Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5184 tentang Larangan memakai sutra, emas, dan pelana merah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan Nabi ﷺ terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan kemewahan dan kesombongan: (1) mayātsir al-urjuwān yaitu bantal-bantal atau alas pelana dari sutra berwarna merah, (2) memakai al-qassī yaitu pakaian yang terbuat dari sutra yang dicampur, dan (3) memakai cincin emas. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam menjaga umatnya dari sikap berlebih-lebihan dan meniru kebiasaan orang-orang yang sombong, serta mengajarkan kesederhanaan dalam berpakaian dan berhias.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، قَالَ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبِيدَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: نَهَى عَنْ مَيَاثِرِ الأُرْجُوَانِ، وَلُبْسِ الْقَسِّيِّ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ.

Makna ringkas: Dari Abidah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ melarang (memakai) mayātsir al-urjuwān (alas pelana dari sutra merah), memakai al-qassī (pakaian sutra campuran), dan memakai cincin emas."

Hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari:

Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ

"Nabi ﷺ melarang memakai cincin emas, memakai pakaian qassī, dan memakai alas pelana berwarna merah (dari sutra)." (HR. Bukhari, no. 5838)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)

Ayat ini menunjukkan larangan berlebih-lebihan dalam hal yang mubah, termasuk dalam berpakaian dan berhias.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan makna ketiga hal yang dilarang dalam hadits ini:

1. Al-Mayātsir (المياثر)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-mayātsir adalah bentuk jamak dari mītsarah, yaitu alas atau bantal yang diletakkan di atas pelana kendaraan. Adapun al-urjuwān adalah warna merah. Jadi mayātsir al-urjuwān adalah alas pelana yang terbuat dari sutra dan berwarna merah. Ini adalah kebiasaan orang-orang Persia yang sombong dan bermewah-mewahan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mengandung makna larangan meniru gaya hidup orang-orang yang sombong dan angkuh, karena alas pelana dari sutra merah adalah simbol kemewahan dan kesombongan para pembesar non-Arab.

2. Al-Qassī (القسي)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa al-qassī adalah pakaian yang terbuat dari sutra yang dicampur dengan kapas atau linen. Dinamakan qassī karena dinisbatkan kepada sebuah daerah di Mesir bernama Al-Qass yang terkenal memproduksi pakaian jenis ini. Ada juga yang mengatakan bahwa qassī adalah pakaian yang memiliki garis-garis dari sutra.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai pakaian yang tercampur sutra ini. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama adalah bahwa yang dilarang adalah pakaian yang sutranya lebih banyak atau dominan. Adapun jika sutranya sedikit dan tidak dominan, maka hukumnya makruh, bukan haram. Syaikh Al-Albani rahimahullah cenderung kepada pendapat bahwa larangan ini bersifat umum untuk pakaian yang mengandung sutra, karena keumuman hadits.

3. Cincin Emas (خاتم الذهب)

Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai emas secara mutlak, baik berupa cincin, gelang, kalung, atau perhiasan lainnya. Adapun bagi wanita, emas dihalalkan berdasarkan hadits-hadits shahih.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang laki-laki yang memakai cincin emas, beliau menjawab bahwa hal itu haram berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Hikmah Larangan:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga kehormatan laki-laki muslim, menjauhkan mereka dari sifat sombong dan angkuh, serta membedakan mereka dari kebiasaan orang-orang kafir yang bermewah-mewahan. Islam mengajarkan kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan dalam hal yang bersifat duniawi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya. Maka beliau ﷺ mencabut cincin tersebut dan membuangnya, seraya bersabda:

"Apakah salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya?"

Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Nabi ﷺ pergi: "Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah untuk keperluanmu yang lain." Laki-laki itu menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi setelah Nabi ﷺ membuangnya." (HR. Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam melarang emas bagi laki-laki, dan betapa besarnya ketaatan para sahabat kepada larangan beliau. Mereka lebih memilih meninggalkan harta yang berharga daripada melanggar larangan Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki haram memakai cincin emas dan seluruh perhiasan emas lainnya, berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
  2. Wanita diperbolehkan memakai emas sebagai perhiasan, karena ada dalil yang mengkhususkannya.
  3. Hindari memakai pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki, terutama yang dominan sutranya. Adapun yang tercampur sedikit, para ulama berbeda pendapat, namun lebih baik menjauhinya.
  4. Jauhi alas atau bantal dari sutra merah yang merupakan simbol kemewahan dan kesombongan, karena Nabi ﷺ melarangnya.
  5. Jadikan kesederhanaan sebagai gaya hidup seorang muslim, karena Islam mengajarkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam hal duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.