Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5241 tentang Perintah mewarnai rambut untuk berbeda dari Yahudi dan Nasrani

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan kaum muslimin untuk mewarnai (menyemir) rambut uban agar berbeda dari kebiasaan Yahudi dan Nasrani yang tidak menyemirnya. Tujuannya bukan sekadar mengecat rambut, tetapi menegakkan syiar Islam dan menyelisihi ahlu kitab. Menyemir uban hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, dan yang paling utama adalah dengan warna selain hitam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar) dari az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri, seorang Tabi'in dalam daftar) dari Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar, keduanya mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambut) mereka, maka selisihilah mereka."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna, yaitu perintah menyelisihi ahlu kitab dalam masalah menyemir uban.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah menyelisihi jalan orang kafir dan menegakkan identitas Islam:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

QS. Al-Baqarah [2]: 143

Terjemahan: "Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa umat ini dipilih Allah sebagai umat terbaik dan menjadi saksi, sehingga identitas dan syiarnya harus berbeda dari umat lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan satu kaidah penting dalam syariat, yaitu perintah menyelisihi ahlu kitab (mukhalafah) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "فَخَالِفُوهُمْ" (maka selisihilah mereka) menunjukkan sunnahnya menyemir uban, karena meninggalkannya menjadi ciri khas Yahudi dan Nasrani.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat menyemir uban hukumnya sunnah, dan yang paling utama adalah dengan henna (inai) dan katam, yaitu warna kemerahan atau kekuningan, bukan hitam. Hal ini berdasarkan hadits lain dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

dan juga hadits tentang larangan menyemir dengan warna hitam, sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa menyemir uban termasuk sunnah yang menjaga kehormatan orang tua dan membedakan penampilan muslim dari ahlu kitab. Beliau juga menegaskan bahwa menyemir dengan warna hitam dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu seperti jihad, dan itu pun diperselisihkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa syariat Islam mengajarkan umatnya untuk tampil berbeda dari kebiasaan orang kafir dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka, selama tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih kuat.

Adapun Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini dan menjadikannya dalil sunnahnya menyemir uban.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat memakruhkan menyemir dengan warna hitam secara mutlak, sementara sebagian lain membolehkan jika dalam keadaan perang. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah dilarang menyemir dengan hitam secara mutlak, dan disunnahkan dengan henna atau katam, sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, sering menyampaikan hadits ini kepada penduduk Madinah. Suatu ketika beliau melihat seorang syaikh (orang tua) dengan uban yang putih bersih, lalu beliau mengingatkan sabda Nabi ﷺ tentang menyelisihi ahlu kitab. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dikenal mempraktikkan sunnah ini, yaitu menyemir uban mereka dengan henna, sebagai bentuk ittiba' kepada Nabi ﷺ dan menjaga syiar Islam. Hikmahnya: sunnah kecil pun mengandung makna besar, yaitu identitas dan ketaatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyemir uban hukumnya sunnah, terutama bagi yang sudah beruban, sebagai bentuk menyelisihi ahlu kitab.
  2. Warna yang paling utama adalah henna (merah) dan katam (kuning kecoklatan), bukan hitam.
  3. Menyemir dengan warna hitam dilarang menurut pendapat yang paling kuat, kecuali kondisi darurat yang dibolehkan sebagian ulama.
  4. Niatkan sebagai ibadah dan ittiba' kepada sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar mempercantik diri.
  5. Jaga adab dalam berpenampilan, karena penampilan muslim adalah bagian dari syiar Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?