Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5309 tentang Larangan memakai pakaian sutra dan perhiasan emas perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tujuh perintah dan tujuh larangan Nabi ﷺ kepada kaum lelaki, di antaranya larangan memakai cincin emas, bejana perak, kain sutra, dan pakaian qisiyyah (sejenis kain bergaris dari Mesir yang mengandung sutra). Tujuannya menjaga kesederhanaan, kejantanan, dan menjauhi sifat berlebihan. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai bentuk tarbiyah (pendidikan) Nabi ﷺ terhadap umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan, Bab Larangan Pakaian Qisiyyah. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib, dengan redaksi yang hampir sama.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini khusus bagi lelaki, karena emas dan sutra diharamkan bagi lelaki namun dibolehkan bagi perempuan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh, berdasarkan kejelasan redaksi hadits.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang umatnya menyerupai kebiasaan orang-orang kafir yang berlebihan dalam berpakaian.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan tujuh hal dan melarang tujuh hal. Dalam riwayat ini, beliau menyebutkan tujuh larangan:

  1. خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ — cincin emas (bagi lelaki)
  2. آنِيَةِ الْفِضَّةِ — bejana/wadah perak (bagi lelaki dan perempuan menurut jumhur)
  3. الْمَيَاثِرِ — al-mayatsir, yaitu alas pelana yang terbuat dari sutra
  4. الْقِسِّيَّةِ — al-qisiyyah, kain bergaris dari Mesir yang mengandung sutra
  5. الإِسْتَبْرَقِ — sutra tebal
  6. الدِّيبَاجِ — sutra halus
  7. الْحَرِيرِ — sutra (secara umum)

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:

  • Emas dan sutra haram bagi lelaki, halal bagi perempuan.
  • Bejana perak (dan emas) haram bagi lelaki maupun perempuan, karena termasuk israf (berlebihan) dan menyerupai kebiasaan raja-raja sombong.
  • Al-qisiyyah dan al-mayatsir termasuk pakaian yang mengandung sutra, sehingga mengikuti hukum sutra.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa larangan ini bersifat umum bagi lelaki, sedangkan perempuan dibolehkan memakai sutra dan emas berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa tujuan larangan ini adalah:

  1. Menjaga kejantanan dan kehormatan lelaki.
  2. Menjauhi sifat tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang berlebihan.
  3. Mendidik umat agar zuhud dan sederhana.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat emas dan sutra haram bagi lelaki, halal bagi perempuan.
  • Imam Abu Hanifah membolehkan sutra bagi lelaki dalam keadaan darurat (misalnya sakit atau perang), berdasarkan hadits lain tentang Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam yang diberi keringanan oleh Nabi ﷺ karena penyakit kulit.
  • Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena kejelasan larangan dan tidak ada dalil kuat yang membolehkan secara mutlak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang lelaki memakai pakaian sutra, lalu beliau meludahi pakaian itu dan berkata: "Janganlah kalian menyerupai orang-orang yang dimurkai Allah." Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam sebagai bentuk pengingkaran terhadap kemewahan yang dilarang.

Hikmah: Para sahabat sangat tegas dalam menjaga batasan syariat, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kejantanan dan kesederhanaan. Mereka tidak segan menegur saudaranya demi kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi lelaki: Hindari memakai cincin emas, pakaian sutra, dan bejana perak/emas.
  2. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai emas dan sutra, namun tetap menjauhi israf (berlebihan).
  3. Bagi semua: Gunakanlah pakaian yang halal, sederhana, dan tidak menyerupai kebiasaan orang kafir yang berlebihan.
  4. Pendidikan keluarga: Ajarkan anak-anak sejak dini tentang adab berpakaian sesuai sunnah Nabi ﷺ.
  5. Sikap zuhud: Utamakan kesederhanaan, karena kemewahan yang dilarang dapat melahirkan kesombongan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?