Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa cincin yang dipakai oleh Nabi Muhammad ﷺ terbuat dari perak, termasuk batu (fass) cincinnya juga dari perak. Ini menunjukkan bahwa memakai cincin perak adalah perkara yang dibolehkan dan merupakan sunnah bagi laki-laki, selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai lawan jenis. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil kebolehan memakai cincin perak bagi laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ الْحِمْصِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا سَلَمَةُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْعَوْصِيُّ عَنِ الْحَسَنِ وَهُوَ ابْنُ صَالِحِ بْنِ حَيٍّ عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ فِضَّةٍ وَكَانَ فَصُّهُ مِنْهُ
Makna: "Cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak dan batu (fass)nya juga terbuat dari perak."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak di jarinya. Dan di riwayat lain, Nabi ﷺ membuat cincin dari perak, lalu diukir padanya tulisan "Muhammad Rasulullah" (HR. Al-Bukhari no. 5870).
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang perhiasan yang diciptakan untuk hamba-hamba-Nya:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
QS. An-Nahl [16]: 8
Makna: "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membolehkan perhiasan yang baik bagi hamba-Nya, selama tidak melanggar syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Kebolehan Memakai Cincin Perak bagi Laki-Laki
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya laki-laki memakai cincin perak. Ini berbeda dengan emas yang diharamkan bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih. Beliau berkata: "Adapun cincin perak, maka boleh bagi laki-laki dan perempuan berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin."
2. Pelajaran dari Bentuk Cincin Nabi ﷺ
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak seluruhnya, termasuk batu (fass)nya. Ini menunjukkan bahwa tidak ada keharusan menggunakan batu mulia (seperti akik, yakut, dll) dalam cincin. Yang penting adalah cincin itu dari perak dan tidak berlebihan.
3. Hikmah di Balik Cincin Nabi ﷺ
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa cincin Nabi ﷺ memiliki beberapa fungsi:
- Sebagai stempel untuk surat-surat resmi kenegaraan
- Sebagai perhiasan yang dibolehkan
- Sebagai tanda pengenal
Beliau juga menekankan bahwa memakai cincin bukanlah ibadah yang harus dipaksakan, melainkan perkara mubah (boleh) yang termasuk perhiasan yang baik.
4. Adab Memakai Cincin
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa disunnahkan memakai cincin di tangan kanan atau kiri, dan kedua-duanya shahih dari Nabi ﷺ. Namun yang paling utama adalah di tangan kanan berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi ﷺ memakai cincinnya di tangan kanan (HR. An-Nasa'i, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).
5. Peringatan dari Berlebihan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai cincin perak dengan batu akik yang besar dan mencolok. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai kebiasaan orang-orang yang sombong atau lawan jenis. Yang terpenting adalah menjaga kesederhanaan sesuai sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Ketika Nabi ﷺ hendak menulis surat kepada raja-raja non-Arab, beliau diberitahu bahwa mereka tidak menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak, dan ukiran di cincin itu adalah 'Muhammad Rasulullah'. Seolah-olah aku masih melihat putihnya cincin itu di tangan beliau." (HR. Al-Bukhari no. 5870)
Kisah ini menunjukkan bahwa cincin Nabi ﷺ bukan sekadar perhiasan, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam urusan dakwah dan kenegaraan. Beliau menggunakan cincin tersebut untuk stempel surat-surat dakwah kepada para raja dan pemimpin dunia. Ini mengajarkan kita untuk memanfaatkan sarana yang ada untuk kepentingan dakwah dan kebaikan, selama tidak melanggar syariat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, dan ini termasuk sunnah Nabi ﷺ.
- Tidak wajib memakai cincin; ini perkara mubah yang dianjurkan jika bermanfaat.
- Hindari berlebihan dalam memilih cincin—jangan terlalu besar, mencolok, atau bernilai sangat mahal hingga menimbulkan kesombongan.
- Jangan memakai cincin emas bagi laki-laki, karena diharamkan berdasarkan hadits shahih.
- Niatkan memakai cincin sebagai bentuk mengikuti sunnah dan untuk kepentingan yang baik, bukan untuk pamer.
- Utamakan kesederhanaan dalam segala hal, sebagaimana contoh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.