Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Larangan ini berlaku umum, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa, dan menunjukkan pentingnya keindahan serta keseimbangan dalam penampilan seorang Muslim. Para ulama menjelaskan bahwa al-qaza' dilarang karena menyerupai kebiasaan orang kafir, merusak keindahan, dan mengandung unsur menyiksa atau tidak adil terhadap rambut kepala.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5230, Kitab Az-Zinah):
<p>أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ</p>
Terjemahan: Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang al-qaza'."
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (perawi: Ibnu 'Umar):
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan, lalu beliau melarangnya dan bersabda: "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." (Makna umum riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
Ayat terkait keindahan dan keseimbangan:
<p>يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ</p>
QS. Al-A'raf [7]: 31
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan al-qaza' dan menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkannya secara mutlak, sebagian membolehkan jika untuk pengobatan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini bersifat umum, dan al-qaza' termasuk bentuk tabdzir (pemborosan) terhadap penampilan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membenci penampilan yang tidak seimbang karena bertentangan dengan fitrah dan keindahan yang Allah sukai.
Penjelasan Rinci
Makna al-qaza':
Al-qaza' secara bahasa berarti memotong atau mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian. Dalam istilah syariat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani, al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya dalam keadaan tidak dicukur, sehingga tampak tidak seimbang.
Bentuk-bentuk al-qaza':
Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa bentuk:
- Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.
- Mencukur sisi-sisi kepala dan membiarkan bagian tengah.
- Mencukur bagian tengah dan membiarkan sisi-sisinya.
Semua bentuk ini termasuk al-qaza' yang dilarang.
Hikmah larangan:
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan beberapa hikmah:
- Menjaga keindahan dan keseimbangan penampilan, karena Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.
- Menghindari tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan orang kafir atau ahli kitab yang biasa mencukur sebagian rambut sebagai simbol tertentu.
- Mencegah unsur menyiksa diri atau membuat penampilan menjadi bahan tertawaan.
- Menjaga kehormatan seorang Muslim agar tidak tampil dengan gaya yang aneh dan tidak wajar.
Pendapat ulama tentang hukumnya:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan makruh jika tanpa kebutuhan, dan haram jika menyerupai orang kafir atau mengandung unsur tasyabbuh yang dilarang.
- Ibnu 'Umar (perawi hadits ini) sendiri sangat tegas dalam melarang al-qaza', sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
- Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa al-qaza' makruh, kecuali jika ada kebutuhan seperti pengobatan atau bekas luka.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga keindahan yang diperintahkan syariat.
Kesimpulan hukum:
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa al-qaza' makruh secara umum, dan bisa menjadi haram jika:
- Menyerupai orang kafir secara khusus.
- Dilakukan untuk tujuan yang haram.
- Menimbulkan mudharat atau menyiksa diri.
Story Telling
Kisah Ibnu 'Umar dengan al-qaza':
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, sangat keras dalam melarang al-qaza'. Beliau pernah melihat seorang anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian, lalu beliau berkata: "Ini al-qaza', ini al-qaza'." Kemudian beliau memerintahkan agar rambut anak itu dicukur rata seluruhnya. Kisah ini disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari sebagai bentuk pengamalan langsung dari hadits Nabi ﷺ.
Hikmah: Para salaf tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga mengamalkan dan menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam urusan penampilan yang sering dianggap remeh.
Kesimpulan Praktis
- Hindari al-qaza' — jangan mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya tanpa alasan syar'i.
- Cukurlah rata atau biarkan rata — jika ingin mencukur, cukurlah seluruhnya; jika ingin memanjangkan, biarkan seluruhnya.
- Perhatikan niat — jangan meniru gaya yang menjadi ciri khas orang kafir atau kelompok yang dilarang syariat.
- Jaga keindahan — Islam mengajarkan kebersihan dan keindahan, tetapi tetap dalam batas keseimbangan dan tidak berlebihan.
- Ajarkan kepada anak-anak — sebagaimana Nabi ﷺ menegur anak kecil yang di-qaza', didiklah anak-anak kita untuk mencintai sunnah dan menjauhi larangan sejak dini.
- Jika ada kebutuhan seperti pengobatan atau bekas luka, maka boleh mencukur sebagian sesuai kebutuhan, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.