Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa waktu shalat Isya boleh diakhirkan hingga mendekati sepertiga malam, yaitu ketika bulan sudah terbenam pada malam ketiga (yakni sekitar akhir waktu pilihan). An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu menyatakan dirinya paling mengetahui waktu shalat Isya karena kedekatannya dengan Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa mengakhirkan Isya sampai sepertiga malam adalah sunnah, dan waktunya masih tetap ada hingga terbit fajar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ
Terjemahan: "…dan setelah shalat Isya…" (QS. An-Nur [24]: 58)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat Isya adalah shalat yang dikenal pada masa Nabi ﷺ dan memiliki waktu tertentu.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu-waktu Shalat, Bab Shafaq, no. 528, dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
Terjemahan: "Kalau bukan karena memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka mengakhirkan Isya sampai sepertiga malam atau setengahnya." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah; dinilai shahih oleh Al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa waktu ikhtiyari (pilihan) shalat Isya adalah hingga sepertiga malam, sedangkan waktu jawaz (boleh) hingga terbit fajar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mengakhirkan Isya lebih utama jika tidak memberatkan jamaah.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ kadang menyegerakan dan kadang mengakhirkan Isya, melihat kondisi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan bahwa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat muda yang tumbuh dekat dengan Nabi ﷺ — menyatakan dirinya paling mengetahui waktu shalat Isya. Ini bukanlah klaim kesombongan, melainkan penegasan bahwa beliau benar-benar menyaksikan langsung kebiasaan Nabi ﷺ.
Ungkapan "لِسُقُوطِ الْقَمَرِ لِثَالِثَةٍ" (ketika bulan terbenam pada malam ketiga) dipahami para ulama sebagai isyarat waktu malam yang sudah cukup larut, yaitu sekitar sepertiga malam. Karena bulan pada malam-malam awal bulan terbenam lebih awal, sedangkan pada malam ketiga posisinya menunjukkan waktu malam sudah berjalan cukup jauh.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang waktu Isya menunjukkan dua waktu:
- Waktu ikhtiyari (pilihan): hingga sepertiga malam — ini yang paling utama jika tidak memberatkan.
- Waktu jawaz (boleh): hingga terbit fajar — ini batas akhir.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah mengakhirkan Isya lebih utama atau menyegerakan. Jumhur berpendapat bahwa jika tidak memberatkan jamaah, mengakhirkan hingga sepertiga malam lebih utama berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Hurairah. Namun jika memberatkan, menyegerakan lebih baik, sebagaimana Nabi ﷺ kadang menyegerakan ketika melihat jamaah sudah berkumpul.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan maslahat jamaah. Beliau kadang mengakhirkan dan kadang menyegerakan. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam beribadah, bukan kekakuan.
Syaikh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil menilai hadits ini dan hadits-hadits serupa sebagai dalil bahwa waktu pilihan Isya adalah hingga sepertiga malam.
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa waktu Isya dimulai sejak hilangnya syafaq (mega merah) dan berakhir hingga terbit fajar. Waktu pilihannya hingga sepertiga malam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang masih muda ketika Nabi ﷺ wafat. Ayahnya, Basyir bin Sa'ad, adalah salah satu sahabat utama. An-Nu'man tumbuh dalam lingkungan yang penuh dengan majelis ilmu dan ibadah.
Suatu ketika, beliau menyatakan di hadapan para tabi'in: "Aku adalah orang yang paling mengetahui waktu shalat Isya ini." Para tabi'in yang mendengar tidak mengingkarinya, karena mereka tahu kedekatan beliau dengan Nabi ﷺ dan kesaksian langsung beliau terhadap kebiasaan Rasulullah ﷺ.
Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa An-Nu'man bin Basyir adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dipercaya dalam periwayatan. Beliau wafat sebagai syahid di Himsh.
Hikmahnya: kedekatan dengan Nabi ﷺ dan kesungguhan dalam menuntut ilmu menjadikan seseorang memiliki pemahaman yang mendalam tentang ibadah. Ini mengajarkan kita untuk selalu merujuk kepada ahlinya dan tidak berbicara tanpa ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Waktu shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah (syafaq) dan berakhir hingga terbit fajar.
- Waktu pilihan (ikhtiyari) adalah hingga sepertiga malam. Mengakhirkan hingga sepertiga malam adalah sunnah jika tidak memberatkan jamaah.
- Jika memberatkan jamaah, menyegerakan Isya lebih baik, sebagaimana Nabi ﷺ kadang menyegerakan.
- Fleksibilitas dalam beribadah adalah sunnah. Nabi ﷺ memperhatikan kondisi jamaah dalam menentukan waktu.
- Merujuk kepada ulama yang terpercaya dalam memahami dalil adalah kewajiban, bukan berbicara dengan hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.