Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Anas bin Malik ini menjelaskan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya (fash) juga dari perak. Ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dan menjadi dalil bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah yang dibolehkan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i (no. 5280), Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Ciri-ciri Cincin Nabi ﷺ dan Ukirannya, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ فِضَّةٍ وَفَصُّهُ مِنْهُ
Terjemah: "Cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya (fash) juga terbuat dari perak."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik, dan Imam Al-Bukhari menyebutkan riwayat tentang cincin Nabi ﷺ dari perak dalam Shahih-nya. Imam An-Nasa'i mengumpulkannya dalam Sunan sebagai bagian dari bab khusus tentang sifat cincin Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan sifat fisik cincin Nabi ﷺ: terbuat dari perak, dan bagian mata cincinnya (fash) juga dari perak, bukan dari batu akik atau permata sebagaimana cincin kebanyakan orang.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "fash-nya dari perak". Sebagian memahami bahwa mata cincin Nabi ﷺ memang terbuat dari perak, bukan batu. Ini menunjukkan kesederhanaan beliau ﷺ, karena biasanya orang memakai batu mulia pada cincin. Pendapat lain menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah cincin beliau seluruhnya dari perak, termasuk dudukannya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki, dan bahwa perak adalah logam yang paling utama untuk cincin laki-laki. Adapun emas, diharamkan bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak, dan ketika beliau mengangkat tangan dalam doa, terlihat kilau cincin beliau. Ini menunjukkan bahwa memakai cincin bukanlah hal yang dilarang, bahkan menjadi sunnah jika diniatkan mengikuti Nabi ﷺ.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki.
- Kesederhanaan Nabi ﷺ dalam berhias, tidak berlebihan.
- Cincin beliau bukan untuk pamer, tetapi untuk keperluan seperti stempel surat kepada raja-raja.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ, dan tidak mengapa memakainya di tangan kanan atau kiri, meskipun yang lebih utama adalah di tangan kanan berdasarkan riwayat-riwayat lain.
Adapun tentang ukiran cincin Nabi ﷺ, dalam riwayat lain disebutkan bahwa ukirannya adalah "Muhammad Rasulullah" (محمد رسول الله), sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Namun dalam hadits An-Nasa'i ini, fokusnya adalah pada bahan cincin, yaitu perak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ suatu ketika ingin mengirim surat kepada raja-raja Romawi dan Persia. Beliau diberitahu bahwa mereka tidak akan menerima surat kecuali jika ada stempel resmi. Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan "Muhammad Rasulullah". Setelah beliau wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakar, lalu Umar, lalu Utsman, hingga akhirnya terjatuh ke dalam sumur Aris. Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Hikmahnya: Nabi ﷺ tidak memakai cincin untuk kemewahan, tetapi untuk keperluan dakwah dan administrasi. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang beliau lakukan memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat, bukan sekadar mengikuti tradisi atau gaya hidup.
Kesimpulan Praktis
- Memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah yang dibolehkan, bahkan dianjurkan jika diniatkan mengikuti Nabi ﷺ.
- Hindari berlebihan dalam berhias, karena Nabi ﷺ memakai cincin sederhana dari perak, bukan emas atau batu mulia yang mahal.
- Niatkan pemakaian cincin untuk kebaikan, seperti meneladani Nabi ﷺ atau keperluan yang bermanfaat, bukan untuk pamer.
- Emas haram bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, sedangkan perak dibolehkan.
- Cincin bisa dipakai di tangan kanan atau kiri, meskipun yang lebih utama adalah tangan kanan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.