Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ tentang az-zur (الزور), yaitu perbuatan yang memberikan kesan palsu atau menipu. Dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah praktik washal (menyambung rambut) dengan kain atau rambut lain, yang membuat rambut seorang wanita terlihat lebih panjang dan indah padahal itu bukan rambut aslinya. Ini adalah bentuk penipuan penampilan yang dilarang keras dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 119 — tentang bisikan setan untuk mengubah ciptaan Allah:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
"Dan sungguh akan kusuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata."
Para ulama menafsirkan bahwa di antara bentuk "mengubah ciptaan Allah" adalah menyambung rambut, mencabut alis (namish), dan merubah bentuk ciptaan Allah lainnya.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5247) dari sahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari beberapa sahabat, di antaranya:
- Dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang menyambung rambut, maka beliau bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya." (HR. Al-Bukhari no. 5934, Muslim no. 2122)
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 119 mencakup larangan mengubah ciptaan Allah, termasuk menyambung rambut.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyambung rambut ini bersifat mutlak, baik dengan rambut manusia maupun dengan kain atau benang, karena tujuannya adalah menipu dan mengubah penampilan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penyambungan rambut, baik dengan rambut asli maupun dengan bahan sintetis modern, karena illat (alasan hukumnya) adalah penipuan dan pengubahan ciptaan Allah.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Nabi ﷺ melarang umatnya dari az-zur (الزور), yang secara bahasa berarti kebohongan, kepalsuan, atau penipuan. Dalam konteks ini, Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah praktik wanita yang menyambung rambutnya dengan kain hitam atau bahan lain, lalu menutupinya dengan kerudung sehingga orang lain mengira itu rambut aslinya.
Pandangan Ulama:
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya menyambung rambut dengan rambut manusia. Adapun menyambung dengan selain rambut manusia seperti kain dan benang, maka jumhur ulama mengharamkannya juga, karena hadits ini menyebutkan kain hitam sebagai contoh az-zur yang dilarang."
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini: "Sesungguhnya larangan ini karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan, serta mengubah ciptaan Allah tanpa ada kebutuhan yang dibenarkan syariat."
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa larangan menyambung rambut termasuk dalam bab larangan menipu dalam penampilan, karena ini termasuk memalsukan ciptaan Allah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan: "Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia, rambut hewan, maupun dengan kain atau bahan sintetis. Ini termasuk az-zur yang dilarang dalam hadits Mu'awiyah ini. Kecuali jika ada kebutuhan medis, seperti untuk menutupi kebotakan akibat pengobatan kanker misalnya, maka boleh dengan syarat bukan dari rambut manusia dan tidak dimaksudkan untuk berhias berlebihan."
Perbedaan Pendapat:
Ada sebagian ulama yang membolehkan menyambung rambut dengan selain rambut manusia (seperti kain atau benang) dengan alasan hadits ini hanya menyebutkan rambut. Namun pendapat ini lemah, karena:
- Hadits Mu'awiyah ini secara eksplisit menyebutkan kain hitam sebagai contoh az-zur yang dilarang.
- Illat (alasan) larangan adalah penipuan dan pengubahan penampilan, dan ini berlaku pada semua bahan.
Pendapat yang kuat adalah pengharaman mutlak terhadap semua bentuk penyambungan rambut, sebagaimana dipegang oleh jumhur ulama termasuk Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, ia berkata:
> "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki anak perempuan yang baru menikah, dan dia terkena campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya?' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya.'" (HR. Al-Bukhari no. 5934)
Dalam riwayat lain, wanita itu bertanya karena alasan medis—anaknya sakit dan rambutnya rontok. Namun Nabi ﷺ tetap melarangnya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa larangan ini sangat kuat, bahkan untuk alasan yang tampaknya "masuk akal" sekalipun. Karena syariat lebih menjaga kemurnian fitrah dan kejujuran penampilan daripada sekadar memenuhi keinginan estetika.
Hikmah: Islam sangat menjaga kejujuran dan melarang segala bentuk penipuan, termasuk dalam hal penampilan. Seorang muslimah diajarkan untuk menerima ciptaan Allah dengan syukur, dan tidak perlu mengubah penampilan dengan cara yang menipu orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia, rambut hewan, kain, benang, maupun bahan sintetis modern (seperti hair extension), karena termasuk az-zur yang dilarang Nabi ﷺ.
- Haram juga bagi wanita yang minta disambung rambutnya, karena Nabi ﷺ melaknat kedua belah pihak—yang menyambung dan yang minta disambung.
- Keringanan hanya diberikan jika ada kebutuhan medis yang mendesak (seperti menutupi kebotakan akibat pengobatan), dengan syarat bukan dari rambut manusia dan tidak untuk tujuan berhias berlebihan.
- Seorang muslimah hendaknya bersyukur dengan penampilan yang Allah berikan, dan tidak perlu mengikuti tren kecantikan yang bertentangan dengan syariat.
- Perbanyak doa agar Allah memberikan rasa cukup dan ridha dengan apa yang Dia berikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.