Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5301 tentang Larangan minum dari wadah emas dan perak serta memakai sutra

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk minum menggunakan wadah dari emas dan perak, serta larangan memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra tebal) bagi kaum laki-laki. Larangan ini bersifat mutlak dan besar dosanya, karena hal-hal tersebut adalah kenikmatan yang Allah khususkan untuk orang-orang kafir di dunia, sedangkan untuk kaum mukminin di akhirat kelak. Kisah Hudzaifah yang melempar wadah perak menunjukkan betapa seriusnya para sahabat dalam mengingkari kemungkaran dan menjauhi larangan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman tentang perhiasan emas dan sutra yang diharamkan bagi laki-laki:

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ ۗ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ ۚ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ

"Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan." (QS. Al-Qashash [28]: 68)

Ayat ini disebut oleh para ulama ketika menjelaskan bahwa Allah memilihkan bagi para nabi dan umatnya hal-hal yang terbaik, dan mengharamkan atas mereka apa yang menjadi kenikmatan bagi orang-orang kafir di dunia.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5301), dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (w. 303 H) meletakkan hadits ini dalam bab "Larangan Memakai Sutra" dalam Kitab Perhiasan dari Sunnah.
  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, Kitab Al-Asyribah (minuman), Bab "Minum dari Wadah Emas dan Perak".
  • Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, Kitab Al-Libas wal Zinah.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna hadits ini secara panjang lebar.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

Penjelasan Rinci

Pertama: Kandungan Hadits

Hadits ini mengandung dua larangan besar:

  1. Larangan minum menggunakan wadah emas dan perak — baik untuk minum, makan, atau menggunakan wadah tersebut untuk keperluan lainnya seperti berwudhu, mencuci, dan sebagainya.
  2. Larangan memakai pakaian sutra dan dibaj — yaitu sutra yang tebal dan halus. Larangan ini khusus untuk kaum laki-laki, adapun perempuan diperbolehkan memakai sutra.

Kedua: Pemahaman Ulama tentang Larangan Ini

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menggunakan wadah emas dan perak adalah haram secara mutlak, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) para ulama tentang keharamannya. Hikmahnya adalah karena hal itu termasuk perbuatan sombong, membuang harta, dan meniru perilaku orang-orang yang sombong di dunia.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup seluruh penggunaan wadah emas dan perak, baik untuk minum, makan, berwudhu, atau lainnya. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut, karena Nabi ﷺ mengaitkannya dengan kenikmatan akhirat yang khusus bagi orang-orang beriman.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Adapun bagi perempuan, hukumnya boleh karena Nabi ﷺ pernah memberikan khalishah (kain sutra) kepada Usamah bin Zaid, dan ketika Usamah memberikannya kepada istrinya, Nabi ﷺ bersabda: "Suruhlah istrinya memakainya di balik pakaiannya (sebagai lapisan dalam), karena ia (perempuan) boleh memakainya."

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, baik sutra murni maupun campuran yang dominan sutranya. Adapun jika campurannya sedikit dan tidak dominan, maka yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya.

Ketiga: Makna "Fainnaha Lahum fid Dunya wa Lana fil Akhirah"

Para ulama menjelaskan bahwa makna kalimat ini adalah bahwa emas, perak, sutra, dan dibaj adalah kenikmatan yang Allah berikan kepada orang-orang kafir di dunia sebagai balasan atas amal mereka yang tidak diterima di akhirat. Sedangkan bagi orang-orang beriman, kenikmatan tersebut disimpan untuk mereka di akhirat kelak.

Imam Ibnul Qayyim (w. 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Allah ﷻ mengharamkan hal-hal ini bagi kaum mukminin di dunia karena Allah ingin membersihkan mereka dan memberikan yang lebih baik di akhirat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang beriman.

Keempat: Kisah Hudzaifah dan Pelajarannya

Kisah dalam hadits ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam mengingkari kemungkaran. Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu ketika didatangkan air dalam wadah perak oleh seorang pembesar (duhqan), beliau langsung melemparkan wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap kemungkaran harus dilakukan dengan tegas, meskipun kepada orang yang berbuat baik kepada kita.

Namun perlu diperhatikan bahwa Hudzaifah kemudian meminta maaf kepada mereka atas perbuatannya, sambil menjelaskan alasannya. Ini mengajarkan adab dalam mengingkari kemungkaran: tetap tegas dalam prinsip, namun lembut dalam menyampaikan dan tidak memutus hubungan baik.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa pengingkaran terhadap kemungkaran harus dilakukan sesuai kemampuan, dan jika pelaku kemungkaran adalah orang yang berbuat baik kepada kita, maka kita tetap harus mengingkarinya namun dengan cara yang baik dan menjelaskan alasannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat teguh dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau termasuk sahabat yang menyimpan banyak rahasia Rasulullah ﷺ tentang fitnah-fitnah yang akan terjadi.

Dalam kisah ini, ketika seorang pembesar Persia (duhqan) membawakan air minum dalam wadah perak sebagai bentuk penghormatan, Hudzaifah tidak menerimanya. Bahkan beliau melemparkan wadah tersebut. Tindakan ini mungkin terlihat kasar, namun ini menunjukkan betapa besar pengagungan beliau terhadap larangan Rasulullah ﷺ.

Yang lebih indah, setelah melemparkannya, beliau meminta maaf dan menjelaskan alasannya. Beliau tidak ingin orang-orang salah paham bahwa beliau merendahkan mereka. Beliau menjelaskan bahwa tindakannya adalah karena ketaatan kepada Rasulullah ﷺ yang telah melarang minum dari wadah emas dan perak.

Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H) dalam Siyar A'lam An-Nubala menyebutkan bahwa Hudzaifah dikenal dengan keilmuan dan ketegasannya dalam perkara agama. Beliau adalah orang yang paling mengetahui tentang fitnah dan cara menghadapinya.

Hikmah dari kisah ini: ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas segalanya, meskipun harus "menyakiti" perasaan orang lain. Namun setelah itu, kita tetap menjaga adab dan hubungan baik dengan menjelaskan alasan secara bijak.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menggunakan wadah emas dan perak untuk minum, makan, atau keperluan lainnya, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ini adalah dosa besar yang harus dijauhi.
  2. Haram memakai sutra dan dibaj bagi laki-laki, baik sutra murni maupun yang dominan sutranya. Adapun perempuan diperbolehkan.
  3. Boleh menggunakan wadah selain emas dan perak, seperti wadah dari kaca, keramik, plastik, atau logam lainnya yang bukan emas dan perak.
  4. Boleh memakai pakaian berbahan katun, wol, linen, atau bahan lainnya yang bukan sutra murni.
  5. Jika mendapati kemungkaran, kita harus mengingkarinya sesuai kemampuan, namun tetap menjaga adab dan menjelaskan alasan dengan baik.
  6. Hendaknya kita menjauhi hal-hal yang diharamkan meskipun terlihat sepele, karena ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bukti kecintaan kita kepada beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?