Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa siapa yang sempat mendapatkan satu raka'at penuh dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, atau satu raka'at penuh dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia dianggap telah mendapati shalat tersebut pada waktunya dan wajib menyempurnakan sisa raka'atnya. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhshah) dari Allah bagi hamba-Nya yang terlambat karena udzur, bukan alasan untuk sengaja menunda shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits yang ditanyakan):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
"Siapa yang mendapatkan satu raka'at dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh; dan siapa yang mendapatkan satu raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar."
(HR. An-Nasa'i no. 517, Kitab Waktu Shalat; diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 103
> إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batas waktu darurat (waktu dharurah) bagi orang yang terlambat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa "mendapatkan shalat" di sini bermakna mendapatkan waktunya secara sah, sehingga shalatnya sah dan tidak dianggap qadha.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah, agar hamba tidak kehilangan pahala shalat berjamaah/waktu karena udzur.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini berbicara tentang batas minimal seseorang dianggap mendapati shalat pada waktunya. Jika seseorang baru memulai shalat Subuh dan baru selesai satu raka'at sebelum matahari terbit, atau baru satu raka'at shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka shalatnya sah dan ia tidak berdosa karena keluar waktu — dengan syarat keterlambatannya bukan karena sengaja.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa satu raka'at adalah ukuran minimal "idrak" (mendapatkan) shalat. Beliau juga menegaskan bahwa ini berlaku bagi orang yang terlambat karena udzur, bukan bagi yang sengaja menunda.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: apakah yang dimaksud "mendapatkan shalat" berarti mendapatkan waktu atau mendapatkan keutamaan berjamaah. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah mendapatkan waktu, sehingga shalatnya sah dan tidak perlu diqadha.
- Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Fathul Bari) menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keluasan rahmat Allah, dan menjadi dalil bahwa orang yang mendapati satu raka'at sebelum waktu habis tetap mendapatkan pahala shalat pada waktunya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menjelaskan bahwa hadits ini berlaku untuk semua shalat, bukan hanya Subuh dan Ashar, karena keduanya disebutkan sebagai contoh waktu yang paling sempit. Beliau juga menegaskan bahwa satu raka'at harus sempurna, bukan sebagian raka'at.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat) berpendapat bahwa yang dimaksud adalah takbiratul ihram sebelum waktu habis, bukan satu raka'at penuh.
- Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama daftar: an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Rajab, al-Utsaimin) bahwa yang dimaksud adalah satu raka'at penuh sebelum waktu habis, berdasarkan zhahir hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat bersemangat menyampaikan hadits ini kepada kaum muslimin. Beliau pernah menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada para sahabat tentang batas waktu shalat dengan sangat jelas, agar tidak ada seorang pun yang merasa kehilangan shalatnya karena kelalaian.
Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in yang masyhur) pernah berkata: "Barangsiapa yang mendapati satu raka'at dari shalat, maka ia telah mendapati shalat itu, dan hendaklah ia menyempurnakan sisa shalatnya." (dinukil dalam kitab-kitab tafsir dan fiqih)
Hikmahnya: Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Allah memberi rukhshah bagi hamba-Nya yang terlambat karena udzur, agar mereka tidak merasa putus asa dari rahmat-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Segera shalat ketika waktu masuk — jangan menunda tanpa udzur.
- Jika terlambat karena udzur (tidur, lupa, atau darurat), dan masih mendapati satu raka'at penuh sebelum waktu habis, maka shalatlah dan sempurnakan sisa raka'at — shalatnya sah.
- Jika tidak mendapati satu raka'at pun sebelum waktu habis, maka shalat tersebut diqadha setelah waktu habis.
- Jangan jadikan hadits ini sebagai alasan untuk sengaja menunda shalat hingga akhir waktu.
- Perbanyak doa agar Allah menjaga kita dari kelalaian dalam shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.