Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5305 tentang Larangan memakai sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang laki-laki memakai sutra, dan perintah Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhuma agar wanita pun dijaga dari memakainya mengandung penekanan tersendiri. Ancaman "tidak akan memakainya di akhirat" dipahami para ulama sebagai hukuman dan penghalangan dari kenikmatan surga, bukan berarti pelakunya pasti kekal di neraka. Yang paling kuat: sutra haram bagi laki-laki, dan boleh bagi wanita menurut jumhur ulama berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema pakaian dan larangan berlebih-lebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 32

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Catatan: potongan di atas adalah bagian dari QS. An-Nur [24]: 31. Untuk QS. Al-A'raf [7]: 32, teksnya:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Terjemahan: "Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al-A'raf [7]: 32)

Hadits terkait dari kitab shahih:

  1. Hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> "Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari umatku, dan diharamkan bagi laki-laki."

(HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ahmad; dishahihkan oleh al-Albani)

  1. Hadits Hudzaifah radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai sutra dan duduk di atasnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) ulama, sedangkan bagi wanita dibolehkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan kaidah: "Balasan setimpal dengan amal" — siapa yang menikmati keindahan dunia yang diharamkan, ia dihalangi dari keindahan akhirat yang hakiki.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa kenikmatan akhirat adalah kenikmatan yang paling layak dijaga, dan dosa dapat menjadi penghalang sampainya seseorang kepada kenikmatan tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Sanad dan kedudukan hadits

Hadits ini diriwayatkan An-Nasa'i (no. 5305) melalui jalur: Mahmud bin Ghailan → an-Nadhr bin Syumail → Syu'bah → Khalifah → Abdullah bin az-Zubair → Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Sanadnya shahih, dan maknanya juga terdapat dalam Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain (dari Umar, Abu Hurairah, dan lainnya).

2. Makna "siapa yang memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat"

Para ulama menjelaskan makna ini dengan beberapa pemahaman:

  • Pendapat pertama (jumhur): Ini ancaman keras yang menunjukkan haramnya sutra bagi laki-laki. Yang dimaksud "tidak akan memakainya di akhirat" adalah tidak akan masuk surga atau tidak akan memakai sutra surga karena dihalangi oleh dosanya — kecuali jika Allah mengampuni. Ini pendapat Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
  • Pendapat kedua: Bisa jadi berlaku bagi orang yang menghalalkan sutra bagi laki-laki (menganggapnya halal), maka ia kafir dan pasti tidak masuk surga. Ini disebutkan Ibn Rajab sebagai salah satu kemungkinan.
  • Pendapat ketiga: Bagi yang memakainya dengan sadar akan keharamannya, maka ia berdosa dan terancam tidak mendapat bagian sutra surga, meski tetap berpeluang masuk surga setelah diadzab atau diampuni. Ini dikuatkan oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.

Yang paling kuat adalah pendapat pertama dan ketiga digabungkan: ancaman keras bagi laki-laki yang memakai sutra tanpa udzur, dan ini menunjukkan keharaman yang tegas.

3. Perkataan Ibnu az-Zubair: "Jangan biarkan wanita-wanita kalian memakai sutra"

Di sini ada dua sisi:

  • Sisi pertama: Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhuma menyampaikan larangan ini dalam konteks kehati-hatian, karena ia mendengar langsung dari Umar radhiyallahu 'anhu. Sebagian ulama memahami bahwa Ibnu az-Zubair ingin menutup pintu bagi laki-laki yang mungkin memakai sutra dengan alasan "wanita kami memakainya".
  • Sisi kedua: Jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat wanita boleh memakai sutra, berdasarkan hadits Abu Musa di atas dan hadits-hadits lain. Jadi perintah Ibnu az-Zubair dipahami sebagai bentuk kehati-hatian (wara'), bukan pengharaman mutlak bagi wanita.

Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj menegaskan: "Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa sutra halal bagi wanita, baik untuk pakaian maupun perhiasan."

4. Hikmah larangan sutra bagi laki-laki

  • Menjaga kejantanan dan kelelakian: Sutra identik dengan kelembutan dan perhiasan yang lebih cocok untuk wanita.
  • Menjaga kesederhanaan: Laki-laki dianjurkan tampil sederhana, tidak bermegah-megahan.
  • Membedakan antara dunia dan akhirat: Sutra adalah pakaian penduduk surga. Bagi laki-laki yang beriman, ia "ditunda" untuk dinikmati di akhirat — sebagai bentuk penghormatan, bukan penghalangan.

5. Perbedaan pendapat tentang sutra campuran

Para ulama berbeda pendapat tentang sutra yang dicampur dengan bahan lain:

  • Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah: Jika campuran sutranya banyak (mayoritas), haram; jika sedikit, boleh.
  • Imam asy-Syafi'i: Melihat kadar dan fungsi; jika untuk kekuatan kain, boleh.
  • Ibn Taymiyyah: Yang menjadi patokan adalah 'urf (kebiasaan) dan kadar campuran.

Yang paling kuat: boleh jika sutra bukan bahan dominan, berdasarkan hadits tentang larangan memakai sutra murni bagi laki-laki.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang laki-laki memakai pakaian sutra, lalu beliau memerintahkan agar dilepas. Ketika sampai kabar bahwa Nabi ﷺ pernah memberi sutra kepada sebagian sahabat, Umar berkata: "Aku tidak memberikannya agar kalian memakainya, tetapi agar kalian menjualnya atau memanfaatkannya untuk selain pakaian."

Hikmah: Umar radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam menjaga sunnah, dan beliau memahami bahwa pemberian Nabi ﷺ bukanlah izin memakai, melainkan untuk dimanfaatkan dengan cara lain. Ini menunjukkan kedalaman fiqih para sahabat dalam memahami nash.

Dalam riwayat lain, Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma dikenal sebagai sahabat yang sangat wara' dan tegas dalam mengikuti sunnah. Perkataannya "jangan biarkan wanita-wanita kalian memakai sutra" menunjukkan semangat beliau menjaga keluarganya dari hal yang syubhat (meragukan), meskipun secara fiqih wanita dibolehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Hindari memakai sutra murni, baik untuk pakaian, penutup kepala, maupun alas duduk. Ini adalah keharaman yang tegas menurut jumhur ulama.
  2. Bagi wanita: Boleh memakai sutra, baik untuk pakaian maupun perhiasan, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  3. Bagi yang memiliki sutra campuran: Boleh dipakai selama sutra bukan bahan dominan, dan ini pendapat yang dikuatkan Ibn Taymiyyah dan Imam Ahmad.
  4. Bagi orang tua dan pendidik: Didiklah keluarga untuk menjauhi syubhat sebagaimana semangat Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, meskipun secara hukum ada kelonggaran.
  5. Bagi yang pernah memakainya karena tidak tahu: Bertaubatlah, dan yakinlah bahwa Allah Maha Pengampun. Jangan berputus asa dari rahmat-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?