Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa cincin yang dipakai oleh Nabi Muhammad ﷺ terbuat dari perak, dan bahkan batu cincinnya (fash) juga terbuat dari perak. Ini menunjukkan bahwa memakai cincin perak adalah perkara yang dibolehkan dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, namun perlu dipahami bahwa hal ini bukanlah kewajiban, melainkan bagian dari kebolehan dan sunnah dalam hal berpakaian dan berhias yang tidak berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5199) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Berikut teks haditsnya:
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ سَمِعْتُ حُمَيْدًا، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ خَاتَمُهُ مِنْ وَرِقٍ فَصُّهُ مِنْهُ
Artinya: "Dari Anas bin Malik, bahwasanya cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan batu cincinnya juga dari perak."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5865) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2094) dengan redaksi yang serupa, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil dari Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip berhias secara umum adalah firman Allah Ta'ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
(QS. Al-A'raf [7]: 31)
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini menunjukkan bahwa berhias dan memperindah penampilan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, selama tidak melampaui batas dan tidak berlebihan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Kebolehan Memakai Cincin Perak
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak. Adapun cincin emas, maka diharamkan bagi laki-laki berdasarkan hadits shahih lainnya.
2. Cincin Nabi ﷺ dan Fungsinya
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin tersebut ketika beliau hendak mengirim surat kepada para raja dan pembesar di luar Arab untuk mengajak mereka masuk Islam. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau membuat cincin dari perak dan diukir padanya tulisan "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ" (Muhammad Rasulullah). Cincin ini digunakan sebagai stempel/cap untuk surat-surat kenegaraan.
3. Makna "Fashshuhu minhu" (Batu cincinnya dari perak)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa batu cincin Nabi ﷺ adalah dari perak. Ini menunjukkan bahwa seluruh bagian cincin tersebut terbuat dari perak. Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa batu cincin beliau adalah dari batu 'Aqiq (batu akik). Para ulama menggabungkan riwayat-riwayat ini dengan penjelasan bahwa Nabi ﷺ mungkin memiliki lebih dari satu cincin, atau bahwa batu cincinnya diganti seiring waktu.
4. Pelajaran Adab dan Kesederhanaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memakai cincin perak adalah perkara yang dibolehkan, namun yang lebih utama adalah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan yang berlebihan. Yang terpenting adalah niat dan tujuan pemakaiannya—apakah untuk kebutuhan (seperti stempel) atau sekadar perhiasan yang wajar tanpa berlebihan.
5. Perbedaan Cincin bagi Laki-laki dan Perempuan
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa memakai cincin emas diharamkan bagi laki-laki tetapi dihalalkan bagi perempuan. Adapun cincin perak, maka dibolehkan bagi keduanya. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Ketika Nabi ﷺ hendak menulis surat kepada raja-raja non-Arab, dikatakan kepada beliau bahwa mereka tidak akan menerima surat kecuali jika ada stempel/capnya. Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak, dan seolah-aku melihat putihnya cincin itu di tangan beliau. Diukir padanya tulisan: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ (Muhammad Rasulullah)." (HR. Al-Bukhari no. 5872)
Kisah ini menunjukkan bahwa cincin Nabi ﷺ bukan sekadar perhiasan, tetapi memiliki fungsi penting dalam urusan dakwah dan pemerintahan. Beliau menggunakan cincin tersebut sebagai alat stempel untuk surat-surat dakwah kepada para pemimpin dunia saat itu, seperti Kaisar Romawi, Raja Persia, dan penguasa Mesir. Ini mengajarkan kita bahwa seorang pemimpin dan dai hendaknya menggunakan sarana yang baik dan efektif untuk menyampaikan dakwah, selama tidak melanggar syariat.
Kesimpulan Praktis
- Memakai cincin perak bagi laki-laki adalah dibolehkan berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, namun bukan kewajiban.
- Cincin emas haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan, berdasarkan dalil-dalil shahih lainnya.
- Niat dan tujuan dalam memakai perhiasan sangat penting—jadikanlah untuk kebutuhan yang bermanfaat, bukan sekadar gaya atau pamer.
- Hindari berlebihan dalam berhias, karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
- Ambil pelajaran dari fungsi cincin Nabi ﷺ sebagai alat dakwah—gunakan sarana yang baik untuk menyampaikan kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.