Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi empat larangan Nabi ﷺ kepada 'Ali bin Abi Thalib: memakai cincin emas, memakai pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur (safflower), memakai pakaian Al-Qassi (jenis kain tertentu), dan membaca Al-Qur'an ketika rukuk. Larangan cincin emas dan pakaian mewah ini khusus berlaku bagi kaum lelaki, sedangkan larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk berlaku umum dalam shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Az-Zinah, Bab Cincin Emas, dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpakaian dan berhias:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
QS. Al-A'raf [7]: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Hadits terkait dari shahihain: Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang emas dan sutra: "Keduanya haram bagi kaum lelaki dari umatku, dan halal bagi kaum wanitanya." (HR. At-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh para ulama hadits).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai emas dan sutra bagi lelaki adalah larangan yang tegas (haram), bukan sekadar makruh.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud menunjukkan bahwa kedua posisi ini bukan tempat untuk membaca Al-Qur'an, melainkan tempat untuk mengagungkan Allah dengan tasbih dan doa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung empat larangan yang perlu dipahami satu per satu:
Pertama: Cincin emas bagi lelaki.
Para ulama dari kalangan empat madzhab — Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa memakai cincin emas hukumnya haram bagi lelaki. Adapun bagi wanita, hukumnya halal bahkan boleh menjadi perhiasan yang dianjurkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena emas merupakan perhiasan yang khusus bagi wanita, dan lelaki dianjurkan menjauhi segala bentuk kelembutan yang menyerupai wanita dalam berhias. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua bentuk pemakaian emas oleh lelaki, baik cincin maupun lainnya.
Kedua: Pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur (safflower/kesumba).
Al-Mu'ashfar adalah pakaian yang dicelup dengan zat warna dari bunga 'ushfur, yang menghasilkan warna kuning kemerahan atau oranye. Para ulama berbeda pendapat: sebagian seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian ulama Syafi'iyyah memahaminya sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), karena warna ini menyerupai warna yang dipakai untuk berhias berlebihan. Namun jumhur ulama seperti Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa larangan ini khusus bagi lelaki yang ingin menjaga kezuhudan, dan tidak sampai derajat haram. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanzih, bukan tahrim, karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkan warna tertentu secara mutlak.
Ketiga: Pakaian Al-Qassi.
Al-Qassi adalah jenis kain yang berasal dari Mesir atau Syam, terbuat dari campuran sutra dan katun, atau kain yang bergaris-garis dan bermotif mewah. Sebagian ulama seperti Ibn Katsir menjelaskan bahwa larangan ini karena kain tersebut mengandung unsur sutra atau karena termasuk pakaian yang menunjukkan kemewahan berlebihan. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa jika kain Al-Qassi mengandung sutra murni, maka haram bagi lelaki; jika hanya bercampur sedikit, maka makruh. Adapun jika tidak mengandung sutra sama sekali, maka larangan bersifat makruh tanzih saja.
Keempat: Membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Ini adalah larangan yang disepakati oleh para ulama. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud hukumnya haram atau minimal makruh tahrim. Dalilnya adalah hadits ini dan juga hadits lain dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Aku dilarang membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud." (HR. Muslim). Hikmahnya adalah karena rukuk dan sujud adalah posisi tunduk dan merendahkan diri, sedangkan Al-Qur'an adalah kalam Allah yang mulia, sehingga tidak pantas dibaca dalam posisi tersebut. Yang dianjurkan dalam rukuk adalah membaca tasbih seperti "Subhana Rabbiyal 'Azhim" dan dalam sujud "Subhana Rabbiyal A'la".
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, dan tidak ada perselisihan di dalamnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat seorang lelaki memakai cincin emas di tangannya. Maka 'Ali mengambil cincin itu dan melemparkannya, lalu berkata: "Aku tidak akan membiarkan seseorang memakai perhiasan yang telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ." (Disebutkan oleh An-Nasa'i dan Ahmad dengan sanad yang hasan). Kisah ini menunjukkan ketegasan para sahabat dalam menegakkan larangan Nabi ﷺ, bukan karena kebencian pribadi, melainkan karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dalam riwayat lain, 'Ali radhiyallahu 'anhu pernah ditanya mengapa beliau melarang memakai cincin emas, maka beliau menjawab: "Rasulullah ﷺ melarangnya, dan aku tidak akan melanggar larangan beliau." Ini menunjukkan adab seorang sahabat yang mulia dalam menerima perintah dan larangan Nabi ﷺ tanpa membantah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi lelaki: hindari memakai cincin emas dan perhiasan emas lainnya, karena hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama. Gunakan cincin perak jika ingin memakai cincin.
- Bagi lelaki: hindari pakaian yang menyerupai pakaian wanita atau yang berlebihan dalam berhias, termasuk pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur dan kain Al-Qassi jika mengandung sutra atau kemewahan berlebihan.
- Dalam shalat: jangan membaca Al-Qur'an ketika rukuk dan sujud. Bacalah tasbih dan doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Bagi wanita: boleh memakai emas dan sutra sebagai perhiasan, selama tidak berlebihan dan tidak untuk pamer (tabarruj) yang dilarang.
- Hendaklah kita meneladani para sahabat seperti 'Ali radhiyallahu 'anhu dalam ketegasan menjalankan sunnah, dengan lembut dan penuh adab, tanpa ghuluw (berlebihan) dan tanpa meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.