Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5262 tentang Larangan wanita memakai parfum saat ke masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang wanita yang hendak keluar ke masjid memakai parfum atau mendekatinya, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan menarik perhatian laki-laki. Larangan ini bukan berarti wanita tidak boleh ke masjid, tetapi menekankan adab dan menjaga kehormatan saat keluar rumah. Para ulama menjelaskan bahwa tujuan larangan ini adalah menutup pintu fitnah dan menjaga kesucian hati kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Qutaibah dari Al-Laits dari Ibnu Abi Ja'far dari Bukair bin Abdullah bin Al-Asyaj dari Busr bin Sa'id dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

Teks Arab hadits:

وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ زَيْنَبَ الثَّقَفِيَّةِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ "أَيَّتُكُنَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ تَقْرَبَنَّ طِيبًا"

Terjemahan:

"Siapa di antara kalian (para wanita) yang keluar menuju masjid, maka janganlah ia mendekati parfum (yakni jangan memakai wangi-wangian)."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Ahzab [33]: 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Terjemahan:

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan wanita memakai parfum ketika keluar ke masjid adalah karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menjadi sebab fitnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa illah (sebab) larangan ini adalah menutup jalan fitnah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat selalu menutup pintu-pintu fitnah dan menjaga kehormatan kaum wanita.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu bimbingan Nabi ﷺ dalam menjaga adab wanita ketika keluar rumah, khususnya ke masjid. Kata "فَلاَ تَقْرَبَنَّ طِيبًا" (jangan mendekati parfum) menunjukkan larangan yang tegas, bukan sekadar anjuran. Para ulama memahami bahwa larangan ini mencakup memakai parfum, memakai wangi-wangian, atau segala sesuatu yang dapat menarik perhatian lawan jenis.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum ketika keluar ke masjid atau ke tempat umum lainnya, karena dapat menimbulkan fitnah. Beliau menyebutkan bahwa illah-nya adalah keberadaan laki-laki yang dapat tergoda.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk setiap wanita yang keluar rumah dengan tujuan apapun yang memungkinkan bertemu dengan laki-laki, dan beliau menguatkan bahwa hukumnya adalah haram jika menimbulkan fitnah.
  3. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa syariat melarang segala sarana yang mengantarkan kepada fitnah, dan parfum bagi wanita yang keluar rumah termasuk sarana tersebut.
  4. Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa menutup pintu fitnah (saddudz dzari'ah) adalah prinsip dalam syariat Islam, dan larangan ini adalah salah satu penerapannya.
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid hendaknya keluar dengan sederhana, tidak memakai parfum, tidak berhias berlebihan, dan tidak memakai pakaian yang menarik perhatian.
  6. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya tentang adab wanita muslimah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil haramnya wanita memakai parfum ketika keluar rumah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membedakan antara masjid dan tempat lain. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa larangan ini berlaku umum untuk setiap keluarnya wanita dari rumahnya dengan tujuan yang memungkinkan terjadinya fitnah, dan masjid disebutkan dalam hadits karena biasanya wanita keluar ke masjid.

Hikmah larangan:

  • Menjaga kehormatan wanita dan menghindarkan dari pandangan yang tidak diinginkan.
  • Menutup pintu fitnah bagi laki-laki yang lemah imannya.
  • Mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan cara yang bersih dari hal-hal yang dapat merusak pahala.
  • Menegaskan bahwa wanita tetap boleh ke masjid, tetapi dengan adab dan syarat tertentu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para wanita biasa pergi ke masjid untuk shalat berjamaah. Namun, ada sebagian wanita yang memakai parfum sehingga menarik perhatian. Maka Nabi ﷺ memberikan bimbingan ini sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya, agar ibadah mereka tidak ternoda dan agar hati kaum laki-laki tetap terjaga.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menegur seorang wanita yang memakai parfum ketika keluar rumah, dan beliau memerintahkan agar ia mandi atau tidak keluar. Ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam pandangan syariat.

Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih, pernah melarang wanita memakai parfum ketika keluar rumah dan bahkan beliau menegur dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini sebagai larangan yang serius.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita: Ketika hendak keluar rumah, terutama ke masjid, hindari memakai parfum atau wangi-wangian yang dapat menarik perhatian. Gunakan pakaian yang sopan dan sederhana.
  2. Bagi laki-laki: Jaga pandangan dan jangan menjadi sebab fitnah bagi wanita. Bantulah keluarga untuk memahami adab-adab ini dengan cara yang lembut.
  3. Bagi keluarga: Ajarkan adab ini kepada anggota keluarga dengan hikmah, bukan dengan kekerasan atau penghinaan.
  4. Bagi da'i: Sampaikan larangan ini dengan penjelasan yang jelas dan dalil yang kuat, tanpa berlebihan atau ghuluw.
  5. Bagi wanita yang ingin ke masjid: Tetap dianjurkan ke masjid dengan syarat menjaga adab, tidak memakai parfum, dan tidak berhias berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?