Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5168 tentang Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk memakai cincin emas, memakai pakaian yang disebut al-qassi (sejenis kain sutra bercampur), duduk di atas al-mitsarah (pelana/alas berwarna merah dari sutra), dan meminum al-ji'ah (minuman fermentasi dari jelai/gandum). Larangan ini menunjukkan keharusan seorang muslim menjaga kehormatan diri dari hal-hal yang diharamkan, khususnya bagi laki-laki: emas dan sutra.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 157

وَالَّذِي يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "...dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."

Hadits terkait:

  1. Hadits dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

"Telah diharamkan pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."

(HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud — dishahihkan oleh al-Albani)

  1. Hadits dari Ali radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

"Nabi ﷺ mengambil sutra dan meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian bersabda: 'Sesungguhnya kedua hal ini haram bagi laki-laki dari umatku.'"

(HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibn Majah)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok haramnya emas dan sutra bagi laki-laki, dan beliau menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup cincin emas, gelang, kalung, dan segala bentuk perhiasan emas bagi laki-laki.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: menjaga kejantanan (muru'ah) laki-laki dan menutup pintu menyerupai perempuan.
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjelaskan makna al-qassi, al-mitsarah, dan al-ji'ah.

Penjelasan Rinci

Makna kata-kata dalam hadits:

  1. حَلْقَةِ الذَّهَبِ (halqat adz-dzahab) — cincin emas. Ini adalah larangan yang jelas bagi laki-laki. Adapun perempuan, dibolehkan berdasarkan hadits Abu Musa di atas.
  2. الْقَسِّيِّ (al-qassi) — menurut Ibnul Atsir dalam An-Nihayah (dan ini termasuk penjelasan yang diakui oleh ulama dalam daftar), yaitu pakaian yang terbuat dari sutra bercampur dengan kapas, atau kain yang ditenun dengan sutra. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa al-qassi adalah pakaian yang mengandung sutra, dan larangannya karena unsur sutra tersebut.
  3. الْمِيثَرَةِ (al-mitsarah) — menurut Ibnul Atsir dan Ibnu Hajar, yaitu alas pelana atau alas duduk yang berwarna merah dan terbuat dari sutra. Sebagian ulama menyebutnya sebagai kain yang diletakkan di atas pelana. Larangan ini karena mengandung sutra dan warna merah yang menyerupai perhiasan perempuan.
  4. الْجِعَةِ (al-ji'ah) — menurut Ibnul Atsir dan Ibn Qayyim, yaitu minuman yang dibuat dari jelai atau gandum yang difermentasi hingga berbuih, sejenis nabidz. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini termasuk minuman yang memabukkan jika diminum banyak, sehingga dilarang.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini menunjukkan haramnya cincin emas bagi laki-laki, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama. Adapun al-qassi, al-mitsarah, dan al-ji'ah, semuanya mengandung unsur yang diharamkan: sutra, warna merah yang menyerupai perempuan, dan minuman yang memabukkan."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini bersifat khusus untuk laki-laki, karena perempuan dibolehkan memakai emas dan sutra. Beliau juga menyebutkan bahwa al-mitsarah dilarang karena mengandung sutra dan warna merah yang menyerupai perempuan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan: "Islam menjaga kehormatan laki-laki dari menyerupai perempuan, dan menjaga harta dari pemborosan untuk hal yang tidak bermanfaat. Emas dan sutra adalah perhiasan yang khusus bagi perempuan, sehingga laki-laki dilarang memakainya."
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 2837) menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa larangan al-ji'ah adalah karena mengandung khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang al-qassi: apakah larangannya karena sutra murni atau karena campuran. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat bahwa larangan tersebut karena mengandung sutra. Adapun al-mitsarah, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggapnya makruh, bukan haram, jika tidak mengandung sutra. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi — adalah haram jika mengandung sutra.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, sepupu dan menantu Nabi ﷺ, suatu hari pernah memakai cincin emas. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau langsung melarangnya dengan lembut. Ali pun segera melepasnya dan tidak pernah memakainya lagi.

Dalam riwayat lain, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengambil sutra dan emas, lalu meletakkannya di tangan kanan dan kirinya, dan bersabda: "Kedua hal ini haram bagi laki-laki dari umatku." Ali bin Abi Thalib adalah salah satu sahabat yang paling keras dalam mengikuti sunnah, sehingga beliau langsung meninggalkan larangan tersebut tanpa ragu.

Hikmah: Seorang mukmin sejati adalah yang segera taat ketika mendengar larangan Allah dan Rasul-Nya, tanpa menunda atau mencari alasan. Ali radhiyallahu 'anhu adalah teladan dalam hal ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Haram memakai cincin emas, gelang emas, kalung emas, dan segala perhiasan emas. Juga haram memakai sutra murni, kecuali dalam kondisi darurat (seperti sakit gatal yang memerlukan sutra, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain).
  2. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai emas dan sutra, berdasarkan hadits Abu Musa al-Asy'ari yang telah disebutkan.
  3. Hindari minuman yang memabukkan: Al-ji'ah adalah minuman fermentasi yang mengandung khamr. Setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak.
  4. Jaga kehormatan diri: Islam mengajarkan laki-laki untuk menjaga kejantanan dan tidak menyerupai perempuan, baik dalam pakaian, perhiasan, maupun perilaku.
  5. Segera taat: Ketika mengetahui larangan Allah dan Rasul-Nya, segera tinggalkan tanpa menunda, sebagaimana teladan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?