Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 529 ini menjelaskan bahwa waktu shalat Isya (yang disebut shalat 'Isya al-Akhirah) bisa dilaksanakan hingga bulan terbenam pada malam ketiga (yakni sekitar sepertiga malam atau lebih). An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa beliau paling mengetahui waktu shalat ini karena kedekatannya dengan Nabi ﷺ. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil luasnya waktu Isya, bukan berarti harus selalu diakhirkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "...dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini secara umum menyebutkan waktu-waktu shalat, dan para ulama seperti Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebutkan waktu-waktu shalat secara global, termasuk waktu Isya yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi ﷺ.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab asy-Syafaq, dari jalur An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung dari Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الْوَقْتَ مَا بَيْنَكُمَا
Terjemahan: "Sesungguhnya waktunya adalah antara kalian berdua (yakni antara waktu Isya hingga pertengahan malam)."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa waktu Isya dimulai sejak hilangnya syafaq (cahaya merah di ufuk) hingga pertengahan malam atau hingga fajar, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan bahwa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Nabi ﷺ — bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau adalah orang yang paling mengetahui waktu shalat Isya. Ini menunjukkan perhatian beliau yang besar terhadap ibadah dan ketelitian dalam mengamati sunnah Nabi ﷺ.
Ungkapan "لِسُقُوطِ الْقَمَرِ لِثَالِثَةٍ" (ketika bulan terbenam pada malam ketiga) dipahami oleh para ulama sebagai penjelasan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengakhirkan shalat Isya hingga waktu yang cukup malam. Ibn Katsir dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini menunjukkan luasnya waktu Isya, dan bahwa mengakhirkan shalat Isya hukumnya boleh, bahkan terkadang lebih utama jika tidak memberatkan jamaah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu Isya:
- Sebagian berpendapat hingga pertengahan malam (pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam satu riwayat).
- Sebagian berpendapat hingga fajar shadiq (pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam satu riwayat).
Namun, Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menguatkan bahwa waktu ikhtiyari (pilihan) shalat Isya adalah hingga pertengahan malam, sedangkan waktu jawaz (boleh) hingga fajar. Pendapat ini didukung oleh hadits dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits An-Nu'man bin Basyir ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengakhirkan Isya hingga sepertiga malam atau lebih, dan ini adalah sunnah yang boleh dilakukan jika tidak menyulitkan jamaah. Beliau juga menegaskan bahwa yang paling utama adalah melihat kondisi jamaah — jika mereka berkumpul, boleh mengakhirkan; jika berat, segera dilaksanakan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa waktu Isya dimulai setelah hilangnya syafaq merah, dan berakhir hingga pertengahan malam. Adapun setelah pertengahan malam hingga fajar, itu adalah waktu darurat (boleh tetapi kurang utama).
Story Telling
Dikisahkan bahwa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Demi Allah, saya adalah orang yang paling mengetahui waktu shalat Isya." Ini bukanlah kesombongan, melainkan kesaksian beliau atas perhatiannya yang besar terhadap ibadah.
Suatu ketika, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu: "Laksanakanlah shalat Isya pada sepertiga malam pertama, dan jika engkau mengakhirkan hingga sepertiga malam terakhir, itu lebih baik." (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif). Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan waktu-waktu shalat dan fleksibilitas yang diberikan syariat.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang waktu Isya, beliau menjawab: "Awalnya adalah ketika syafaq hilang, dan akhirnya adalah pertengahan malam." (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya, dan disebutkan oleh Ibnu Rajab).
Kesimpulan Praktis
- Waktu shalat Isya dimulai setelah hilangnya syafaq merah (cahaya merah di ufuk barat).
- Waktu ikhtiyari (pilihan) berakhir hingga pertengahan malam, berdasarkan pendapat yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin.
- Mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam atau lebih adalah boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, terutama jika tidak memberatkan jamaah.
- Yang paling utama adalah melihat kondisi jamaah — jika mereka siap, segera laksanakan; jika berat, boleh diakhirkan.
- Jangan menunda shalat Isya hingga melewati pertengahan malam tanpa alasan syar'i, karena itu mengurangi keutamaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.