Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5182 tentang Larangan memakai cincin di jari tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5182 ini adalah hadits mukhtashar (ringkasan) — Imam An-Nasa'i hanya menyebutkan sanad dan potongan awal matan ("Rasulullah ﷺ melarangku..."), lalu berkata "وَسَاقَ الْحَدِيثَ" (dan ia menyebutkan hadits itu) karena matan lengkapnya sudah disebutkan pada riwayat sebelumnya. Hadits ini asalnya dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه tentang larangan memakai cincin emas, memakai pakaian sutra, dan duduk di atasnya. Bab "Perbedaan Pendapat tentang Yahya bin Abi Katsir" menunjukkan Imam An-Nasa'i sedang membahas status perawi Yahya dalam sanad ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan — tentang keindahan yang halal dan yang diharamkan:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

QS. An-Nur [24]: 31

"Dan katakanlah kepada para perempuan mukmin: hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya."

Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan (زينة) itu ada yang dibolehkan dan ada yang diatur batasannya — sehingga pembahasan tentang jenis perhiasan yang halal dan haram bagi laki-laki dan perempuan memiliki dasar dalam syariat.

Hadits terkait — dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, yang menjadi asal hadits ini:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ، وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ

"Rasulullah ﷺ melarangku memakai pakaian qassi (yang bercampur sutra), pakaian mu'ashfar (yang dicelup dengan 'ushfur/kuning), memakai cincin emas, dan memakai sutra."

(HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan lainnya; dinilai shahih oleh para ulama hadits)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nasa'i (penyusun kitab) — beliau mencantumkan hadits ini dalam Kitab az-Zinah (Perhiasan) dan membahas perbedaan pendapat ulama tentang Yahya bin Abi Katsir dalam sanad ini.
  • Imam Al-Awza'i (Abdurrahman bin Amr al-Awza'i) — beliau adalah guru dalam sanad ini, seorang imam besar Syam yang tsabit (kokoh) riwayatnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan ini berlaku khusus bagi laki-laki, sedangkan perempuan dibolehkan memakai emas dan sutra.

Penjelasan Rinci

Pertama: Memahami bentuk hadits ini.

Hadits no. 5182 ini adalah hadits ringkas (mukhtashar). Imam An-Nasa'i hanya menyebut sanadnya lalu berkata "وَسَاقَ الْحَدِيثَ" — artinya "dan ia menyebutkan hadits itu (lengkapnya)". Ini adalah metode umum dalam kitab-kitab hadits: ketika suatu matan sudah disebutkan sebelumnya dengan sanad lain, pada sanad berikutnya cukup disebutkan potongan awalnya saja. Karena itu, untuk memahami maknanya secara utuh, kita harus merujuk pada riwayat sebelumnya dalam Sunan An-Nasa'i yang memuat matan lengkapnya.

Kedua: Isi larangan dalam hadits.

Matan lengkapnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i, berisi empat larangan bagi laki-laki:

  1. Memakai pakaian qassi — yaitu pakaian yang bercampur sutra.
  2. Memakai pakaian mu'ashfar — yaitu pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (sejenis tumbuhan pewarna kuning), yang menjadi ciri khas pakaian orang-orang non-Muslim pada masa itu atau pakaian yang berlebihan.
  3. Memakai cincin emas.
  4. Memakai kain sutra (dan duduk di atasnya).

Ketiga: Bagaimana ulama memahami larangan ini.

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi laki-laki, dan tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa emas dan sutra haram bagi laki-laki, halal bagi perempuan. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga kejantanan (murū'ah) laki-laki dan sebagai bentuk pembedaan antara laki-laki dan perempuan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan memakai sutra dan emas bagi laki-laki adalah mujma' 'alaih (disepakati) berdasarkan banyak hadits shahih, termasuk hadits Ali ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat melarang laki-laki memakai emas dan sutra karena keduanya adalah perhiasan yang khusus bagi perempuan, dan Islam menjaga perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan.

Keempat: Tentang "Perbedaan Pendapat tentang Yahya bin Abi Katsir".

Yahya bin Abi Katsir adalah seorang tabi'in yang tsiqah (terpercaya). Perbedaan pendapat yang dimaksud Imam An-Nasa'i dalam judul bab adalah tentang apakah Yahya mendengar langsung dari Ali ataukah melalui perantara. Sebagian ulama seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini menilai riwayat Yahya dari Ali adalah munqathi' (terputus), karena Yahya bin Abi Katsir tidak bertemu langsung dengan Ali bin Abi Thalib. Namun, karena hadits ini memiliki banyak jalur lain yang shahih dari Ali, maka hadits ini tetap shahih secara keseluruhan. Imam An-Nasa'i sendiri cenderung menerima riwayat ini karena adanya penguat (syawahid) dari jalur-jalur lain.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang hukum cincin emas bagi laki-laki.

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lainnya) mengharamkan cincin emas bagi laki-laki secara mutlak.
  • Sebagian ulama membolehkan dalam keadaan darurat, misalnya untuk menutup gigi atau mengikat gigi yang lepas — sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang 'Arfajah bin As'ad yang hidungnya terpotong lalu Nabi ﷺ membolehkan memakai hidung dari emas. Namun ini adalah rukhshah (keringanan) yang terbatas pada kebutuhan darurat.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: haram bagi laki-laki memakai cincin emas dalam keadaan normal, kecuali darurat yang dibenarkan dalil.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, sepupu dan menantu Rasulullah ﷺ, suatu hari pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Ali pun mengambil cincin itu dan melemparkannya, lalu berkata: "Aku tidak akan membiarkan seseorang memakai sesuatu yang telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ." (Disebutkan dalam riwayat yang shahih).

Hikmahnya: Ali bin Abi Thalib tidak hanya meninggalkan larangan itu untuk dirinya sendiri, tetapi juga mengingatkan orang lain dengan tegas namun tidak kasar. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin sejati adalah yang menjaga dirinya dan mengajak orang lain kepada kebaikan dengan cara yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini adalah hadits ringkas — untuk memahami matan lengkapnya, rujuk riwayat sebelumnya dalam Sunan An-Nasa'i atau riwayat Abu Dawud tentang larangan memakai emas, sutra, dan pakaian yang menyerupai perempuan bagi laki-laki.
  2. Haram bagi laki-laki memakai cincin emas dan kain sutra dalam keadaan normal, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma') yang dinukil oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Boleh bagi perempuan memakai emas dan sutra, karena larangan tersebut khusus untuk laki-laki.
  4. Perbedaan pendapat tentang Yahya bin Abi Katsir tidak melemahkan hadits ini karena adanya banyak jalur penguat dari Ali dan sahabat lainnya.
  5. Hendaklah seorang muslim menjauhi hal-hal yang jelas diharamkan, dan tidak berlebihan dalam berhias, karena tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan fitrah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?