Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5270 tentang Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5270 ini berisi empat larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: memakai pakaian yang diwarnai za'faran (al-mu'ashfar), memakai cincin emas, memakai pakaian al-qassi (sejenis kain dari Mesir/linen bercampur sutra), dan membaca Al-Qur'an saat ruku'. Larangan cincin emas berlaku bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan dibolehkan. Larangan membaca Al-Qur'an saat ruku' menunjukkan bahwa ruku' adalah waktu khusus untuk mengagungkan Allah dengan ucapan tasbih, bukan bacaan Al-Qur'an.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَٰبَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ali: bahwa Nabi ﷺ melarangnya memakai cincin emas, pakaian mu'ashfar, dan membaca Al-Qur'an dalam keadaan ruku'.

Kaitan dengan ulama dan kitab:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan cincin emas dan pakaian sutra bagi laki-laki adalah haram, sedangkan bagi perempuan boleh.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud adalah karena ruku' dan sujud adalah tempat tasbih dan doa, bukan tempat tilawah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan hikmah larangan ini sebagai bentuk pembedaan antara laki-laki dan perempuan, serta menjaga kehormatan ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung empat larangan yang perlu dipahami satu per satu.

Pertama: Pakaian al-mu'ashfar (ثِيَابِ الْمُعَصْفَرِ). Yaitu pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur (za'faran/safflower), sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning-oranye. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram) menurut jumhur ulama, karena warna tersebut menyerupai warna yang biasa dipakai untuk wewangian dan dapat mengalihkan kekhusyukan. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal memandangnya makruh bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan tidak mengapa.

Kedua: Cincin emas (خَاتَمِ الذَّهَبِ). Ini adalah larangan yang tegas dan disepakati keharamannya bagi laki-laki. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengharamkan emas bagi laki-laki, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Adapun bagi perempuan, dibolehkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, karena emas adalah perhiasan yang wajar bagi mereka. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menjaga sifat kelelakian dan menjauhi sifat tabarruj (berhias berlebihan) yang menjadi ciri khas perempuan.

Ketiga: Pakaian al-qassi (لُبْسِ الْقَسِّيِّ). Al-qassi adalah kain yang berasal dari Qass, suatu daerah di Mesir, yang terbuat dari linen bercampur sutra. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung sutra, yang haram bagi laki-laki. Jika kain tersebut murni linen tanpa sutra, maka tidak mengapa. Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini khusus bagi laki-laki, sedangkan perempuan boleh memakai sutra.

Keempat: Membaca Al-Qur'an saat ruku' (أَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ). Ini adalah larangan yang berkaitan dengan adab shalat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ruku' dan sujud adalah tempat untuk tasbih dan doa, bukan untuk membaca Al-Qur'an. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud tidak disyariatkan, dan sebagian ulama menghukuminya makruh. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan untuk memperbanyak tasbih saat ruku' dan sujud, serta memperbanyak doa saat sujud, karena sujud adalah tempat doa yang mustajab.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan cincin emas bagi laki-laki adalah haram, sedangkan pakaian mu'ashfar adalah makruh.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memakai emas bagi laki-laki haram, dan pakaian yang diwarnai za'faran makruh tanzih.
  • Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa cincin emas bagi laki-laki haram, dan pakaian mu'ashfar makruh.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: cincin emas haram bagi laki-laki, pakaian mu'ashfar makruh, pakaian sutra haram bagi laki-laki, dan membaca Al-Qur'an saat ruku' makruh atau tidak disyariatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Ali mengambil cincin itu dan melemparkannya, lalu berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku melarangmu memakai cincin emas.'" (diriwayatkan dalam Shahih Muslim). Kisah ini menunjukkan ketegasan Ali dalam menegakkan sunnah, namun tetap dengan cara yang penuh hikmah dan tidak kasar. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa para sahabat sangat bersemangat menjauhi larangan Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil, karena mereka memahami bahwa ketaatan adalah bukti cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Hindari memakai cincin emas, karena hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama. Gunakan cincin perak jika ingin memakai cincin.
  2. Bagi laki-laki: Hindari memakai pakaian sutra murni atau campuran sutra yang dominan, karena haram. Pakaian linen murni atau katun dibolehkan.
  3. Bagi laki-laki: Pakaian yang diwarnai za'faran sebaiknya dihindari karena makruh, meskipun tidak sampai haram.
  4. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai emas dan sutra sebagai perhiasan, selama tidak berlebihan dan tidak untuk pamer (tabarruj).
  5. Dalam shalat: Saat ruku' dan sujud, perbanyak tasbih dan doa, jangan membaca Al-Qur'an, karena ruku' dan sujud bukan tempat tilawah.
  6. Adab: Tegakkan sunnah dengan lembut dan penuh hikmah, seperti yang dicontohkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?