Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan dua hal: memendekkan/mencukur kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Tujuannya adalah menjaga kebersihan, kerapian, dan menyelisihi kebiasaan orang-orang musyrik serta ahli kitab yang memanjangkan kumis dan mencukur jenggot. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah yang wajib dijaga, sedangkan memendekkan kumis adalah perintah yang jelas dari Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5226):
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ:
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى"
Terjemahan: "Cukurlah/pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot (tumbuh)."
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
Terjemahan: "Selisihilah orang-orang musyrik: pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh." (HR. Al-Bukhari no. 5892, Muslim no. 259)
Ayat yang menjadi landasan umum ketaatan kepada Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Penjelasan Rinci
Makna kata:
- أَحْفُوا (ahfuu) berasal dari kata ihfa' yang berarti memendekkan secara berlebihan atau mencukur habis. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah memendekkan kumis hingga tidak menutupi bibir atas.
- أَعْفُوا (a'fuu) berasal dari kata al-'afw yang berarti membiarkan, memelihara, dan tidak mencukur habis. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maknanya adalah membiarkan jenggot tumbuh lebat dan tidak mencukurnya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyebutkan bahwa perintah ini mengandung dua hukum: memendekkan kumis adalah sunnah yang ditekankan, sedangkan membiarkan jenggot adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan tanpa udzur.
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mencukur jenggot, karena mencukur jenggot termasuk menyerupai orang-orang majusi dan sebagian ahli kitab yang menyelisihi fitrah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencukur jenggotnya, dan beliau memerintahkan umatnya untuk memelihara jenggot sebagai bagian dari kesempurnaan fitrah dan kehormatan seorang muslim.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa memelihara jenggot adalah wajib, dan mencukurnya adalah haram, karena hadits ini berisi perintah yang tegas (amr) yang menunjukkan kewajiban.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menjelaskan bahwa memendekkan kumis dan memelihara jenggot adalah sunnah yang harus dijaga, dan ini termasuk syiar Islam yang membedakan seorang muslim dari yang lain.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa memelihara jenggot adalah sunnah yang sangat ditekankan, namun tidak sampai derajat wajib. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan wajib, karena perintah dalam hadits ini bersifat tegas dan tidak ada indikasi yang memalingkannya dari kewajiban.
Hikmah:
- Menjaga fitrah yang Allah tetapkan bagi manusia.
- Menyelisihi kebiasaan orang-orang musyrik dan ahli kitab.
- Menjaga kehormatan dan wibawa seorang muslim.
- Kebersihan dan kerapian dalam berpenampilan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar رضي الله عنهما, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, sangat bersungguh-sungguh dalam mengamalkannya. Nafi' (murid beliau) menceritakan bahwa Ibnu 'Umar selalu memendekkan kumisnya hingga hampir tidak terlihat, dan beliau tidak pernah mencukur jenggotnya. Ketika ditanya mengapa beliau begitu bersemangat, beliau menjawab bahwa ini adalah perintah Nabi ﷺ yang beliau dengar langsung.
Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Al-Hasan al-Bashri melihat seseorang yang mencukur jenggotnya, lalu beliau berkata dengan lembut: "Wahai saudaraku, apakah engkau tidak tahu bahwa Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk membiarkan jenggot tumbuh? Sesungguhnya ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya." (Kisah ini disebutkan dalam riwayat-riwayat salaf dengan makna yang serupa).
Hikmahnya: Para salafus shalih tidak hanya mengetahui hadits, tetapi mereka mengamalkannya dengan penuh kesungguhan dan mengajak orang lain dengan cara yang lembut.
Kesimpulan Praktis
- Pendekkan kumis secara rutin agar tidak menutupi bibir atas, karena ini adalah perintah langsung Nabi ﷺ.
- Biarkan jenggot tumbuh dan jangan mencukurnya, karena ini adalah kewajiban menurut pendapat yang paling kuat.
- Jangan berlebihan dalam memanjangkan kumis atau membiarkan jenggot tidak terawat; rawatlah dengan bersih dan rapi.
- Niatkan sebagai ibadah dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan sekadar mengikuti tradisi.
- Sampaikan dengan lembut kepada saudara yang belum mengamalkan, dengan adab dan hikmah, tanpa menghakimi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.