Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5274 tentang Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ bagi kaum laki-laki untuk memakai cincin emas. Larangan ini merupakan bagian dari adab dan aturan syariat yang menjaga kehormatan dan kejantanan seorang muslim. Bagi kaum wanita, memakai perhiasan emas dibolehkan berdasarkan dalil-dalil lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5274):

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنِ الْحَجَّاجِ، - وَهُوَ ابْنُ الْحَجَّاجِ - عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ بُشَيْرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ

"Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ melarang cincin emas."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan berlebih-lebihan dan menjaga kehormatan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits pendukung dari shahihain:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau mencabutnya dan melemparkannya, seraya bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya." (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan cincin emas bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat haram, bukan sekadar makruh.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan keharaman emas bagi laki-laki secara mutlak, baik cincin maupun bentuk lainnya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan hikmah larangan ini: menjaga fitrah kejantanan dan membedakan antara laki-laki dan wanita.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini secara zahir melarang laki-laki memakai cincin emas. Kata takhottum (تَخَتُّم) berarti memakai cincin (khatam). Penyebutan secara khusus "cincin emas" karena itulah yang umum dipakai, namun hukumnya berlaku umum untuk seluruh pemakaian emas oleh laki-laki.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas haramnya laki-laki memakai cincin emas. Beliau menyebutkan dalam al-Majmu' bahwa larangan ini berlaku baik cincin itu sedikit maupun banyak, baik untuk keperluan perhiasan maupun lainnya, kecuali ada kebutuhan darurat seperti pengobatan dengan hidung emas (sebagaimana kisah 'Arfajah bin As'ad yang hidungnya terpotong dalam perang, lalu Nabi ﷺ membolehkan hidung emas — HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk pemakaian emas oleh laki-laki, bukan hanya cincin. Beliau juga menyebutkan hikmahnya: emas adalah perhiasan yang khusus bagi wanita, dan pemakaiannya oleh laki-laki menyerupai wanita (tasyabbuh), yang dilarang dalam syariat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga kehormatan laki-laki dan membedakannya dari wanita. Beliau juga menegaskan bahwa perak dibolehkan bagi laki-laki, sebagaimana Nabi ﷺ memakai cincin perak (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau makruh. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Syeikh al-Albani — adalah haram, berdasarkan:

  1. Lafaz nahaa (نَهَى) yang menunjukkan larangan tegas.
  2. Hadits ancaman "bara api neraka" bagi yang memakainya.
  3. Hadits "diharamkan bagi laki-laki" secara eksplisit.

Adapun bagi wanita, seluruh ulama dalam daftar sepakat bahwa emas dibolehkan, berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas dan ijma' ulama.

Story Telling

Dikisahkan dari Al-Bara' bin Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Maka Nabi ﷺ mengambilnya dan melemparkannya, lalu bersabda:

"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya."

Setelah Nabi ﷺ pergi, ada yang berkata kepada laki-laki itu: "Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah." Ia menjawab: "Tidak, demi Allah. Aku tidak akan mengambil sesuatu yang telah dilemparkan oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim)

Hikmah: Para sahabat memiliki adab luar biasa dalam menerima perintah Nabi ﷺ. Mereka tidak mencari-cari alasan atau celah, tetapi langsung tunduk dan patuh. Inilah buah dari keimanan yang kuat dan kecintaan yang tulus kepada Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi laki-laki memakai cincin emas, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan ijma' ulama.
  2. Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, sebagaimana sunnah Nabi ﷺ.
  3. Boleh bagi wanita memakai perhiasan emas, baik cincin maupun lainnya.
  4. Hindari tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) dalam berpakaian dan berhias.
  5. Bertaubatlah jika pernah memakainya karena ketidaktahuan, dan tinggalkanlah karena Allah.
  6. Ajarkanlah kepada keluarga dan anak-anak tentang adab berhias sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?