Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu tentang empat perkara: memakai pakaian yang diwarnai za'faran (mu'ashfar), memakai cincin emas, memakai pakaian Al-Qassiyah, dan membaca Al-Qur'an saat ruku'. Larangan cincin emas berlaku khusus untuk kaum lelaki, sedangkan perempuan dibolehkan memakai emas berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang emas dan perak:
QS. Al-A'raf [7]: 32
وَقُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perhiasan, Bab Larangan Mengenakan Cincin Emas, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Terjemahan: "Dihalalkan emas dan sutra bagi perempuan umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan cincin emas bagi lelaki adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa keharaman emas bagi lelaki bersifat mutlak, baik untuk cincin maupun perhiasan lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa larangan ini termasuk menjaga kejantanan dan kehormatan lelaki.
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan pakaian mu'ashfar (berwarna za'faran/kuning menyala)
Pakaian mu'ashfar adalah pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur (safflower/za'faran). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini khusus bagi lelaki, karena warna tersebut menyerupai perhiasan perempuan. Ibnu Hajar menambahkan bahwa hikmahnya adalah menjauhi tasyabbuh (menyerupai) perempuan dan menjaga muru'ah (kehormatan diri) seorang lelaki muslim.
Kedua: Larangan cincin emas bagi lelaki
Ini adalah pokok bahasan bab ini. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyatakan bahwa emas adalah perhiasan yang khusus bagi perempuan. Lelaki muslim cukup memakai perak, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri memakai cincin perak (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya lelaki memakai cincin emas. Adapun perempuan, boleh memakai emas berdasarkan hadits Abu Musa di atas.
Ketiga: Larangan pakaian Al-Qassiyah
Al-Qassiyah adalah pakaian yang terbuat dari sutra bercampur kapas, atau pakaian yang diberi kapur dan berwarna putih mengkilap. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan sutra yang diharamkan bagi lelaki.
Keempat: Larangan membaca Al-Qur'an saat ruku'
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menjelaskan bahwa ruku' adalah posisi tunduk dan merendahkan diri, sedangkan membaca Al-Qur'an adalah ibadah lisan yang membutuhkan posisi berdiri atau duduk dengan tenang. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa para ulama sepakat tidak boleh membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum cincin emas bagi lelaki dalam keadaan darurat (seperti tambalan gigi). Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar membolehkan dalam keadaan darurat berdasarkan kaidah "adh-dharuratu tubihul mahzhurat" (darurat membolehkan yang terlarang).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah diberi hadiah sebuah cincin emas oleh seorang raja. Ali kemudian memerintahkan agar cincin itu dipotong dan dibagikan kepada kaum fakir. Ketika ditanya mengapa tidak dipakai, beliau menjawab bahwa Rasulullah ﷺ telah melarangnya. Kisah ini menunjukkan keteguhan sahabat dalam mengikuti sunnah meskipun mendapat tawaran dunia.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya seorang mukmin itu kuat dalam agamanya, tetapi lemah dalam urusan dunianya; ia tidak mengambil dari dunia kecuali apa yang cukup untuk bekal akhiratnya."
Kesimpulan Praktis
- Bagi lelaki muslim: Haram memakai cincin emas dan perhiasan emas lainnya. Gunakan cincin perak jika ingin memakai cincin.
- Bagi perempuan muslimah: Boleh memakai emas dan sutra sebagai perhiasan, dengan tetap menjaga adab dan tidak berlebihan.
- Hindari pakaian yang menyerupai lawan jenis atau pakaian yang menjadi kekhususan perempuan bagi lelaki.
- Tidak membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud dalam shalat, karena itu bukan tempatnya.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam berpakaian dan berhias, karena itu bagian dari kesempurnaan iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.