Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5230 tentang Larangan mencukur sebagian rambut kepala anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Larangan ini berlaku umum, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa, dan menunjukkan pentingnya keindahan serta keseimbangan dalam penampilan seorang Muslim. Para ulama menjelaskan bahwa al-qaza' dilarang karena menyerupai kebiasaan orang kafir, merusak keindahan, dan mengandung unsur menyiksa atau tidak adil terhadap rambut kepala.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5230, Kitab Az-Zinah):

<p>أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ</p>

Terjemahan: Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang al-qaza'."

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (perawi: Ibnu 'Umar):

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan, lalu beliau melarangnya dan bersabda: "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." (Makna umum riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Ayat terkait keindahan dan keseimbangan:

<p>يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ</p>

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan al-qaza' dan menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkannya secara mutlak, sebagian membolehkan jika untuk pengobatan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini bersifat umum, dan al-qaza' termasuk bentuk tabdzir (pemborosan) terhadap penampilan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membenci penampilan yang tidak seimbang karena bertentangan dengan fitrah dan keindahan yang Allah sukai.

Penjelasan Rinci

Makna al-qaza':

Al-qaza' secara bahasa berarti memotong atau mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian. Dalam istilah syariat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani, al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya dalam keadaan tidak dicukur, sehingga tampak tidak seimbang.

Bentuk-bentuk al-qaza':

Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa bentuk:

  1. Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.
  2. Mencukur sisi-sisi kepala dan membiarkan bagian tengah.
  3. Mencukur bagian tengah dan membiarkan sisi-sisinya.

Semua bentuk ini termasuk al-qaza' yang dilarang.

Hikmah larangan:

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan beberapa hikmah:

  • Menjaga keindahan dan keseimbangan penampilan, karena Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.
  • Menghindari tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan orang kafir atau ahli kitab yang biasa mencukur sebagian rambut sebagai simbol tertentu.
  • Mencegah unsur menyiksa diri atau membuat penampilan menjadi bahan tertawaan.
  • Menjaga kehormatan seorang Muslim agar tidak tampil dengan gaya yang aneh dan tidak wajar.

Pendapat ulama tentang hukumnya:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan makruh jika tanpa kebutuhan, dan haram jika menyerupai orang kafir atau mengandung unsur tasyabbuh yang dilarang.
  • Ibnu 'Umar (perawi hadits ini) sendiri sangat tegas dalam melarang al-qaza', sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
  • Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa al-qaza' makruh, kecuali jika ada kebutuhan seperti pengobatan atau bekas luka.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga keindahan yang diperintahkan syariat.

Kesimpulan hukum:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa al-qaza' makruh secara umum, dan bisa menjadi haram jika:

  1. Menyerupai orang kafir secara khusus.
  2. Dilakukan untuk tujuan yang haram.
  3. Menimbulkan mudharat atau menyiksa diri.

Story Telling

Kisah Ibnu 'Umar dengan al-qaza':

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, sangat keras dalam melarang al-qaza'. Beliau pernah melihat seorang anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian, lalu beliau berkata: "Ini al-qaza', ini al-qaza'." Kemudian beliau memerintahkan agar rambut anak itu dicukur rata seluruhnya. Kisah ini disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari sebagai bentuk pengamalan langsung dari hadits Nabi ﷺ.

Hikmah: Para salaf tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga mengamalkan dan menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam urusan penampilan yang sering dianggap remeh.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari al-qaza' — jangan mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya tanpa alasan syar'i.
  2. Cukurlah rata atau biarkan rata — jika ingin mencukur, cukurlah seluruhnya; jika ingin memanjangkan, biarkan seluruhnya.
  3. Perhatikan niat — jangan meniru gaya yang menjadi ciri khas orang kafir atau kelompok yang dilarang syariat.
  4. Jaga keindahan — Islam mengajarkan kebersihan dan keindahan, tetapi tetap dalam batas keseimbangan dan tidak berlebihan.
  5. Ajarkan kepada anak-anak — sebagaimana Nabi ﷺ menegur anak kecil yang di-qaza', didiklah anak-anak kita untuk mencintai sunnah dan menjauhi larangan sejak dini.
  6. Jika ada kebutuhan seperti pengobatan atau bekas luka, maka boleh mencukur sebagian sesuai kebutuhan, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?