Penjelasan Hadits Nasa'i No. 520 tentang Sunnah menyegerakan shalat Maghrib sebelum gelap

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya. Para sahabat selesai shalat Maghrib bersama beliau, lalu mereka berjalan pulang ke rumah mereka yang jauh di ujung Madinah, dan mereka masih sempat melepaskan anak panah serta melihat jatuhnya anak panah tersebut karena matahari belum terbenam sempurna (masih ada cahaya). Ini adalah dalil bahwa waktu Maghrib yang utama adalah di awal waktu, dan tidak perlu diakhirkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 520), juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 561) dan Imam Muslim (no. 637) dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan perintah menjaga shalat dan kewajiban shalat pada waktunya:

QS. An-Nisa' [4]: 103

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Hadits terkait dari sahabat Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Kami shalat Maghrib bersama Rasulullah ﷺ ketika matahari telah terbenam (menghilang) di balik hijab (tabir)." (HR. Al-Bukhari no. 561, Muslim no. 637)

Kaitan dengan ulama: Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa menyegerakan shalat Maghrib adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ secara kontinu. Beliau juga menukil hadits ini sebagai dalil bahwa waktu Maghrib yang utama adalah di awal waktunya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil bahwa shalat Maghrib disunnahkan untuk disegerakan di awal waktunya. Berikut penjelasan beberapa ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah mengakhirkan shalat Maghrib dari awal waktunya, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa waktu Maghrib yang utama adalah di awal waktu.
  2. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat Maghrib. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa mengakhirkan Maghrib hingga keluar waktunya adalah perbuatan yang tercela, dan yang disunnahkan adalah menyegerakannya.
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "mereka melepaskan anak panah dan melihat jatuhnya" adalah bahwa mereka masih bisa melihat arah jatuhnya anak panah karena cahaya matahari belum sepenuhnya hilang. Ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib dilakukan sangat awal, tepat setelah terbenam matahari.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini adalah bantahan terhadap orang-orang yang mengakhirkan shalat Maghrib hingga muncul bintang-bintang. Beliau menegaskan bahwa yang sesuai sunnah adalah menyegerakan Maghrib di awal waktunya.
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa juga menegaskan bahwa menyegerakan shalat Maghrib adalah sunnah yang tetap, dan tidak ada dalil yang shahih untuk mengakhirkannya.

Adapun hikmah dari menyegerakan shalat Maghrib adalah:

  • Mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang kontinu
  • Menghindari kelalaian dan lupa
  • Memudahkan jamaah, terutama di musim dingin
  • Menunjukkan bahwa ibadah shalat adalah prioritas utama

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Kami pernah shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ, kemudian salah seorang dari kami pulang dan ia masih bisa melihat tempat jatuhnya anak panahnya." (HR. Al-Bukhari no. 559, Muslim no. 638)

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (w. 795 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat sangat bersemangat dalam menyegerakan shalat Maghrib karena mereka memahami bahwa ini adalah sunnah yang dijaga oleh Nabi ﷺ. Mereka tidak menunda-nunda ibadah, dan setelah shalat mereka kembali ke aktivitas mereka dengan tenang karena telah menunaikan kewajiban di awal waktunya.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat menjadikan shalat sebagai prioritas utama, bukan sebagai aktivitas yang menunggu waktu luang. Mereka segera menunaikan shalat ketika waktunya tiba, kemudian melanjutkan aktivitas duniawi mereka dengan hati yang tenang.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera shalat Maghrib di awal waktunya — tepat setelah terbenam matahari, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ secara kontinu.
  2. Jangan menunda-nunda shalat Maghrib hingga muncul bintang-bintang atau hingga waktu Isya' hampir tiba, karena ini menyelisihi sunnah.
  3. Jadikan shalat sebagai prioritas — dahulukan ibadah sebelum aktivitas duniawi, sebagaimana para sahabat yang shalat dulu baru pulang ke keluarga.
  4. Yakini bahwa menyegerakan shalat adalah tanda kecintaan kepada Allah dan tanda kesungguhan dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?