah kebiasaan Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang waktu terbaik shalat Isya:

  1. Pendapat pertama (jumhur Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah): Menunda Isya hingga sepertiga malam atau lebih adalah lebih utama (afdhal), berdasarkan hadits Jabir bin Samurah ini dan hadits Abu Hurairah di atas. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  2. Pendapat kedua (Hanafiyah dan sebagian Malikiyah): Menyegerakan Isya di awal waktu lebih utama, kecuali jika ada maslahat tertentu untuk menunda. Dalilnya adalah hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat Isya ketika syafaq (mega merah) belum hilang.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa penundaan Isya lebih utama jika tidak memberatkan jamaah. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Kalau bukan karena memberatkan umatku..." yang menunjukkan bahwa illat (sebab) penundaan adalah untuk kemaslahatan, dan dicegah jika menimbulkan masyaqqah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang menyegerakan dan terkadang menunda Isya, melihat kondisi para sahabat. Jika mereka sudah berkumpul, beliau menyegerakan; jika mereka terlambat datang, beliau menunda. Ini menunjukkan fleksibilitas dan rahmat dalam syariat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa waktu ikhtiyari (pilihan) shalat Isya adalah hingga sepertiga malam, dan waktu jawaz (boleh) hingga terbit fajar. Menunda hingga sepertiga malam lebih utama, kecuali jika ada kesulitan.

Story Telling

Diceritakan oleh Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu bahwa para sahabat pernah menunggu Nabi ﷺ untuk shalat Isya hingga larut malam. Ketika beliau datang, para sahabat sedang duduk berdzikir dan menunggu. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Sesungguhnya kalian senantiasa dalam keadaan shalat selama kalian menunggu shalat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa penantian itu sendiri bernilai ibadah, dan penundaan yang dilakukan Nabi ﷺ bukan tanpa hikmah, melainkan untuk mengajarkan umat tentang keutamaan dan fleksibilitas waktu.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang waktu terbaik Isya, beliau menjawab: "Menunda hingga sepertiga malam, kecuali jika memberatkan jamaah." Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam terhadap hadits Jabir bin Samurah dan hadits Abu Hurairah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah menunda Isya: Menunda shalat Isya hingga sepertiga malam adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits Jabir bin Samurah dan Abu Hurairah.
  2. Syarat tidak memberatkan: Penundaan ini hanya dianjurkan jika tidak menimbulkan kesulitan bagi jamaah atau individu. Jika memberatkan, menyegerakan lebih baik.
  3. Fleksibilitas waktu: Waktu Isya terbentang dari hilangnya syafaq merah hingga terbit fajar. Waktu ikhtiyari (pilihan) hingga sepertiga malam, dan waktu jawaz (boleh) hingga fajar.
  4. Praktik Nabi ﷺ: Nabi ﷺ terkadang menyegerakan dan terkadang menunda, melihat kondisi jamaah. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dalam syariat.
  5. Jangan berlebihan: Jangan menunda hingga melewati sepertiga malam tanpa kebutuhan, karena itu menyelisihi keutamaan waktu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?