Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5316 tentang Larangan memakai pakaian dicat safflower karena menyerupai orang kafir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ kepada Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu untuk mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning (dari bunga safflower/ushfur). Larangan ini karena pakaian tersebut menyerupai kebiasaan orang-orang kafir pada masa itu. Hikmahnya adalah agar seorang muslim memiliki identitas yang berbeda dan tidak meniru gaya atau kebiasaan orang-orang kafir, terutama dalam hal penampilan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5316) dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu. Lafaznya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ مُعَصْفَرَانِ فَقَالَ: "هَذِهِ ثِيَابُ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا"

"Dari Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah ﷺ melihatnya mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan warna kuning (ushfur), maka beliau bersabda: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya.'"

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2077) dengan lafaz yang hampir sama.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk meneladani Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam hal berpakaian dan menjauhi apa yang beliau larang.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya memakai pakaian yang dicelup kuning (ushfur) bagi laki-laki, karena itu adalah pakaian khusus wanita atau kebiasaan orang kafir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena menyerupai orang kafir, dan menyerupai mereka dalam hal yang menjadi ciri khas mereka adalah terlarang.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Larangan Tasyabbuh (Menyerupai) Orang Kafir

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menjelaskan bahwa larangan menyerupai orang kafir adalah prinsip besar dalam syariat. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah membedakan antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir dalam banyak hal, termasuk dalam hal pakaian, dan ini adalah hikmah agar tidak terjadi percampuran yang menyebabkan kerusakan."

2. Makna "Pakaian Orang Kafir"

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "pakaian orang kafir" di sini adalah pakaian yang menjadi ciri khas mereka pada masa itu. Maka, jika suatu pakaian menjadi identitas khusus orang kafir, seorang muslim dilarang memakainya agar tidak menyerupai mereka.

3. Hukum Mencelup Pakaian dengan Warna Kuning

Para ulama berbeda pendapat:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa memakai pakaian yang dicelup kuning (ushfur) bagi laki-laki adalah makruh, kecuali jika sudah luntur dan tidak mencolok lagi.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hal itu boleh, karena larangan dalam hadits ini bersifat khusus untuk Abdullah bin Amr karena ia berada di tengah-tengah orang kafir, atau karena pakaian itu mencolok dan membanggakan diri.
  • Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah bahwa larangan ini bersifat umum, namun jika tujuannya adalah menyerupai orang kafir, maka hukumnya haram. Jika hanya sekadar warna tanpa ada maksud menyerupai, maka makruh.

4. Prinsip Identitas Muslim

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa seorang muslim harus memiliki identitas yang jelas dalam penampilannya, tidak mudah mengikuti gaya atau mode yang menjadi ciri khas orang-orang yang menyelisihi syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr bin Al-Ash adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam beribadah dan mengikuti sunnah. Suatu hari, ia mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan warna kuning dari bunga safflower. Pakaian itu mungkin terlihat bagus dan menarik di matanya. Namun, ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau langsung menegurnya dengan lembut namun tegas: "Ini adalah pakaian orang-orang kafir, janganlah engkau memakainya."

Abdullah bin Amr adalah sahabat yang sangat taat. Ia langsung melepas pakaian tersebut dan tidak pernah memakainya lagi. Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa ia sangat menjaga diri dari hal-hal yang dilarang Nabi ﷺ, karena ia tahu bahwa ketaatan kepada Rasulullah adalah kunci kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Hikmah dari kisah ini: seorang mukmin sejati tidak ragu untuk meninggalkan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, meskipun hal itu terlihat indah dan menarik. Ia lebih memilih ketaatan daripada mengikuti hawa nafsu atau tren yang bertentangan dengan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi pakaian yang menjadi ciri khas orang kafir, terutama jika tujuannya untuk menyerupai mereka.
  2. Bagi laki-laki, hindari pakaian yang dicelup kuning mencolok (ushfur) karena ada larangan dari Nabi ﷺ, kecuali jika warnanya sudah pudar dan tidak mencolok.
  3. Jadilah muslim yang memiliki identitas diri dalam berpakaian, tidak mudah terbawa tren yang bertentangan dengan syariat.
  4. Utamakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas selera pribadi atau pandangan orang lain.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu pakaian, tanyakan kepada ulama yang terpercaya agar tidak terjerumus dalam hal yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?