Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin perak sebagai stempel (segel) untuk surat beliau kepada raja Romawi, karena mereka tidak menerima surat tanpa segel. Cincin itu terukir "Muhammad Rasulullah". Dari sini para ulama mengambil pelajaran tentang kebolehan memakai cincin perak bagi laki-laki, kebolehan menulis nama Nabi ﷺ pada cincin, dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan adat manusia selama tidak melanggar syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan (Az-Zinah), Bab Ciri-Ciri Cincin Nabi. Sanadnya: Humaid bin Mas'adah → Bisy bin Al-Mufaddhal → Syu'bah → Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) → Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, dengan lafaz yang lebih panjang, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَمَّا أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ قِيلَ لَهُ: إِنَّهُمْ لَا يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ، وَنَقَشَ فِيهِ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
"Ketika Rasulullah ﷺ hendak menulis surat kepada Romawi, dikatakan kepada beliau: 'Mereka tidak membaca surat kecuali yang bersegel.' Maka beliau membuat cincin dari perak — seakan-akan aku melihat kilau putihnya di tangan beliau — dan beliau ukir padanya: Muhammad Rasulullah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun ayat yang berkaitan dengan adab dan kebijaksanaan dalam bermuamalah:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
"Dan ucapkanlah kepada manusia dengan perkataan yang baik." (QS. Al-Baqarah [2]: 83)
Ayat ini menunjukkan prinsip berinteraksi dengan manusia secara baik, termasuk menyesuaikan cara komunikasi dengan adat yang berlaku selama tidak melanggar syariat — sebagaimana Nabi ﷺ membuat segel karena kebiasaan raja Romawi.
Penjelasan Rinci
Pertama: Konteks hadits. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau — mengisahkan bahwa Nabi ﷺ ingin mengirim surat dakwah kepada raja Romawi (Hiraql). Para sahabat mengingatkan bahwa bangsa Romawi tidak menerima surat kecuali bersegel resmi. Maka Nabi ﷺ membuat cincin perak sebagai stempel, dan beliau ukir padanya "Muhammad Rasulullah" (tiga kata tersusun dari bawah ke atas, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Al-Bukhari).
Kedua: Hukum memakai cincin perak bagi laki-laki. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan memakai cincin perak bagi laki-laki, dan ini disepakati oleh para ulama. Adapun emas, haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan para ulama bersepakat bahwa perak adalah yang paling utama bagi laki-laki.
Ketiga: Ukiran "Muhammad Rasulullah". Ibnu Hajar menjelaskan bahwa susunan ukiran itu dimulai dari bawah: "Muhammad" lalu "Rasul" lalu "Allah", sehingga bila dipakai di tangan kanan dan dibaca dari atas akan terbaca "Muhammad Rasulullah". Ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ agar nama beliau yang mulia tidak terinjak atau terhina.
Keempat: Tujuan pembuatan cincin. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa cincin itu dibuat bukan sekadar perhiasan, melainkan sebagai stempel resmi untuk surat-surat kenegaraan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sebagai pemimpin negara menggunakan sarana yang sesuai dengan kebiasaan diplomatik zamannya. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanannya, dan setelah beliau wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakar, lalu Umar, lalu Utsman, hingga jatuh ke sumur Aris pada masa Utsman.
Kelima: Adab dan hikmah dakwah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah-kaidah tafsirnya menekankan bahwa dakwah harus disampaikan dengan cara yang paling efektif dan sesuai kondisi mad'u (objek dakwah). Nabi ﷺ menyesuaikan format surat dengan adat Romawi agar dakwah diterima, bukan ditolak karena alasan teknis. Ini bukan tasyabbuh (menyerupai) yang terlarang, melainkan maslahat dakwah yang dibenarkan.
Keenam: Perbedaan pendapat tentang tangan mana yang dipakai. Sebagian ulama seperti Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanan. Ibnu Hajar menyebutkan adanya riwayat yang menunjukkan tangan kanan dan ada pula yang menunjukkan tangan kiri, dan beliau menguatkan bahwa yang paling shahih adalah tangan kanan. Adapun memakai di jari kelingking, disebutkan dalam hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — seorang yang menghabiskan sepuluh tahun melayani Nabi ﷺ — bahwa ketika beliau hendak mengirim surat kepada Hiraql, raja Romawi, para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, mereka tidak akan membaca surat yang tidak bersegel." Mendengar itu, Nabi ﷺ pun memerintahkan dibuatkan cincin dari perak. Anas berkata dengan penuh kekaguman: "Seakan-akan aku masih melihat kilau putihnya di tangan beliau." Cincin itu terukir tiga kata: Muhammad, Rasul, Allah. Inilah stempel pertama dalam sejarah dakwah Islam yang menembus batas jazirah Arab — surat kepada Romawi, Persia, Mesir, dan Habasyah. Hikmahnya: dakwah memerlukan hikmah, kesabaran, dan sarana yang tepat, bukan sekadar semangat tanpa perencanaan. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Zadul Ma'ad karya Ibnul Qayyim).
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, dan itu lebih utama daripada selainnya; adapun emas haram bagi laki-laki.
- Disunnahkan mengukir nama pada cincin selama tidak mengandung kesyirikan atau pengagungan berlebihan.
- Dakwah harus disampaikan dengan cara yang bijak dan menyesuaikan kondisi objek dakwah, selama tidak melanggar syariat.
- Meneladani kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menjaga nama beliau yang mulia, termasuk tidak menaruhnya di tempat yang hina.
- Menggunakan sarana yang halal untuk mencapai maslahat dakwah adalah bagian dari sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.