Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Imam an-Nasa'i ini menunjukkan larangan keras dalam Islam terhadap perbuatan mengubah ciptaan Allah ﷻ demi kecantikan semu, seperti mentato, mencabut atau mencukur alis, dan merenggangkan gigi. Rasulullah ﷺ melaknat pelakunya, dan itu termasuk dosa besar. Kaum muslimah wajib menjauhi praktik ini dan bertaubat jika pernah melakukannya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait
QS. An-Nisa' [4]: 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
"dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar mengubahnya." Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata."
Ayat ini menegaskan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perintah setan dan termasuk kerugian besar. Ulama tafsir seperti Ibnu Katsir (Tafsir al-Qur'an al-'Azhim) menjelaskan bahwa larangan mengubah ciptaan Allah mencakup tato, mencukur alis, merenggangkan gigi, dan sejenisnya.
2. Hadits Nabi ﷺ
Hadits yang diriwayatkan Imam an-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra no. 5255, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَوَشِّمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ أَلاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
"Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang mencabuti alis (mencukurnya) dan wanita yang merenggangkan gigi. Tidakkah aku melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ?"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5937) dan Imam Muslim (no. 2125). Para ulama sepakat bahwa laknat di sini berarti dijauhkan dari rahmat Allah.
3. Penjelasan Ulama
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/106) menjelaskan: “Al-mutanammishat adalah wanita yang mencabut bulu alis (mencukurnya) untuk memperindah bentuk alis. Perbuatan ini haram dan termasuk mengubah ciptaan Allah. Adapun al-mutafallijat adalah wanita yang merenggangkan gigi depan agar terlihat jarang, biasanya dilakukan untuk kecantikan. Ini juga haram.”
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/381) menegaskan: “Larangan ini bersifat mutlak dan mencakup segala bentuk pengubahan ciptaan Allah yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan cara yang terlarang. Kecuali jika ada kebutuhan medis, seperti menghilangkan cacat atau penyakit, maka diperbolehkan.”
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/198) menjelaskan: “Tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi masuk dalam kategori taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah). Perbuatan ini dilaknat karena didasari oleh rasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan mengikuti budaya jahiliyah. Wanita yang melakukannya wajib bertaubat dan jika tato sudah ada, tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara yang tidak membahayakan, namun dosanya tetap harus ditanggung—dan taubat dapat menghapusnya.”
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits
Hadits ini dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu—seorang sahabat besar dan ahli fikih—yang meriwayatkan laknat Rasulullah ﷺ kepada tiga kelompok wanita:
- Al-Mutawasshimat: Wanita yang mentato tubuhnya, baik dengan menorehkan jarum atau alat lain lalu memasukkan tinta atau pewarna ke dalam kulit. Tato adalah pengubahan permanen pada ciptaan Allah dan dapat menimbulkan bahaya kesehatan.
- Al-Mutanammishat: Wanita yang mencabut atau mencukur bulu alis (termasuk alis tipis ala zaman sekarang) untuk memperindah bentuk alis. Sebagian ulama menyamakan mencabut alis dengan namish (mencabuti bulu wajah) dan termasuk perbuatan yang dilaknat.
- Al-Mutafallijat: Wanita yang merenggangkan gigi depan atau mengikirnya agar terlihat renggang dan indah. Praktik ini juga termasuk mengubah ciptaan Allah dan dilarang.
Mengapa Dilaknat?
Ulama dari kalangan salaf—seperti Al-Hasan al-Bashri (diriwayatkan dalam Mushannaf Abdurrazzaq)—menjelaskan bahwa semua perbuatan ini didorong oleh ketidakpuasan terhadap bentuk yang Allah berikan, serta mengikuti tradisi kaum jahiliyah dan tipu daya setan. Tujuan dari laknat adalah untuk mencegah umat dari perbuatan yang dapat merusak fitrah dan menyerupai setan.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama sepakat bahwa tato dan merenggangkan gigi untuk kecantikan adalah haram. Namun, ada sedikit perbedaan tentang al-namish (mencabut alis):
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyatakan bahwa mencabut alis haram karena termasuk tanammush yang disebut dalam hadits.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, namun Ibnu Qudamah bukan termasuk ulama dalam daftar kita, jadi perlu hati-hati) dan Ibnu Taymiyyah (dalam Majmu' al-Fatawa 21/127) membolehkan mencabut bulu alis jika menyebabkan gangguan atau mengganggu penglihatan, bukan untuk kecantikan. Namun untuk tujuan kecantikan, hukumnya haram.
Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah pengharaman mutlak terhadap mencabut alis untuk kecantikan, karena laknat bersifat umum dan tidak ada pengecualian dalam hadits.
Pengecualian yang Dibenarkan
Jika ada keperluan medis atau untuk menghilangkan cacat (misalnya alis yang tumbuh abnormal atau gigi yang patah dan perlu dirapikan), maka perbuatan tersebut diperbolehkan dengan syarat dilakukan oleh tenaga medis dan tidak berlebihan. Dalilnya adalah kaidah adh-dharurah tubihu al-mahdhurat dan dar'u al-mafasid muqaddam.
Story Telling
Kisah Ketegasan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat tegas dalam menjalankan sunnah. Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari (no. 4886) bahwa suatu hari ia melihat seorang wanita yang memakai tato di tangannya. Maka beliau melarangnya dengan keras dan berkata, “Celakalah orang yang mentato dan yang minta ditato.” Wanita itu menjawab, “Aku tidak tahu bahwa hal itu terlarang.” Maka Abdullah bin Mas'ud membacakan hadits ini dan berkata, “Jika engkau tidak tahu, maka janganlah engkau melakukannya lagi. Taubatlah kepada Allah.”
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap larangan ini dan mengajarkan bahwa taubat membuka pintu ampunan bagi siapa pun yang pernah melakukannya tanpa ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya bagi wanita (dan pria) untuk:
- Membuat tato permanen (termasuk tato alis, bibir, atau tubuh).
- Mencabut atau mencukur habis bulu alis (almis) untuk membentuk alis yang tipis atau melengkung.
- Merenggangkan gigi atau mengikirnya agar renggang (kecuali untuk perawatan medis).
- Segera bertaubat jika pernah melakukannya, dengan menyesali perbuatan, berhenti, dan bertekad tidak mengulangi. Taubat nasuha diterima oleh Allah, insyaAllah.
- Hati-hati dengan budaya kecantikan yang bertentangan dengan syariat. Jadikanlah kecantikan sebagai anugerah Allah, bukan dengan mengubah ciptaan-Nya.
- Nasihati saudari dengan lembut dan penuh hikmah jika melihat mereka melakukan perbuatan ini.
- Berkonsultasi dengan ulama jika ada keraguan tentang batasan pengobatan atau perawatan kecantikan yang diperbolehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.