Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5196 tentang Cincin perak Nabi dengan ukiran Muhammad Rasulullah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki cincin dari perak dengan batu (fash) dari Habasyah (Ethiopia), dan diukir padanya tulisan "Muhammad Rasulullah". Ini menunjukkan bahwa memakai cincin perak adalah perkara yang dibolehkan dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, serta mengajarkan kita tentang adab-adab yang berkaitan dengannya, seperti tidak berlebihan dalam perhiasan dan memanfaatkannya untuk kepentingan yang baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, nomor 5196, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ menulis surat kepada raja-raja, dan beliau memakai cincin dari perak untuk stempel surat tersebut.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang perhiasan yang diciptakan-Nya:

لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ

"Milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan sungguh, Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Hajj [22]: 64)

Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh alam dan segala isinya, termasuk perhiasan, adalah milik Allah. Manusia boleh memanfaatkannya selama tidak melanggar syariat. Namun, yang lebih utama adalah menjadikan perhiasan tersebut sebagai sarana untuk mengingat Allah, bukan untuk sombong atau berlebihan.

Hadits terkait:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ وَرِقٍ، فَصُّهُ حَبَشِيٌّ

"Cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan batunya (fash-nya) dari Habasyah." (HR. Al-Bukhari, no. 5868)

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memakai cincin perak adalah boleh bagi laki-laki, dan ini adalah sunnah Nabi ﷺ. Adapun memakai cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak

Nabi ﷺ memilih cincin dari perak, bukan emas. Ini menunjukkan bahwa perak adalah logam yang dibolehkan untuk perhiasan laki-laki. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan murid-muridnya, membolehkan laki-laki memakai cincin perak. Imam Asy-Syafi'i juga membolehkannya, dan ini adalah pendapat yang kuat.

2. Batu cincin dari Habasyah

Habasyah (Ethiopia) adalah negeri yang penduduknya mayoritas beragama Nasrani pada masa itu. Namun, Nabi ﷺ tetap memakai batu dari sana. Ini menunjukkan bahwa asal-usul barang tidak menjadi penghalang untuk memanfaatkannya selama barang itu suci dan halal. Yang penting adalah barang itu sendiri, bukan asal negerinya.

3. Ukiran "Muhammad Rasulullah"

Nabi ﷺ mengukir cincinnya dengan lafaz "Muhammad Rasulullah". Ini dilakukan karena beliau ingin menggunakan cincin tersebut sebagai stempel untuk surat-surat yang dikirim kepada para raja dan pembesar. Ini adalah bentuk kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berkomunikasi dan berdakwah.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ukiran pada cincin Nabi ﷺ terdiri dari tiga baris: "Muhammad" di baris pertama, "Rasul" di baris kedua, dan "Allah" di baris ketiga. Ini menunjukkan bahwa ukiran tersebut dibuat dengan rapi dan jelas.

4. Hikmah memakai cincin

Memakai cincin bagi laki-laki bukanlah sekadar perhiasan, tetapi bisa menjadi sarana yang bermanfaat, seperti untuk stempel surat, tanda pengenal, atau keperluan lain yang dibenarkan syariat. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang perhiasan secara mutlak, tetapi mengarahkan penggunaannya kepada hal-hal yang bermanfaat dan tidak berlebihan.

5. Adab memakai cincin

Para ulama menjelaskan bahwa bagi laki-laki yang memakai cincin, disunnahkan memakainya di jari manis atau jari kelingking. Adapun memakai di jari tengah atau jari telunjuk, maka dimakruhkan, karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang yang sombong atau meniru kebiasaan yang tidak baik.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Ketika Nabi ﷺ hendak menulis surat kepada raja-raja, beliau diberitahu bahwa mereka tidak menerima surat kecuali yang memiliki stempel. Maka beliau membuat cincin dari perak, dan ukirannya adalah 'Muhammad Rasulullah'. Seolah-olah aku masih melihat putihnya cincin itu di tangan beliau." (HR. Al-Bukhari, no. 65)

Kisah ini menunjukkan betapa bijaksananya Nabi ﷺ dalam menyikapi keadaan. Beliau tidak menolak tradisi yang baik (stempel surat) selama tidak bertentangan dengan syariat. Beliau juga tidak berlebihan dalam memilih cincin, cukup dari perak dan batu yang sederhana. Ini adalah pelajaran bagi kita agar tidak berlebihan dalam urusan dunia, tetapi tetap memanfaatkan sarana yang ada untuk kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah dan dibolehkan, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kesombongan.
  2. Cincin emas haram bagi laki-laki, berdasarkan dalil yang shahih dan ijma' ulama.
  3. Boleh memanfaatkan barang dari negeri mana pun selama barangnya halal dan suci, sebagaimana Nabi ﷺ memakai batu dari Habasyah.
  4. Ukiran pada cincin boleh dilakukan selama tidak mengandung hal yang diharamkan, seperti gambar makhluk bernyawa atau lafaz yang tidak pantas.
  5. Niatkan perhiasan untuk kebaikan, seperti untuk keperluan yang bermanfaat, bukan untuk pamer atau sombong.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.