Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5197 tentang Cincin perak Nabi dipakai di tangan kanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan sifat fisik cincin Nabi ﷺ yang terbuat dari perak, dikenakan di tangan kanan, dengan batu (fash) yang berasal dari Habasyah (Ethiopia), dan posisi batu tersebut menghadap ke arah telapak tangan. Ini adalah bagian dari penjelasan sunnah dalam hal berpakaian dan berhias yang diperbolehkan bagi laki-laki, selama tidak berlebihan dan tidak menggunakan emas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5197) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang perhiasan yang diciptakan untuk hamba-Nya:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?'"

(QS. Al-A'raf [7]: 32)

Hadits terkait:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan batu cincinnya (fash-nya) juga dari perak." (HR. Al-Bukhari no. 5865)

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanannya. Sebagian riwayat menyebutkan di jari kelingking tangan kiri, namun riwayat yang shahih menyebutkan beliau memakainya di tangan kanan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:

1. Bolehnya laki-laki memakai cincin perak

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kaum muslimin sepakat (ijma') akan bolehnya laki-laki memakai cincin perak. Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya sabda Nabi ﷺ: "Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku dan diharamkan bagi laki-laki dari umatku." (HR. An-Nasa'i, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

2. Posisi cincin di tangan kanan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memakai cincin di tangan kanan adalah lebih utama, karena hal ini sesuai dengan riwayat Anas bin Malik di atas yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakainya di tangan kanan. Namun, memakai di tangan kiri juga diperbolehkan karena ada riwayat lain yang menyebutkan hal tersebut. Yang penting adalah tidak berlebihan dan mengikuti contoh Nabi ﷺ.

3. Batu cincin (fash) dari Habasyah

Habasyah adalah wilayah di Afrika Timur (sekarang Ethiopia). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak keberatan menggunakan barang yang berasal dari luar Jazirah Arab selama halal dan baik. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bolehnya bermuamalah dan berdagang dengan bangsa mana pun selama tidak melanggar syariat.

4. Posisi batu menghadap telapak tangan

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah posisi batu menghadap telapak tangan adalah untuk menjaga batu tersebut dari kerusakan dan agar tidak mengganggu saat beraktivitas. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap hal-hal yang bersifat praktis dalam kehidupan sehari-hari.

5. Cincin sebagai alat stempel (cap)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin untuk digunakan sebagai stempel surat-surat yang dikirim kepada para raja. Ini menunjukkan bahwa cincin tidak hanya berfungsi sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai alat administrasi dan diplomasi. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penggunaan harta untuk kemaslahatan dakwah dan pemerintahan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak mengirim surat kepada para raja dan pembesar di luar Jazirah Arab, beliau ingin surat tersebut memiliki tanda pengesahan. Para sahabat berkata bahwa para raja tidak mau membaca surat tanpa stempel. Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak yang diukir padanya tulisan "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ" (Muhammad Rasulullah), sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Anas bin Malik.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjadikan cincin tersebut sebagai stempel resmi untuk surat-surat kenegaraan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk menggunakan sarana yang baik dan efektif dalam menyampaikan dakwah dan mengelola urusan, selama tidak melanggar syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki boleh memakai cincin perak, namun haram memakai cincin emas.
  2. Memakai cincin di tangan kanan adalah yang paling utama sesuai hadits ini, meskipun di tangan kiri juga diperbolehkan.
  3. Boleh menggunakan barang dari luar negeri selama halal dan bermanfaat, sebagaimana batu cincin Nabi ﷺ berasal dari Habasyah.
  4. Perhatikan adab berhias: tidak berlebihan, tidak untuk kesombongan, dan tidak meniru gaya hidup yang bertentangan dengan syariat.
  5. Gunakan sarana yang baik untuk kemaslahatan, seperti Nabi ﷺ menggunakan cincin sebagai stempel surat dakwah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?