Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ melarang Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dari tiga hal: memakai pakaian yang seluruhnya merah, memakai cincin emas, dan membaca Al-Qur'an saat sedang rukuk. Larangan cincin emas bagi laki-laki adalah hukum yang tetap dan disepakati, sedangkan pakaian merah dan membaca Al-Qur'an saat rukuk dipahami para ulama dengan perincian tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Larangan Mengenakan Cincin Emas, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Ibnu 'Abbas dan Abu Musa al-Asy'ari, serta dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Musa tentang larangan cincin emas dan sutra bagi laki-laki.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan berlebih-lebihan dan keharusan mengikuti perintah Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
QS. Al-A'raf [7]: 157 (potongan)
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan cincin emas bagi laki-laki.
Ini adalah hukum yang tegas dan disepakati. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa haram bagi laki-laki memakai cincin emas, dan boleh bagi perempuan. Dalilnya juga hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dihalalkan emas dan sutra bagi perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menerangkan bahwa ini termasuk kekhususan syariat yang menjaga kejantanan laki-laki dan mencegah tasyabbuh (menyerupai) perempuan.
Kedua: Larangan pakaian merah.
Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahaminya sebagai larangan mutlak, sebagian memakruhkan, dan sebagian membolehkan jika bukan merah menyala (yang menyerupai warna perempuan atau orang kafir). Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditarjih Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan itu tidak sampai haram, melainkan makruh, karena ada hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah memakai pakaian berwarna merah. Yang dilarang adalah merah yang sangat menyala dan mencolok, khususnya yang menyerupai pakaian perempuan atau ahli kitab.
Ketiga: Larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah larangan yang disepakati: seseorang tidak boleh membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk dan sujud, karena rukuk dan sujud adalah posisi khusus untuk tasbih, doa, dan ketundukan, bukan untuk membaca kalam Allah. Dalilnya juga hadits Ibnu 'Abbas lain: "Aku dilarang membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud." (HR. Muslim). Hikmahnya — sebagaimana diterangkan Ibnu Rajab al-Hanbali — adalah agar bacaan Al-Qur'an dilakukan dalam keadaan berdiri (qiyam) yang merupakan posisi terbaik, sedangkan rukuk dan sujud khusus untuk dzikir dan doa.
Catatan penting: Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menyampaikan larangan ini sebagai bentuk pengajaran, bukan sebagai celaan. Ini adalah adab salaf: menyampaikan hukum dengan jelas tanpa menghakimi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan salah satu ulama muda terbaik di kalangan sahabat — sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah ditanya tentang berbagai hal dan selalu merujuk kepada apa yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, beliau menyebutkan tiga larangan sekaligus, menunjukkan bahwa beliau memperhatikan detail sunnah dengan sangat cermat. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang datang dari atas (langit), bukan apa yang dianggap baik oleh manusia." Inilah semangat yang ditunjukkan Ibnu 'Abbas: beliau tidak berbicara berdasarkan selera, tetapi berdasarkan wahyu dan sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: Haram memakai cincin emas. Jika ingin memakai cincin, gunakan perak atau logam lain yang bukan emas.
- Pakaian merah: Sebaiknya dihindari jika merahnya menyala dan mencolok, sebagai bentuk kehati-hatian terhadap larangan. Warna lain lebih utama.
- Dalam shalat: Jangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud. Isi rukuk dengan tasbih ("Subhana Rabbiyal 'Azhim") dan sujud dengan tasbih ("Subhana Rabbiyal A'la") serta doa.
- Adab menerima hukum: Terima larangan Nabi ﷺ dengan lapang dada, karena itu bagian dari ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.