Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5215 tentang Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya memakai cincin emas, namun setelah itu beliau melemparkannya dan bersumpah untuk tidak memakainya lagi. Ini adalah dalil utama bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki hukumnya haram, dan ini merupakan salah satu bentuk penghormatan syariat kepada laki-laki agar menjauhi perhiasan yang menjadi identitas kaum wanita. Adapun melepas cincin saat masuk kamar mandi adalah adab yang dianjurkan, sebagaimana disebutkan dalam bab hadits ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 26

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌ ۗذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Ayat ini menunjukkan bahwa pakaian dan perhiasan adalah nikmat Allah, namun ada batasan-batasan syariat yang harus dijaga, termasuk larangan emas bagi laki-laki.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5215), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang Nabi ﷺ memakai cincin emas kemudian membuangnya menunjukkan bahwa hukum asalnya boleh, namun kemudian di-nasakh (dihapus) dengan larangan. Beliau menegaskan bahwa telah terjadi ijma' (kesepakatan ulama) bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dari beberapa sudut pandang:

1. Hukum Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya memakai cincin emas karena belum turun larangan. Ketika larangan turun, beliau langsung melemparkannya dan bersumpah tidak akan memakainya lagi. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat tegas dan permanen.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan memakai emas bagi laki-laki adalah haram, bukan sekadar makruh. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-laki." (HR. An-Nasa'i dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

2. Hikmah Larangan

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk membedakan laki-laki dari wanita, menjaga kejantanan, dan menghindari sikap berlebih-lebihan dalam berpakaian dan berhias yang bisa melalaikan dari ibadah.

3. Adab Melepas Cincin Saat Masuk Kamar Mandi

Para ulama menjelaskan bahwa melepas cincin saat masuk kamar mandi adalah adab yang baik karena beberapa alasan:

  • Menghindari najis yang mungkin mengenai cincin
  • Menghindari syaitan yang berkumpul di tempat-tempat kotor
  • Menjaga kebersihan perhiasan

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ ketika masuk kamar mandi, beliau melepas cincinnya. Ini menunjukkan bahwa melepas cincin saat masuk kamar mandi adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.

4. Posisi Batu Cincin (Fass)

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ menjadikan batu cincinnya menghadap ke arah telapak tangan. Ini adalah tuntunan dalam memakai cincin, yaitu batu cincin berada di bagian dalam (menghadap telapak tangan), bukan di bagian luar. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah cara yang paling utama karena lebih aman dari kerusakan dan lebih sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Ketika Nabi ﷺ memakai cincin emas, orang-orang pun ikut memakai cincin emas. Kemudian Nabi ﷺ melemparkan cincinnya dan bersabda: 'Aku tidak akan memakainya lagi.' Maka orang-orang pun ikut melemparkan cincin-cincin mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat dalam menaati perintah dan larangan Nabi ﷺ. Mereka tidak menunda-nunda untuk melepaskan cincin emas mereka begitu mengetahui larangan tersebut. Ini adalah pelajaran berharga tentang ketaatan yang tulus dan cepat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sifat orang beriman adalah sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat), tanpa ragu dan tanpa menunda.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki haram memakai cincin emas — ini adalah ijma' ulama berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Cincin perak diperbolehkan bagi laki-laki — berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang memakai cincin perak setelah meninggalkan cincin emas.
  3. Sunnah melepas cincin saat masuk kamar mandi — untuk menjaga kebersihan dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.
  4. Posisi batu cincin menghadap telapak tangan — ini adalah cara yang paling utama.
  5. Bersegera dalam ketaatan — seperti para sahabat yang langsung melemparkan cincin emas mereka ketika mengetahui larangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi