Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5318 tentang Larangan memakai pakaian dicat dan cincin emas

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan dari Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk memakai cincin emas, memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning (al-mu'ashfar), memakai pakaian al-qassi (sejenis kain dari Mesir/linen), dan membaca Al-Qur'an saat dalam keadaan ruku'. Larangan ini menunjukkan adab dan aturan syariat dalam berpakaian serta beribadah, dan para ulama menjelaskan hukumnya sesuai konteks masing-masing.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Larangan Mengenakan Pakaian yang Dicat, nomor 5318. Sanadnya: Isa bin Hammad → Al-Layts (Al-Layts bin Sa'd) → Yazid bin Abi Habib → Ibrahim bin Abdullah bin Hunain → dari ayahnya → dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim (nomor 2078) dan Shahih Al-Bukhari (nomor 5865) dengan lafaz yang semakna, sehingga keshahihannya disepakati.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpakaian dan larangan berlebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَخُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Dan pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

QS. Al-A'raf [7]: 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung empat larangan yang perlu dipahami secara rinci:

Pertama: Larangan memakai cincin emas.

Ini khusus berlaku bagi kaum lelaki. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memakai cincin emas haram bagi lelaki, sedangkan bagi wanita hukumnya boleh. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini bersifat umum untuk lelaki, dan sebagian ulama membolehkan bagi lelaki jika dalam keadaan darurat (seperti kebutuhan mengikat gigi atau hidung yang terpotong), sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.

Kedua: Larangan memakai pakaian al-qassi (الْقَسِّيِّ).

Al-qassi adalah kain yang terbuat dari linen atau campuran sutra yang berasal dari Qass (sebuah daerah di Mesir), atau menurut sebagian ulama adalah pakaian yang bercampur sutra. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung unsur sutra atau karena menyerupai pakaian orang-orang non-Muslim pada masa itu. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram) menurut jumhur ulama, kecuali jika terbukti mengandung sutra murni maka haram bagi lelaki.

Ketiga: Larangan memakai pakaian al-mu'ashfar (الْمُعَصْفَرِ).

Yaitu pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (safflower/kunyit merah) sehingga berwarna kuning atau oranye. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini karena warna tersebut menyerupai pakaian orang-orang kafir atau karena termasuk berlebihan dalam berhias. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini khusus bagi lelaki, dan sebagian ulama membolehkannya jika warna tersebut tidak mencolok atau untuk keperluan tertentu. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa prinsipnya adalah menjauhi pakaian yang menyerupai lawan jenis atau orang kafir.

Keempat: Larangan membaca Al-Qur'an saat ruku'.

Ini adalah larangan yang jelas dan disepakati. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud dilarang karena ruku' dan sujud adalah posisi tunduk dan merendahkan diri, sedangkan Al-Qur'an adalah kalam Allah yang mulia. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan ini berlaku baik dalam shalat wajib maupun sunnah, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa hikmahnya adalah agar seseorang fokus pada dzikir ruku' (subhana rabbiyal 'azhim) dan tidak mencampurkan dengan bacaan Al-Qur'an.

Perbedaan pendapat:

  • Tentang cincin emas: jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) mengharamkan bagi lelaki, sedangkan sebagian ulama Hanafi memakruhkan jika bukan untuk kebutuhan.
  • Tentang pakaian al-qassi dan al-mu'ashfar: jumhur ulama memakruhkan, sebagian mengharamkan jika mengandung sutra atau menyerupai orang kafir.
  • Tentang membaca Al-Qur'an saat ruku': disepakati haram.

Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits dan penjelasan Ibnu Hajar serta An-Nawawi: larangan cincin emas bagi lelaki adalah haram; larangan pakaian al-qassi dan al-mu'ashfar adalah makruh tanzih kecuali jika mengandung sutra atau menyerupai orang kafir maka haram; larangan membaca Al-Qur'an saat ruku' adalah haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat seorang lelaki memakai cincin emas. Ali mengambil cincin itu dan melemparkannya, lalu berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku melarangmu memakai cincin emas, memakai pakaian yang dicelup kuning, dan membaca Al-Qur'an saat ruku'.'" (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seorang lelaki yang memakai pakaian berwarna kuning. Beliau menjawab: "Jika ia memakainya karena ingin menyerupai orang kafir, maka itu haram. Jika tidak, maka itu makruh." (Dikutip oleh Ibnu Rajab dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam).

Hikmahnya: Islam mengajarkan kesederhanaan dan menjauhi peniruan terhadap orang kafir, serta menjaga adab dalam beribadah kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi lelaki: Hindari memakai cincin emas, karena hukumnya haram menurut jumhur ulama. Gunakan cincin perak atau bahan lain yang halal.
  2. Hindari pakaian yang menyerupai orang kafir atau lawan jenis, termasuk pakaian yang dicelup dengan warna mencolok yang menjadi ciri khas mereka.
  3. Jangan membaca Al-Qur'an saat ruku' atau sujud dalam shalat. Fokuslah pada dzikir yang diajarkan Nabi ﷺ: "Subhana rabbiyal 'azhim" saat ruku' dan "Subhana rabbiyal a'la" saat sujud.
  4. Utamakan pakaian yang sederhana, bersih, dan menutup aurat, serta niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu pakaian atau perhiasan, tanyakan kepada ulama terpercaya dan rujuk pada penjelasan Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, atau Ibnu Taymiyyah dalam kitab-kitab mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?