Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batas-batas waktu shalat lima waktu secara ringkas. Khusus untuk shalat Maghrib, waktunya tetap ada selama "syafaq" (senja merah di ufuk) belum hilang. Setelah senja hilang, waktu Maghrib berakhir dan masuk waktu Isya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin al-Ash, dan sebagian perawi menyebutnya sebagai perkataan Nabi ﷺ (marfu') dan sebagian menyebutnya sebagai perkataan Abdullah bin Amr sendiri (mauquf).
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ
"Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam." (QS. Hud [11]: 114)
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "zulafan min al-lail" mencakup shalat Maghrib dan Isya, yang waktunya berdekatan di awal malam.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab Waktu Akhir Shalat Maghrib (no. 522). Sanadnya: Amr bin Ali → Abu Dawud (ath-Thayalisi) → Syu'bah → Qatadah → Abu Ayyub al-Azdi → Abdullah bin Amr bin al-Ash.
Catatan penting dari Syu'bah: Qatadah kadang meriwayatkan hadits ini secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) dan kadang tidak. Ini menunjukkan bahwa sebagian riwayat dianggap sebagai perkataan Abdullah bin Amr sendiri.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab waktu akhir Maghrib, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil batas waktu Maghrib.
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in, guru Syu'bah) adalah perawi utama hadits ini.
- Imam An-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits tentang waktu shalat dan menjelaskan bahwa hilangnya syafaq menjadi batas akhir Maghrib.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara keseluruhan:
Hadits ini merangkum waktu lima shalat wajib:
- Dzuhur — waktunya sejak matahari tergelincir dari tengah langit hingga masuknya waktu Ashar.
- Ashar — waktunya hingga matahari menguning (menjelang terbenam).
- Maghrib — waktunya hingga hilangnya syafaq (senja merah).
- Isya — waktunya hingga pertengahan malam.
- Subuh — waktunya hingga matahari terbit.
Fokus pada waktu Maghrib:
Kata "ثَوْرُ الشَّفَقِ" (tsaurusy syafaq) secara bahasa berarti "senja yang menyebar" atau "gelombang senja." Para ulama berbeda pendapat tentang makna syafaq:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa syafaq adalah merahnya langit setelah matahari terbenam. Jika merah telah hilang, waktu Maghrib berakhir.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa syafaq adalah putihnya langit setelah merah hilang. Ini adalah pendapat yang lebih longgar.
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa syafaq adalah cahaya merah yang tersisa di ufuk setelah tenggelamnya matahari. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa pendapat jumhur (syafaq = merah) lebih kuat berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat Maghrib segera setelah matahari terbenam, dan waktu ini tetap ada hingga syafaq hilang. Beliau juga menyebutkan bahwa Jibril pernah mengimami Nabi ﷺ shalat Maghrib pada waktu yang sama di kedua hari (hari pertama dan kedua), menunjukkan waktunya tidak berubah.
Status marfu' atau mauquf:
Syu'bah menyebutkan keraguan Qatadah tentang apakah hadits ini marfu' (perkataan Nabi ﷺ) atau mauquf (perkataan Abdullah bin Amr). Namun, Imam An-Nasa'i dan ulama lain menganggapnya memiliki kekuatan sebagai dalil karena:
- Abdullah bin Amr adalah sahabat yang dikenal luas ilmunya, terutama tentang waktu shalat.
- Hadits ini didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih tentang waktu shalat, seperti hadits Jibril yang mengimami Nabi ﷺ dan hadits-hadits tentang batas waktu shalat.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat waktu Maghrib berakhir dengan hilangnya syafaq merah, dan setelah itu masuk waktu Isya. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Adz-Dzahabi dalam kitabnya menyebutkan bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash adalah sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, terutama yang berkaitan dengan waktu-waktu ibadah.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad): Waktu Maghrib berakhir saat hilangnya merah (syafaq merah).
- Abu Hanifah: Waktu Maghrib berakhir saat hilangnya putih (setelah merah hilang).
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya dan pemahaman mayoritas salaf.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam menuntut ilmu. Beliau pernah menuliskan hadits-hadits Nabi ﷺ secara langsung, dan Nabi ﷺ membolehkannya. Beliau dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits.
Suatu ketika, Abdullah bin Amr berkata tentang waktu-waktu shalat sebagaimana dalam hadits ini. Beliau menyampaikannya dengan penuh perhatian pada detail, karena beliau tahu betapa pentingnya mengetahui batas waktu shalat agar ibadah diterima.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang mulia, mendengar hadits ini dari Abu Ayyub al-Azdi, lalu menyampaikannya kepada muridnya, Syu'bah bin al-Hajjaj. Syu'bah, yang dikenal sebagai "Amirul Mukminin fil Hadits" (pemimpin orang-orang beriman dalam ilmu hadits), meriwayatkannya dengan jujur, termasuk menyebutkan keraguan Qatadah tentang status marfu' atau mauquf-nya.
Imam An-Nasa'i, seorang ulama besar abad ke-3 H, mencatat hadits ini dalam kitab Sunan-nya yang terkenal, sebagai bagian dari upaya beliau mengumpulkan hadits-hadits shahih tentang waktu shalat. Beliau menempatkannya dalam bab khusus tentang waktu akhir Maghrib, menunjukkan perhatian beliau pada detail hukum ibadah.
Hikmahnya: Para ulama salaf sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami hadits, bahkan menyebutkan keraguan perawi demi kejujuran ilmiah. Ini mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dan jujur dalam menyampaikan ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Waktu Maghrib dimulai setelah matahari terbenam dan berakhir saat hilangnya senja merah (syafaq) di ufuk. Setelah itu masuk waktu Isya.
- Disunnahkan menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Waktu Isya berlangsung hingga pertengahan malam, dan tidak boleh ditunda hingga lewat tengah malam tanpa uzur.
- Waktu Subuh berakhir saat matahari terbit.
- Pendapat yang paling kuat tentang batas akhir Maghrib adalah pendapat jumhur ulama: hingga hilangnya merah (syafaq merah).
- Hendaknya seorang muslim memperhatikan waktu-waktu shalat dengan cermat, karena mengetahui batas waktu adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.