Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ dari dua perkara: (1) mayātsir al-urjuwān, yaitu bantal/pelana dari sutra berwarna merah yang dipakai untuk duduk atau berkendara, dan (2) cincin emas bagi laki-laki. Kedua larangan ini termasuk dalam bab larangan memakai sutra dan emas bagi kaum pria, karena hal itu adalah kebiasaan orang-orang yang sombong dan bermewah-mewahan, serta bertentangan dengan sifat tawadhu' yang diajarkan Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perhiasan dan hal-hal yang baik itu halal, namun ada ketentuan khusus yang dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ, termasuk larangan emas dan sutra bagi laki-laki.
2. Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Terjemahan: "Bahwa Nabi ﷺ mengambil sutra lalu meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian bersabda: 'Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.'" (HR. Muslim, no. 2067)
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (w. 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya pada bab larangan tersebut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan memakai emas dan sutra bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) ulama, dan yang dikecualikan hanyalah dalam keadaan darurat seperti gatal atau penyakit kulit.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa emas dan sutra haram bagi laki-laki, halal bagi wanita.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Abidah (yaitu Abidah bin Qais as-Salmani, seorang tabi'in terkemuka) bahwa Nabi ﷺ melarang dua perkara:
Pertama: Mayātsir al-urjuwān
Kata mayātsir (مَيَاثِر) adalah bentuk jamak dari mitsarah (مِيثَرَة), yaitu bantal atau alas pelana yang terbuat dari sutra. Adapun al-urjuwān (الأُرْجُوَان) adalah warna merah menyala, dan yang dimaksud di sini adalah sutra berwarna merah.
Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah alas pelana/kendaraan yang terbuat dari sutra, karena itu menunjukkan kesombongan dan kemewahan yang berlebihan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَرْكَبُوا عَلَى الْخَزِّ وَلَا عَلَى النِّمَارِ
"Janganlah kalian menaiki (kendaraan yang dilapisi) sutra dan kulit macan." (HR. Al-Bukhari, no. 5855)
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjauhkan umat dari sikap bermewah-mewahan yang menjadi ciri orang-orang yang lalai, serta menjaga kesederhanaan dan ketawadhu'an.
Kedua: Khawatim adz-dzahab (cincin emas)
Para ulama sepakat bahwa memakai cincin emas haram bagi laki-laki. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/315) menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum dan tegas, dan tidak ada keringanan kecuali dalam keadaan darurat.
Adapun bagi wanita, emas adalah halal berdasarkan dalil-dalil yang banyak, di antaranya firman Allah tentang perhiasan yang diperbolehkan bagi wanita, dan hadits-hadits yang membolehkan wanita memakai perhiasan emas.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, sedangkan wanita diperbolehkan memakai emas karena itu termasuk perhiasan yang Allah ciptakan untuk mereka. Ini juga pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah sebagaimana dinukil oleh para ulama setelah mereka.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena emas dan sutra melambangkan kemewahan dan kesombongan, sementara laki-laki muslim dituntut untuk memiliki sifat qawwamah (kepemimpinan) dan ketegasan yang tidak sejalan dengan kelembutan berlebihan yang dilambangkan oleh emas dan sutra.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya. Maka beliau mencabut cincin tersebut dan membuangnya, lalu bersabda:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
"Sengaja salah seorang dari kalian mengambil bara api lalu meletakkannya di tangannya?"
Kemudian setelah Nabi ﷺ pergi, ada yang berkata kepada laki-laki itu: "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah." Maka laki-laki itu menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil kembali sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim, no. 2090)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya larangan Nabi ﷺ terhadap cincin emas bagi laki-laki, dan betapa mulianya sikap para sahabat yang meninggalkan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ meskipun mereka bisa memanfaatkannya.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki haram memakai cincin emas dalam keadaan apa pun, kecuali darurat (seperti untuk pengobatan yang dibenarkan secara medis).
- Laki-laki haram memakai sutra atau duduk di atas alas yang terbuat dari sutra, termasuk mayātsir (bantal pelana sutra).
- Wanita diperbolehkan memakai emas dan sutra karena itu termasuk perhiasan yang Allah halalkan bagi mereka.
- Hikmah larangan ini adalah untuk menjauhkan laki-laki dari sifat sombong dan bermewah-mewahan, serta menjaga ketawadhu'an dan kesederhanaan.
- Jika seseorang telah terlanjur memakainya karena ketidaktahuan, maka hendaknya segera melepasnya dan bertaubat kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.